SIDOARJO – Genap 99 hari berlalu sejak wafatnya Bambang Riyoko, anggota Komisi A DPRD Sidoarjo dari Fraksi PDI Perjuangan. Namun, hingga kini publik dan para konstituen di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Sidoarjo (Sukodono–Taman) masih disuguhkan drama “aksi bungkam” dari susunan elit DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo.
Pengisian kekosongan kursi atau Pergantian Antar Waktu (PAW) yang secara normatif merupakan langkah prosedural parpol, kini justru terkesan sengaja dipeti-eskan tanpa kejelasan yang pasti.
Standar Ganda Pengurusan PAW
Kelambatan ini terasa kontras jika dibandingkan dengan jejak rekam PDIP Sidoarjo dalam menangani kasus serupa sebelumnya. Pada kasus almarhum Sudjalil (Dapil IV), mesin bergerak ekstra cepat. Belum juga peringatan 40 hari wafatnya Sudjalil, berkas pengusulan PAW sudah sampai di meja pimpinan dewan hingga berakhir manis pada pelantikan Kusumo Adi Nugroho.
Berdasarkan data KPU Sidoarjo, Sudjalil meninggal pada 21 November 2024, lalu DPC PDIP sudah melayangkan surat ke Pimpinan DPRD pada 13 Januari 2025. Proses ini tuntas dalam kurun sekitar 5 bulan hingga terbitnya SK dari Gubernur Jatim dan Mendagri.
Skenario rasionalnya, jika pengusulan PAW Bambang Riyoko—yang berhak digantikan oleh peraih suara terbanyak berikutnya, Samsul Hadi (5.551 suara)—diproses secara ideal dan profesional, maka pelantikan pengganti sejatinya sudah dapat dilaksanakan paling lambat pada Desember 2026. Namun, realita di lapangan justru bertolak belakang.
Pimpinan Dewan Mengaku Belum Terima Surat
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa hingga pertengahan Oktober 2026, berkas PAW tersebut belum sekalipun menyentuh meja pimpinan DPRD Sidoarjo. Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih dikonfirmasi menyatakan berkas PAW belum masuk. “Belum cak,”ujar Politisi PKB asal Waru ini, Minggu (11/10/2026).
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo dari Fraksi PDI Perjuangan, Suyarno, membenarkan hal tersebut secara gamblang pada Minggu (11/10/2026). Bahkan, dalam kapasitasnya di struktur partai sebagai Wakil Ketua Bidang Pemerintahan dan Kebijakan Publik DPC PDIP Sidoarjo, Suyarno mengakui bahwa pembahasan internal partai belum juga dilakukan.
“Belum, Cak Kaji. (Rapat PAW di DPC) juga belum,” tegas Suyarno singkat.
Sikap tertutup ini diperparah oleh jajaran elitis pimpinan partai. Ketua DPC PDIP Sidoarjo, Hari Yulianto, memilih menutup akses komunikasi rapat-rapat dengan wartawan. Langkah senada juga ditunjukkan oleh Sekretaris DPC PDIP Sidoarjo, Raymond Tara Wahyudi.
Sinyal Konflik Kepentingan dan Oligarki Lokal
Dibalik aksi bungkam dan kelambatan yang tak lazim ini, muncul spekulasi terkait dinamika internal dan konflik kepentingan (conflict of interest). Raymond Tara Wahyudi, yang duduk sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, diketahui merupakan keponakan dari almarhum Bambang Riyoko. Ayah Raymond tak lain adalah mantan anggota DPRD Sidoarjo sekaligus Kades Pepelegi.
Keberadaan Samsul Hadi sebagai calon pengganti sah sesuai perolehan suara Pemilu 2024 yang ditengarai berada di luar “lingkaran faksi” pengurus inti, diduga menjadi pemicu terhambatnya laju administrasi pengusulan ini.
Wakil Sekretaris DPC PDIP, Heru Setyanto, yang juga dikenal sebagai tenaga ahli pendamping Hari Yulianto, turut menolak memberikan keterangan resmi. “Jangan Cak Kaji, saya jangan dikutip,” kilahnya singkat saat dikonfirmasi.
Aturan Jelas, Mengapa Tertahan?
Secara regulasi, Ketua KPU Sidoarjo, Fauzan Adzim, menegaskan bahwa prosedur PAW sangat terukur. Setelah KPU menerima surat resmi pengajuan dari Pimpinan DPRD, KPU hanya membutuhkan waktu maksimal 5 hari kerja untuk memverifikasi dan membalas berkas tersebut. Selanjutnya, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD tinggal menjadwalkan Paripurna begitu SK dari Menteri Dalam Negeri diterbitkan.
Bila mekanisme teknis di KPU dan Pemprov Jatim memiliki batas waktu yang pasti, tertahannya proses ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab politik DPC PDIP Sidoarjo. Pembiaran kekosongan kursi dewan yang terlalu lama ini bukan sekadar urusan internal partai, melainkan bentuk pengabaian terhadap hak-hak representasi publik warga Sukodono dan Taman di parlemen Sidoarjo.(H.Dar/Red)
