SITUBONDO — Upaya membangun kesadaran hukum dan karakter generasi muda terus dilakukan melalui edukasi yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Hal itu tergambar dalam Seminar Edukasi dan Pembinaan Karakter yang digelar Puncak Kerinci Law Firm berkolaborasi dengan PSMTI Situbondo dan Young Lawyer Committee Sidoarjo (YLC Sidoarjo) di Aula Jasmine Rosali Hotel Situbondo, Senin (5/10/2026).
Seminar tersebut diikuti siswa-siswi kelas VII, VIII, dan IX SMP Katholik Santo Elias Situbondo, bersama para guru dan wali murid. Sejumlah persoalan yang lekat dengan kehidupan remaja menjadi perhatian utama, mulai dari bullying, tawuran hingga kejahatan siber atau cyber crime.
Salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut adalah advokat muda Rufa Nuzulia Abidin, S.H., yang saat ini aktif sebagai Sekretaris II Young Lawyer Committee Sidoarjo. Ia menyampaikan materi mengenai bentuk-bentuk kenakalan remaja sekaligus memberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum yang dapat timbul dari tindakan tersebut.
Menurut Rufa, gagasan penyelenggaraan seminar berangkat dari keresahan terhadap fenomena bullying dan tawuran yang masih terjadi di kalangan remaja, khususnya di wilayah Situbondo.
“Awal mulanya Bu Achnis Marta, S.H., salah satu pengacara senior kami sekaligus founder dari Puncak Kerinci, menyampaikan keresahannya mengenai maraknya bullying dan tawuran di kalangan remaja di daerah Situbondo. Dari situ tercetus ide untuk membuat seminar dan menggandeng saya sebagai salah satu narasumbernya,” ujar Rufa.
Ia menilai edukasi hukum kepada pelajar menjadi penting karena tindakan yang dilakukan pada usia remaja tidak selalu berhenti pada persoalan kedisiplinan di lingkungan sekolah. Dalam kondisi tertentu, perbuatan anak juga dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum.
Rufa mengatakan, masih terdapat siswa, guru maupun wali murid yang belum sepenuhnya memahami bahwa anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki konsekuensi serta proses hukum tersendiri. Karena itu, pemahaman hukum sejak dini dinilai perlu dibangun secara proporsional, bukan untuk menakut-nakuti pelajar, melainkan agar mereka mampu mempertimbangkan dampak dari setiap tindakan.
Selain persoalan kenakalan remaja, penggunaan teknologi digital turut menjadi perhatian dalam seminar tersebut. Rufa mendorong para siswa untuk memanfaatkan perkembangan digital secara lebih positif, terutama sebagai sarana memperoleh pengetahuan, mengembangkan kreativitas, dan menghasilkan berbagai kegiatan yang dapat menjadi prestasi.
“Ini juga untuk merubah paradigma siswa-siswi dalam memanfaatkan era digitalisasi sebagai wadah yang positif dalam mengolah suatu pengetahuan sebagai ilmu dan kegiatan positif lainnya yang bisa menjadi suatu prestasi,” katanya.
Menurutnya, pencegahan bullying, tawuran maupun persoalan hukum lainnya tidak dapat hanya dibebankan kepada siswa. Peran guru dan orang tua juga menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang mampu mengenali persoalan sejak dini sekaligus memberikan pendampingan yang tepat kepada anak.
Karena itu, keterlibatan guru dan wali murid dalam seminar tersebut dinilai memiliki arti penting. Edukasi yang diberikan diharapkan tidak berhenti di ruang seminar, tetapi dapat dilanjutkan melalui komunikasi dan pengawasan bersama di lingkungan sekolah maupun keluarga.
Rufa berharap materi yang disampaikan dapat menjadi bekal sekaligus pengingat bagi para pelajar sebelum mengambil keputusan yang berpotensi menimbulkan persoalan. Terlebih, pada usia remaja, tindakan tertentu kerap dilakukan secara spontan dan dipengaruhi emosi sesaat.
“Kami sangat bersyukur kegiatan tersebut mendapat respons yang di luar ekspektasi. Antusiasme para peserta dalam memberikan pertanyaan-pertanyaan kritis maupun interaksi mengenai pengalaman pribadi para peserta membuat suasana seminar semakin terasa hangat dan menyenangkan,” tuturnya.
Antusiasme peserta terlihat dari interaksi selama kegiatan, termasuk pertanyaan dan pengalaman yang disampaikan secara langsung. Kondisi tersebut membuat materi hukum yang kerap dianggap berat menjadi lebih dekat dengan realitas yang dihadapi pelajar dalam kehidupan sehari-hari.
Bagi Rufa, keberhasilan edukasi hukum tidak semata-mata diukur dari seberapa banyak materi yang disampaikan, tetapi dari sejauh mana pengetahuan tersebut mampu membentuk kesadaran dalam mengambil keputusan.
Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dikembangkan sehingga edukasi hukum tidak hanya hadir ketika persoalan telah terjadi, tetapi menjadi bagian dari upaya pencegahan dan pembentukan karakter generasi muda.
“Harapannya, edukasi hukum tidak hanya berhenti pada penyampaian materi, tetapi juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban hukum serta lebih bijak dalam menghadapi berbagai persoalan hukum dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.(H.Dar/Red)


