SIDOARJO — Proyek pembangunan jalan paving di Desa Tanggul, Kabupaten Sidoarjo, yang bersumber dari Bantuan Keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur senilai Rp350 juta, mulai menjadi perhatian. Proyek yang disebut merupakan hasil perjuangan anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Hari Yulianto, itu memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan dan keterlibatan pihak ketiga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan paving di wilayah RT 4, RW 3, Desa Tanggul, mulai dikerjakan pada Senin (19/10/2026). Lokasi proyek berada di jalan pinggir sawah di sebelah selatan permukiman warga.
Meski dana bantuan tersebut disebut telah dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Tanggul, pelaksanaan pekerjaan dikabarkan melibatkan pihak ketiga. Kondisi ini memunculkan pertanyaan apakah mekanisme pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dana BK Masuk APBDes, Mengapa Pelaksanaan Melibatkan Pihak Ketiga?
Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur merupakan salah satu instrumen dukungan anggaran untuk membantu pembangunan daerah dan desa. Dalam pelaksanaannya, penggunaan dana harus mengikuti ketentuan program, penganggaran, pengadaan, serta pertanggungjawaban yang berlaku.
Persoalan yang kini perlu diperjelas bukan semata-mata siapa yang memperjuangkan anggaran, melainkan bagaimana proyek tersebut direncanakan, ditetapkan pelaksananya, dikerjakan, dan dipertanggungjawabkan.
Informasi awal menyebut proyek tersebut tidak dikerjakan secara swakelola oleh pemerintah desa, melainkan melibatkan pihak ketiga. Bahkan, muncul dugaan adanya rekanan yang dibawa oleh pihak yang memiliki hubungan dengan proses perjuangan anggaran.
Situasi ini kemudian memunculkan perbandingan dengan pola proyek pokok-pokok pikiran (pokir) legislatif. Namun, penyebutan tersebut masih sebatas dugaan atau analogi yang perlu diuji melalui dokumen penganggaran dan pengadaan. Keterlibatan pihak ketiga sendiri tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran.
Tri KH Disebut Mengawal Proyek
Dalam informasi yang diperoleh, nama Tri KH turut disebut dalam pelaksanaan proyek tersebut. Tri KH, yang disebut sebagai kader Partai Gerindra, dikabarkan menerima amanah dari seorang rekannya yang telah meninggal dunia untuk ikut mengawal pekerjaan paving senilai Rp350 juta itu.
Sebelumnya, terdapat informasi bahwa pemerintah desa bekerja sama dengan seseorang yang disebut dekat dengan Hari Yulianto. Setelah orang tersebut meninggal dunia, pengawalan proyek disebut dilanjutkan oleh Tri KH.
Rangkaian informasi ini masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Perlu diperjelas pula kapasitas Tri KH dalam proyek tersebut, apakah sebatas membantu pengawasan, menjadi penghubung, atau memiliki keterlibatan lain dalam pelaksanaan pekerjaan.
Kejelasan mengenai hubungan para pihak penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Ketua RW 3 Ikut Mengawasi Kualitas Pekerjaan
Di tingkat masyarakat, Ketua RW 3, H.M. Daryanto, disebut ikut melakukan pengawasan terhadap pekerjaan. Pengawasan tersebut diharapkan dapat memastikan pembangunan jalan paving menghasilkan kualitas yang baik dan memberikan manfaat nyata bagi warga.
Daryanto juga menyampaikan apresiasi atas prakarsa pencarian anggaran pembangunan melalui kolaborasi dengan unsur legislatif di tingkat daerah maupun provinsi.
Apresiasi terhadap upaya menghadirkan anggaran pembangunan tentu menjadi hal positif. Namun, keberhasilan proyek tetap perlu diukur dari kualitas hasil pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, ketepatan penggunaan anggaran, serta manfaat yang diterima masyarakat.
Spesifikasi, Luas Pekerjaan, dan Upah Pekerja Perlu Dibuka
Nilai proyek yang mencapai Rp350 juta membuat keterbukaan informasi menjadi penting. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai ruang lingkup pekerjaan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik dan aturan pengelolaan keuangan desa yang berlaku.
Sejumlah hal yang perlu diperjelas meliputi:
Volume pekerjaan: berapa panjang, lebar, dan luas jalan paving yang dibangun.
Spesifikasi teknis: jenis dan ketebalan paving, ketebalan lapisan dasar, serta mutu material yang digunakan.
Pelaksana proyek: siapa pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan dan apa dasar penetapannya.
Jumlah tenaga kerja: berapa orang yang terlibat dan bagaimana sistem pembayaran upahnya.
Rincian anggaran: bagaimana alokasi dana untuk material, tenaga kerja, persiapan lahan, dan komponen pekerjaan lainnya.
Pengawasan dan pertanggungjawaban: siapa yang melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan serta bagaimana mekanisme penerimaan hasil proyek.
Informasi tersebut penting untuk menilai apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai perencanaan dan apakah penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan. Perlu diketahui, jumlah anggota DPRD Jawa Timur II Dapil Sidoarjo adalah sebagai berikut : Hj. Anik Mascha (PKB), dr. Hj. Sriatun (PKB), Hari Yulianto (PDIP), dr. Benjamin Kristianto (Gerindra), Adam Rusydi (Golkar) dan Dedi Irwansa (Demokrat). Dugaan sementara dari anggota DPRD Jatim mempunyai Tim yang dikomandani antar TA (Tenaga Ahli) yang berafiliasi dengan kader partai untuk mengelola dana BK. Pada berita selanjut, akan kita kupas hingga tuntas (Tim Redaksi)
