SIDOARJO — Penanganan laporan pengaduan masyarakat (dumas) yang diajukan Bupati Sidoarjo, Subandi, terhadap Rahmat Muhajirin (RM) di Polda Jawa Timur tidak berlanjut ke tahap laporan polisi (LP). Karena tak ditemukan unsur pidana.
Sementara itu, perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana senilai Rp 28 miliar yang dilaporkan RM ke Bareskrim Polri masih terus diproses dan telah memasuki tahap penyidikan.
Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/591/SP2HP-3/IV/RES.1.11./2026/Ditreskrimmum, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menyimpulkan bahwa hasil penyelidikan belum memenuhi unsur tindak pidana sehingga tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, Subandi melaporkan RM atas dugaan penggelapan sertifikat dan laporan palsu. Namun setelah dilakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak dan gelar perkara, penyidik tidak menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum tersebut.
Di sisi lain, laporan RM terkait dugaan penggelapan dan penipuan dana Rp 28 miliar kini ditangani Bareskrim Polri. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk Subandi. Penyidik juga berencana memeriksa pihak lain yang terkait dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum RM, Dimas Yemahura Alfaruq, menyatakan pihaknya menghormati keputusan Polda Jatim dan proses hukum yang berjalan di Bareskrim.
“Penetapan tersangka umumnya dilakukan setelah gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan. Kami menghormati seluruh proses hukum dan akan terus mengawal perkara ini,” ujar Dimas, Minggu (12/4/2026).
Ia menjelaskan, objek yang sempat dipersoalkan dalam laporan di Polda Jatim, termasuk sertifikat, disebut masih dalam kondisi utuh dan saat ini menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara yang ditangani Bareskrim.
Terkait laporan di Bareskrim, Dimas menyebut proses telah meningkat ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya dugaan unsur pidana yang didukung alat bukti.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa transaksi dana Rp 28 miliar yang dipermasalahkan merupakan bagian dari kerja sama bisnis di bidang properti antar perusahaan, bukan terkait kepentingan politik.
“Transaksi tersebut merupakan hubungan bisnis antar perusahaan dalam proyek properti. Tidak berkaitan dengan pembiayaan politik,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa laporan dana kampanye Pilkada 2024 yang disampaikan kepada KPU, menurutnya, tidak berkaitan dengan perkara tersebut.(dar/nata/red)
