SIDOARJO — Hak masyarakat dan pelaku usaha dalam mengajukan keringanan biaya retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Sidoarjo mendadak jadi sorotan. Meski diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, proses pengajuannya dinilai rumit dan minim kepastian.
Persoalan ini mengemuka saat Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat dengar pendapat (hearing) pada Selasa (13/10/2026), menindaklanjuti aduan dari PT Jawa Metalindo Prima Industri (JMPI). Perusahaan produsen baut dan mur yang berlokasi di Keboharan, Kecamatan Krian tersebut merasa permohonan keringanan retribusi yang diajukan sejak pertengahan tahun diabaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Numawan (Gus Wawan), serta dihadiri jajaran OPD terkait, antara lain Kepala Dinas P2CKTR Ir. Mochamad Bachruni Aryawan, MM, Kepala DPMPTSP Benny Airlangga Yogaswara, Bagian Hukum, serta Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Minta Diskon 50 Persen dan Kepastian Hukum
Kuasa Hukum PT JMPI, Didik Wahono, SH, menjelaskan bahwa kliennya sedang melakukan perluasan pabrik di atas lahan seluas 7 hektare dengan kewajiban retribusi PBG mencapai Rp2,67 miliar. Angka tersebut dirasa sangat memberatkan, sehingga perusahaan mengajukan permohonan keringanan sebesar 50 persen pada 16 Juni 2026.
“Kami mengajukan permohonan keringanan retribusi PBG karena ada dasar hukumnya, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur kewenangan Bupati. Namun hingga kini belum ada jawaban tertulis. Kami ke DPRD untuk meminta kepastian hukum dan transparansi mekanismenya,” tegas Didik.
Terbentur Kendala Teknis Sistem Pusat (SIMBG)
Menanggapi aduan tersebut, Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo, M. Bachruni Aryawan, membantah jika Pemkab mengabaikan surat permohonan PT JMPI. Menurutnya, permohonan tersebut sudah pernah dibahas, namun terkendala aturan teknis dan sistem aplikasi nasional.
Sistem Kaku: Penghitungan retribusi terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik pemerintah pusat yang menggunakan rumus tetap tanpa fitur diskon/keringanan.
Regulasi Teknis: Pengurangan nilai retribusi harus merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2021 dan membutuhkan landasan administratif yang sangat kuat agar tidak memicu masalah hukum di kemudian hari.
“Aplikasi SIMBG dari pusat tidak mengenal fitur potongan angka retribusi. Jadi, kalaupun ada keringanan daerah, angkanya tetap sulit diakomodasi oleh sistem tersebut. Ini menjadi kendala tersendiri,” terang Bachruni.
Solusi DPRD dan Pemkab: Ajukan Ulang dengan Alasan Konkret
Guna mengurai kebuntuan, Kepala DPMPTSP Sidoarjo Benny Airlangga menyarankan agar PT JMPI mengajukan kembali surat permohonan resmi dengan menyertakan pertimbangan serta argumentasi yang lebih mendalam dan spesifik.
Langkah ini didukung penuh oleh Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo, Gus Wawan. Politikus PKB ini menegaskan bahwa regulasi daerah pada prinsipnya memberi ruang bagi Bupati untuk mengabulkan keringanan.
“Kami persilakan perusahaan bersurat ulang kepada Pak Bupati. Selama ada reasoning (alasan) yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, tidak ada salahnya Bupati memberikan keringanan tersebut demi kepastian investasi di Sidoarjo,” pungkas Gus Wawan.(H.Dar/Red)
