SIDOARJO – Selisih lebih bayar anggaran pada proyek renovasi Gedung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya menemui titik terang. Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo memberikan infirmasi bahwa seluruh kelebihan pembayaran bernilai Rp 121,12 juta telah disetorkan kembali secara utuh ke kas daerah.
Kepala Dinas Perkim CKTR Sidoarjo, Ir. H.M. Bachruni Aryawan, MM memastikan bahwa pihak kontraktor pelaksana, PT Indokon Raya (PT IR), telah menuntaskan seluruh kewajibannya sesuai dengan instruksi dan tindak lanjut rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
”Sudah dikembalikan (ke Kasda) lunas, clear 100 persen. Untuk kelebihan bayar di Perkim CKTR semua sudah dilunasi,” tegas Bachruni saat ditemui awak media, Jumat (28/8/2026).
Hasil Temuan Uji Petik BPK
Kasus ini bermula ketika BPK melakukan pemeriksaan lapangan terhadap proyek renovasi gedung bertotal nilai kontrak Rp 10,28 miliar (Tahun Anggaran 2025) tersebut. Lewat pengukuran dimensi fisik di lapangan yang dibandingkan dengan dokumen as built drawing serta analisis back-up volume, auditor menemukan ketidaksesuaian antara volume yang terpasang dengan anggaran yang terbayar.
BPK mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp 121.129.147,69 yang terbagi dalam tiga sektor pekerjaan:
• Pekerjaan Pagar & Eksterior: Rp 58.473.510,78
• Pekerjaan Interior: Rp 39.323.696,33
• Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK): Rp 23.331.940,58
Rekam Jejak Proyek Strategis
Sebagai informasi, proyek rehabilitasi kantor kejaksaan ini bersumber dari anggaran daerah dengan nilai pagu awal mencapai Rp 10,62 miliar, sebelum akhirnya disepakati nilai kontrak sebesar Rp 10,28 miliar dengan efisiensi senilai Rp 335,65 juta.
Pekerjaan yang berlangsung sejak 12 Agustus hingga 31 Desember 2025 tersebut ditangani oleh:
• Kontraktor Pelaksana: PT Indokon Raya (Dedy Lazio)
• Konsultan Pengawas: PT Titian Cahaya Consultan
• Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Purwanto (saat ini menjabat sebagai Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan SDA) menggantikan Joko.
Dengan tuntasnya pengembalian dana tersebut, Dinas Perkim dan CKTR Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memastikan tidak ada lagi sisa beban administrasi maupun finansial yang tertunggak pada proyek strategis ini.[H. Dar/Red]
