Sidoarjo, Wartanusa.net — Kebebasan beragama merupakan hak asasi manusia yang dijamin secara tegas oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hak tersebut melekat pada setiap individu, termasuk hak untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya, tanpa paksaan dari pihak mana pun, termasuk orang tua.
Hal ini menjadi sorotan dalam layanan konsultasi hukum yang diterima redaksi Wartanusa.net, terkait pertanyaan seorang warga mengenai status hukum anaknya yang telah berpindah agama. Anak tersebut diketahui masuk Islam pada usia 20 tahun dan kini berusia 29 tahun. Namun, yang bersangkutan mengalami tekanan dari orang tua untuk kembali ke agama semula hingga memilih meninggalkan rumah.
Menanggapi persoalan tersebut, konsultan hukum Ariyanti Lady Sakinata, S.H. menjelaskan bahwa kebebasan beragama dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, serta berhak meyakini kepercayaan dan menyatakan sikap sesuai hati nurani.
Selain itu, jaminan serupa juga tercantum dalam Pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
“Kebebasan beragama merupakan hak asasi manusia yang bersifat non-derogable right, artinya tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun,” jelas Ariyanti. Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 22, yang melarang adanya paksaan dalam beragama.
Terkait batas usia, hukum Indonesia menyatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Oleh karena itu, seseorang yang telah berusia 20 tahun dan berpindah agama tidak lagi dikategorikan sebagai anak. Dengan demikian, ia memiliki hak penuh untuk menentukan pilihan agama tanpa memerlukan persetujuan orang tua.
“Orang tua tidak dibenarkan memaksa anak yang telah dewasa untuk berpindah atau kembali ke agama tertentu. Pemaksaan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak kebebasan beragama,” ujarnya.
Lebih lanjut, larangan pemaksaan agama juga diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Pasal 18 ayat (2) ICCPR secara tegas melarang segala bentuk pemaksaan yang dapat mengganggu kebebasan seseorang dalam menganut agama atau keyakinan pilihannya.
Dalam konteks pidana, pemaksaan pindah agama yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang telah berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Pelaku dapat diancam pidana penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
Meski demikian, terkait anak yang meninggalkan rumah, orang tua tetap memiliki hak untuk meminta anak kembali, sepanjang dilakukan demi kepentingan dan keselamatan anak. Hal tersebut diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Perkawinan, yang menegaskan kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak hingga anak dapat berdiri sendiri.
Namun, Ariyanti menekankan bahwa persoalan sensitif seperti perbedaan keyakinan dalam keluarga sebaiknya diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan.
“Dialog, musyawarah, dan pendekatan persuasif harus menjadi langkah utama. Upaya pidana merupakan jalan terakhir atau ultimum remedium apabila penyelesaian kekeluargaan tidak lagi memungkinkan,” tutupnya.
Artikel ini disusun sebagai bagian dari edukasi hukum kepada masyarakat dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum sesuai dengan kondisi spesifik, masyarakat dapat berkonsultasi langsung dengan tim konsultan hukum Wartanusa.net.(nata/red)
Kontak Konsultasi Hukum Wartanusa.net:
Telepon:
0813 3312 4245 | 0812 3534 0189
Email:
redaksi@wartanusa.net
wartanusadotcom@gmail.com
Situs Web:
www.wartanusa.net
Media Sosial:
X (Twitter): @wartanusadotnet
Instagram: @wartanusadotnet
TikTok: wartanusa.net
