SIDOARJO — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis, 24 September 2026.
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur II bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Tersangka berinisial HT diketahui merupakan Direktur PT TBNP sekaligus pengendali PT HNP. Kedua perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usaha di wilayah Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. PT TBNP bergerak di bidang konstruksi bangunan industri, sedangkan PT HNP bergerak dalam perdagangan eceran bahan dan barang konstruksi,”jelas Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II , Arridel Mindra didampingi Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Heru Susilo.
Diduga Gunakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan HT dalam kurun 2017 hingga 2021. Tersangka diduga dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS).
Selain itu, HT diduga menyampaikan SPT Masa PPN PT TBNP untuk Masa Pajak Januari 2017 hingga Desember 2021 dan SPT Masa PPN PT HNP untuk Masa Pajak Januari 2017 hingga Desember 2020 dengan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap.
“HT juga diduga menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan PT TBNP untuk Tahun Pajak 2017 hingga 2021 dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap,”ujar Arridel Mindra.
Dalam perkara tersebut, HT diduga melakukan perbuatan bersama dengan pihak berinisial SH untuk memperoleh Faktur Pajak TBTS.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian dari penerimaan pajak PPh Badan dan PPN sekurang-kurangnya Rp996.171.197.
Atas perbuatannya, HT disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Berkas Lengkap, Masuk Tahap Penuntutan
Penanganan perkara dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, termasuk ketentuan khusus dalam UU KUP beserta peraturan pelaksanaannya.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, PPNS Kanwil DJP Jawa Timur II menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Sidoarjo. Selanjutnya, perkara tersebut memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Proses penanganan perkara ini merupakan hasil sinergi antara PPNS Kanwil DJP Jawa Timur II, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Polda Jawa Timur. Kolaborasi tersebut dilakukan sejak proses penyidikan hingga penyerahan tersangka dan barang bukti.
Penegakan Hukum Pulihkan Penerimaan Negara
Kanwil DJP Jawa Timur II menyatakan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan tetap mengedepankan asas ultimum remedium, dengan mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
Hingga saat ini, kegiatan pemeriksaan bukti permulaan (Bukper) disebut telah memberikan kontribusi pemulihan penerimaan negara sebesar Rp119,29 miliar melalui mekanisme Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Sementara itu, kegiatan penyidikan berdasarkan Pasal 44b UU KUP telah mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp1,3 miliar.
Dengan demikian, secara keseluruhan kegiatan penegakan hukum yang dilakukan Kanwil DJP Jawa Timur II telah mengumpulkan penerimaan negara lebih dari Rp120,5 miliar.
Kanwil DJP Jawa Timur II berharap proses persidangan terhadap HT dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum tersebut diharapkan turut memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.(H.Dar/Red)
