SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyiapkan penghargaan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa purna tugas. Para pensiunan ASN tersebut akan memperoleh diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 75 persen.
Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi Pemkab Sidoarjo terhadap ASN yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun untuk pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan, pengabdian ASN selama menjalankan tugas pemerintahan telah memberikan kontribusi terhadap kemajuan Kabupaten Sidoarjo. Karena itu, pemerintah daerah memberikan penghargaan sebagai bentuk pengakuan atas jasa dan dedikasi mereka.
“ASN adalah orang-orang yang telah berjasa dalam memajukan Sidoarjo. Karena itu, kami memberikan penghargaan berupa diskon 75 persen untuk pembayaran PBB,” kata Subandi saat menghadiri Penyerahan SK Pensiun PNS TMT Oktober hingga Desember 2026 di Hotel Luminor, Kamis (10/9/2026).
Menurut Subandi, pembangunan Sidoarjo yang terus berkembang tidak terlepas dari kontribusi para ASN yang selama ini menjalankan tugas pemerintahan. Salah satu indikatornya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo kini telah mencapai sekitar Rp2 triliun.
“Tentunya ini termasuk kontribusi dari pengabdian Panjenengan semua,” ujarnya.
Subandi juga menegaskan, memasuki masa pensiun bukan berarti berakhirnya kontribusi seseorang terhadap daerah dan masyarakat. Para pensiunan ASN masih memiliki pengalaman dan pengetahuan yang dapat terus dimanfaatkan untuk memberikan manfaat di lingkungan masing-masing.
“Semoga pengabdian yang telah diberikan menjadi amal dan membawa manfaat. Setelah purna tugas, semoga Panjenengan semua tetap sehat dan dapat terus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” harapnya.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sidoarjo, sebanyak 113 ASN menerima SK Pensiun untuk periode purna tugas Oktober hingga Desember 2026.
Rinciannya, sebanyak 45 ASN memasuki masa pensiun pada Oktober, 32 ASN pada November, dan 36 ASN pada Desember 2026.
Pemberian keringanan PBB hingga 75 persen tersebut diharapkan menjadi bentuk penghormatan pemerintah daerah kepada para ASN yang telah mendedikasikan masa pengabdiannya bagi Kabupaten Sidoarjo.[H. Dar/Red]
