Diputus Kontrak Sepihak Pengelolaan Parkir dan Disudutkan, PT ISS-KSO Siap Menempuh Jalur Hukum Lawan Dishub

Sidoarjo – wartanusa.net
Merasa disudutkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo, PT Indonesia Sarana Servis (ISS)-KSO pengelola parkir yang dinilai wanprestasi hingga memutus kontrak kerjasama, pengelola parkir Kota Delta itu memberikan klarifikasi. Bahkan PT ISS-KSO siap menempuh jalur hukum, dengan membeberkan bukti-bukti otentik data parkir banyak yang fiktif dimasukkan dalam perjanjian kerjasama (PKS).

Selain itu, Kadishub Sidoarjo, Benny Airlangga dinilai oleh PT ISS-KSO gegabah dalam pernyataannya dimedia massa yang menilai pengelola parkir berkali-kali wanprestasi. <span;>Terkait belum disetornya bagi hasil pengelolaan parkir pada 2024 ke Kasda Pemkab Sidoarjo. Karena pihak pengelola parkir masih menunggu jawaban Bupati Sidoarjo atas surat yang pernah dikirim PT ISS-KSO.

Pernyataan itu disampaikan oleh Dian Sutjipto, Direktur Operasional (Dirops) PT ISS-KSO, pihaknya terpaksa menempuh jalur hukum atas pernyataan-pernyataan Kadishub Sidoarjo.

“Penyataan Kepala Dishub Sidoarjo bahwa pihak kami wanprestasi itu tendensius dan sarat kepentingan. Kami berencana menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan sekaligus,” kata Dian Sutjipto yang memberi penjelasan kepada awak media pada Selasa (29/04/2025).

Menurut Dian sapaan akrab Direktur Operasional PT ISS-KSO siap buka-bukaan. Ia pun menceritakan kronologis kerjasama dengan Dishub yang sejak awal banyak melakukan kesalahan prinsip dan mendasar. Salah satunya adalah memasukkan data palsu atau fiktif ke dalam surat perjanjian kerjasama. Sebab inti dari perjanjian kerjasama ini adalah penyelenggaraan layanan  parkir dan gol yang diinginkan Dishub adalah pendapatan. Maka kalau datanya salah atau fiktif itu pasti berdampak kepada pendapatan. Kalau demikian, jelas ada unsur penipuan.

Dian, juga mengungkapkan beberapa kesalahan mendasar dinas terkait yang berdampak pada macetnya kerjasama sejak awal. Merujuk Berita SK Bupati Kab Sidoarjo No. 188/655/488.1.1.3/2021 tentang Lokasi Tempat Parkir Kabupaten Sidoarjo, tercatat ada 359 titik parkir yang akan dikelola oleh ISS-KSO.

Setelah divalidasi,  ditemukan 4 titik parkir yang dobel input. Gilanya lagi dan terlalu ngawur adalah temuan bahwa  dari 359 titik parkir yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjsama ( PKS ), ternyata hanya ada 221 lokasi parkir yang masih berfungsi.

Hal Ini sudah kelewatan ngawurnya. Mereka begitu berani memasukkan data yang sebenarnya tidak dalam penguasaan dan pengawasannya. Lokasi parkir yang tidak berfungsi dimasukkan dalam PKS, seolah masih berfungsi.

Tak hanya itu, setelah terseleksi menjadi hanya 221 lokasi parkir yang berfungsi, ternyata dari jumlah tersebut hanya ada 120 lokasi parkir yang berjukir resmi. Sisanya, 121 lokasi parkir lainnya dikuasai oleh pihak ketiga.

Bahkan ada aset milik desa (TKD) termasuk milik swasta (pajak parkir) ikut dicantumkan dalam perjanjian. Jadi sejak awal, Dian menduga pihak pertama yakni Dishub sudah memiliki niat yang tidak baik dengan memasukkan data-data fiktif  ke dalam akta perjanjian.

Selain lokasi parkir yang menjadi masalah mendasar, permohonan penundaan pelaksanaan PKS  itu juga dilandasi belum tersedianya  sarana dan prasarana ( sarpras ) yang memadai sesuai pada akta perjanjian (PKS).

Jadi dari awal Dian sebenarnya ingin menunda melanjutkan pelaksanaan kerjasama ini. Karena Dian ingin temuan masalah yang begitu banyak itu diperbaiki lebih dahulu. Tapi permohonan PT ISS-KSO ditolak.

Atas penolakan itulah yang kemudian menyebabkan PT ISS-KSO dalam posisi dilematis. Dipaksa melanjutkan itu tahu banyak masalah, tapi kalau tidak melanjutkan dari awal pihaknya sudah dihadapkan sanksi pencairan jaminan pelaksanaan dan  perusahaan akan diblacklist.

Dalam kondisi seperti itu pihaknya terpaksa melanjutkan PKS, dengan keyakinan Dishub berkali-kali berjanji akan memperbaiki semua temuan yang bermasalah tersebut dalam addendum.

Karena yang meyakinkan atas nama pemerintah kabupaten Sidoarjo maka PT ISS-KSO percaya, karena merekalah yang punya kebijakan dan kewenangan. Ternyata ditengah jalan sampai sekarang tidak ada satupun perbaikan dalam addendum dilaksanakan dengan serius. Jadi sejak awal pihaknya punya niat yang baik untuk membantu Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam mengelola parkir. Dengan begitu Pemkab bisa menekan kebocoran pendapatan, masyarakatnya mendapat keuntungan perbaikan layanan parkir secara efisien dan  hemat.

Saat ditanya soal bagi hasil dalam pengelolaan tahun 2024 yang sampai sekarang belum disetor ke Kasda, Dian mengakuinya belum setor. Namun bukan berarti ia tidak mau setor  bagi hasil. Tetapi karena masih menunggu jawaban surat yang dia kirim ke Bupati Sidoarjo.

Sampai hari ini Bupati belum juga memberi jawaban atas surat yang dikirimnya.

Merujuk addedum kerjasama pada akhir 2023, jumlah titik parkir yang semula 359 telah  dikurangi menjadi 87 titik sesuai permintaan PT ISS berdasarkan kajian potensi di lapangan. Dari  kerjasama pengelolaan parkir ini diatur bagi hasil dengan komposisi  55 persen disetor ke Kasda Pemkab Sidoarjo, sisanya (45 %) menjadi hak PT ISS dengan target penghasilan Rp 12 miliar pertahun. Sehingga pihak rekanan pada Tahun 2024 berkewajiban  menyetor Rp 6,6 miliar atau Rp 550 juta perbulan ke Kasda Pemkab Sidoarjo.

Dian mengatakan untuk pengelolaan pada 2024, ada beberapa titik parkir telah mengalami penurunan potensi dari sisi pendapatan. Seperti titik kawasan Pasar Krian, menyusul terjadinya kebakaran. Begitu pula titik kawasan GOR, bersamaan adanya kegiatan perbaikan Stadion Delta Sidoarjo.

Dari beberapa titik parkir yang semula memiliki potensi besar mengalami penurunan drastis  membuat pendapatan tidak bisa memenuhi target. Sehingga kondisi ini pula yang mendasari PT ISS-KSO berkirim surat ke Bupati, akan pentingnya dilakukan kajian kembali. Namun sampai saat ini belum ada jawaban.

Jadi PT ISS-KSO pasti akan setor bagi hasil setelah ada kebijakan atau jawaban bupati atas surat yang telah dikirim itu. (dar/nata/red)