SIDOARJO — Proyek pembangunan Jembatan Candinegoro yang menghubungkan kawasan Yayasan Sekolah Bahrul Ulum kembali menjadi sorotan. Bukan hanya karena progres pekerjaan, tetapi juga menyangkut perbedaan angka deviasi hasil inspeksi, temuan material konstruksi, serta munculnya dugaan praktik pinjam bendera dalam pelaksanaan proyek.
Proyek dengan nilai kontrak Rp1.468.999.656 tersebut tercatat dikerjakan oleh CV Ardhi Bila, dengan CV Duta Artha Gemilang sebagai konsultan pengawas. Berdasarkan surat perintah kerja (SPK), masa pelaksanaan proyek berlangsung mulai 29 Juli hingga 20 November 2026.
Sorotan terhadap proyek ini mengemuka setelah Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (21/9/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, deviasi keterlambatan pekerjaan disebut mencapai 28,15 persen.
Tidak hanya persoalan progres, sidak tersebut juga menemukan persoalan pada material konstruksi. Mimik meminta material besi pada bagian pancang yang dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis agar segera diganti.
Beberapa waktu kemudian, Bupati Sidoarjo H. Subandi kembali melakukan sidak ke lokasi proyek pada Selasa (6/10/2026). Ini merupakan sidak kedua Bupati terhadap proyek tersebut.
Dalam sidak terbaru itu, angka deviasi yang disampaikan berbeda cukup signifikan, yakni sekitar 9 persen.
Perbedaan antara angka deviasi 28,15 persen dan 9 persen tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar penghitungan progres pekerjaan. Apakah terdapat percepatan signifikan dalam kurun waktu tersebut ataukah terdapat perbedaan metode pengukuran deviasi, menjadi hal yang perlu dijelaskan secara teknis dan transparan oleh pihak terkait.
Sidak pertama Bupati Subandi disebut didampingi anggota Fraksi Gerindra asal Candinegoro, Ir. H. Supriyono, SH, MH. Sedangkan dalam sidak pada Selasa (6/10/2026), Bupati didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM dan SDA), H. Makhmud.
Muncul Nama Amrizal Hakim
Dalam sidak Bupati Subandi, sosok Amrizal Hakim, yang dikenal dengan sapaan Rizal, turut menjadi perhatian karena disebut sebagai pelaksana di lapangan.
Sejumlah informasi yang beredar mengaitkan Rizal dengan pengusaha konstruksi H. Deby Alghifary. Namun, hubungan tersebut masih merupakan klaim yang perlu diklarifikasi dan diverifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Dugaan adanya keterkaitan antara pelaksana proyek dengan pihak tertentu kemudian berkembang menjadi isu pinjam bendera. Salah satu yang dipersoalkan adalah keberadaan CV Ardhi Bila sebagai perusahaan yang tercantum dalam dokumen proyek.
Tuduhan bahwa perusahaan tersebut digunakan sebagai “bendera” pihak lain, termasuk dikaitkan dengan H. Deby Alghifary, belum dapat diperlakukan sebagai fakta tanpa dukungan dokumen atau keterangan resmi.
Isu ini menjadi relevan karena Bupati Subandi sebelumnya pernah menyampaikan sikap menolak praktik pinjam bendera dalam pekerjaan konstruksi pemerintah.
Secara prinsip, praktik tersebut memang perlu mendapat perhatian apabila menyebabkan perusahaan pemenang tender tidak benar-benar memiliki kapasitas teknis, tenaga kerja, peralatan, maupun kemampuan finansial sebagaimana yang dipersyaratkan dalam proses pengadaan.
Karena itu, apabila dugaan pinjam bendera benar terjadi pada proyek Jembatan Candinegoro, persoalannya bukan sekadar siapa yang mengerjakan proyek di lapangan, melainkan juga menyangkut kepatuhan terhadap persyaratan pengadaan dan kontrak.
Klaim Kerja hingga Subuh
Di tengah sorotan terhadap keterlambatan pekerjaan, Rizal disebut menyampaikan kepada publik bahwa timnya menerapkan sistem kerja shift hingga subuh untuk mengejar ketertinggalan progres.
Pernyataan tersebut tentu dapat diuji melalui perkembangan fisik pekerjaan di lapangan.
Apabila percepatan benar dilakukan, peningkatan progres seharusnya dapat terlihat secara terukur dari waktu ke waktu hingga masa kontrak berakhir pada 20 November 2026.
Dengan demikian, publik kini dapat menilai apakah strategi percepatan tersebut benar-benar mampu mengembalikan proyek ke jalur sesuai jadwal atau justru masih menyisakan persoalan.
Temuan Material Jadi Perhatian
Selain deviasi pekerjaan, persoalan material juga menjadi bagian penting dalam pengawasan proyek.
Ketua Java Corruption Watch, Sigit Imam Basuki, SH, ST, yang turut mendampingi sidak Wakil Bupati Mimik Idayana, menyampaikan sorotan terhadap material yang digunakan dalam proyek Jembatan Bahrul Ulum Candinegoro.
Menurut Sigit, terdapat dugaan penggunaan material besi yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Ia menyebut antara lain besi berukuran 6 milimeter dan besi ring berukuran 3 milimeter.
“Beton pancang Jembatan Candinegoro diduga tidak sesuai spek,”ujar Sigit.
Kalau benar proyek Jembatan Candinegoro pinjam bendera, menurut Sigit sama halnya dengan jual beli proyek.
Perlu diketahui, Bos H. Deby Alghifary telah banyak menang tender. PT Dehan Maulana Perkasa benderanya sendiri menang tender Proyek RSUD Sibar Rp 7,9 miliar, CV BJ Pasar Taman Rp 1,6 miliar direktur Risky, CV Jaya Mulai Frontage Road Rp 2,9 miliar, CV Jaya Mulia lagi Direktur Romadhon proyek jalan beton Kedungturi nilainya miliaran (hanya pekerjaan ini yang tercatat plus pekerjaannya), proyek rumah pompa Sidokare Rp 2,9 miliar diduga pinjam bendera asal Malang dan diproyek ini ada pelaksana Rizal dan Yono. Informasinya, kalau ada Rizal diduga kuat proyeknya Deby. Tapi kalau ada Yono saja, bisa jadi Yono cari tambahan rejeki ikut mengerjakan proyek rekannya .
Ya dilihat saja akhir pekerjaan proyek jembatan Candinegoro. Padahal saat tender banyak CV bendera asal Sidoarjo yang mampu modal dan tenaga kerja malah tidak dimenangkan (H. Dar/Red).
