Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Bea Cukai dan Satpol PP Sidoarjo Amankan 41.680 Batang Rokok Tanpa Cukai di Waru
Sidoarjo – wartanusa.net
Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Bea Cukai dan anggota Polresta Sidoarjo menggelar razia peredaran rokok ilegal di Kecamatan Waru, Jumat malam (11/10). Alhasil, puluhan petugas berhasil mengamankan barang bukti rokok ilegal tanpa cukai sebanyak 2.084 bungkus atau 41.680 batang rokok baru dari berbagai merk.
Sasaran razia pertama diarea Pasar Wadung Asri, Kecamatan Waru. Tepatnya, di Jalan Raya Dusun Gedongan, Desa Wadung Asri sebelah barat Pasar Wadung Asri dekat masjid dan makam desa setempat. Puluhan petugas dengan mengendarai Truk Strada, Pikap, sepeda motor dan mobil dinas milik Satpol PP Pemkab Sidoarjo berhenti dipinggir jalan. Petugas langsung menyergap dan mengamankan barang bukti rokok ilegal ribuan bungkus yang dijual oleh seorang pedagang laki-laki menggunakan lapak yang dibonceng sepeda motor dipinggir jalan.
Dari seorang pedagang laki-laki tampak diwajahnya penuh keringat, tampak kaget, puluhan petugas sebelum mengangkut membawa dagangan ribuan rokok ilegal. Terlebih dahulu dihitung jumlah rokok perbungkus sesuai dengan merk masing-masing. Usai dihitung, ribuan rokok tersebut dimasukkan kedalam karung untuk dibawa kekantor Bea Cukai.
Petugas juga meminta identitas pedagang tersebut dan dimintai tanda tangan surat penindakan dari Bea Cukai Sidoarjo. Rombongan puluhan petugas gabungan melanjutkan aksi razia. Rombongan melaju ke area Pondok Candra. Dipinggir jalan, petugas yang sebelum sudah mengidentifikasi para pedagang rokok ilegal berhenti dibawah Tol Pondok Candra, Waru.
Dilokasi tersebut, puluhan petugas langsung turun menyergap pedagang seorang perempuan parobaya. Ibu tersebut wajahnya juga penuh berkeringat melihat puluhan petugas yang tiba-tiba mendatanginya. Kemudian mengamankan puluhan ribu batang rokok yang dipajang di Rak rokok yang dibonceng diatas sepeda motor dan menginterogasinya. Petugas Bea Cukai dan Satpol PP dalam melakukan razia dengan langkah persuasif dan memberikan arahan bahwa dagangan rokoknya tersebut dilarang oleh Pemerintah alias ilegal.
Sebelum ribuan bungkus rokok ilegal diamankan dan diangkut oleh petugas. Terlebih dahulu dihitung jumlahnya sesuai dengan merk masing-masing. Petugas juga meminta identitas pedagang emak-emak tersebut. Yang ditindaklanjuti dengan menandatangani surat penindakan. Saat ditanya wartawan wartanusa.net, seorang ibu tersebut mengaku warga Jawa Tengah yang tinggal di rumah kos Desa Sidomulyo, Kecamatan Krian.
“Saya asli Jawa Tengah, tinggal saya di Krian. Ngekos di Desa Sidomulyo Krian. Aduh, kok kayak gini ya, dagangan saya disita. Padahal saya ada kebutuhan disambati anak mau bayar sekolah Rp 3 juta lebih,”ungkap pedagang perempuan parobaya menggerutu karena tidak mengetahui bahwa pekerjaannya dilarang undang-undang.
Maraknya peredaran rokok ilegal tanpa cukai atau pajak di Kota Delta Sidoarjo semakin menjamur. Aparat petugas gabungan Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Sidoarjo melakukan operasi kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kecamatan Waru hanya 2 titik lokasi. Karena razia diduga bocor.
Kepala Seksi Penyelidikan dan penyidikan Satpol PP Sidoarjo, Puguh Karyanto mengatakan akibat razia disekitar Pasar Wadung Asri dan Pondok Candra, pedagang rokok ilegal mendengarnya dan mereka pulang. “Razia bocor, dan kini kita balik ke kantor,”ujarnya singkat.
Dilokasi dibawah jalan tol Pondok Candra, usai gelar razia. Humas Bea Cukai Sidoarjo, Iga Ngurahrai mengatakan, jumlah hasil operasi dua titik lokasi telah mengamankan barang bukti rokok ilegal sebanyak 2.084 bungkus atau 41.680 batang rokok. Ia menjelaskan bahwa operasi ini merupakan operasi pasar. Salah satu dana pemanfaatan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau).
“Salah satunya pemberantasan rokok ilegal. Yakni dalam penegakan hukum,”tegasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa penegakan hukum itu adalah secara rutin bekerjasama dengan Satpol PP dan juga kegiatan sosialisasi ke masyarakat. “Harapan kami, operasi pasar ini masyarakat teredukasi terkait, Pertama tahu ciri-ciri rokok ilegal itu. Dan tahu sanksi pidana rokok ilegal,”ujarnya.
Para pedagang dan produsen rokok ilegal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 itu adalah pertama, kurungan pidananya 1 sampai 5 tahun penjara. Dan kedua dendanya sekitar 10 kalilipat dari nilai cukainya.
Bea Cukai Sidoarjo mempunyai target operasi setiap bulan 3 juta batang. “Kami alhamdulillah, target operasi untuk wilayah Sidoarjo dan Surabaya sudah memenuhi target. Ini menandakan kami sudah bekerja untuk memerangi peredaran rokok ilegal,”jelasnya.
Untuk barang bukti rokok ilegal yang disita diamankan dibawa kekantor Bea Cukai. Untuk pedagangnya ditunggu dikantor untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan untuk produsennya akan ditindaklanjuti dan dikembangkan lebih lanjut.
Sebelumnya, sekitar pukul 18.30 WIB dihalaman kantor Satpol PP Sidoarjo. Persiapan razia atau operasi pasar rokok ilegal telah digelar apel petugas. Apel petugas gabungan dipimpin oleh Anas Ali Akbar, S.STP Kabid Perundang-Undangan dan Peraturan Daerah Satpol PP Sidoarjo. Petugas diberi arahan operasi yang persuasif dan sebelum berangkat dipimpin berdoa bersama agar dalam menjalankan tugas tidak ada kendala dan lancar. (adv/dar/nata/red)