SIDOARJO — Ibarat nasi sudah menjadi bubur. Aktivitas pengurukan lahan seluas 10.150 meter persegi di Desa Tlasih, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, telanjur rampung, sementara polemik mengenai legalitas pemanfaatan lahan dan rekomendasi penggunaan jalan justru semakin melebar.
Persoalan tersebut bahkan berujung pada pergeseran sejumlah pejabat dan staf di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU BM-SDA) Sidoarjo. Sedikitnya dua pejabat struktural serta sejumlah staf yang berkaitan dengan bidang jalan dan jembatan disebut terkena gerbong mutasi. Pergeseran itu terjadi setelah muncul persoalan terkait proses rekomendasi untuk mendukung aktivitas angkutan material urugan.
Lahan yang menjadi objek pengurukan disebut berkaitan dengan perusahaan PT Jalan Lancar Mandiri (JLM), dan berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan pergudangan yang berkaitan dengan usaha tembakau/rokok.
Persoalan utama kini bukan semata-mata soal tanah yang sudah diurug. Publik mempertanyakan siapa yang pertama kali mengurus rekomendasi, bagaimana prosedurnya berjalan, mengapa surat rekomendasi hanya bertahan sehari, serta bagaimana aktivitas pengurukan tetap berlangsung setelah rekomendasi tersebut dibatalkan.
Rekomendasi Terbit 14 Juli, Dibatalkan Sehari Kemudian
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, PT Jalan Lancar Mandiri mengajukan permohonan tertulis kepada Dinas PU BM-SDA Sidoarjo pada 8 Juli 2026.
Enam hari kemudian, tepatnya 14 Juli 2026, terbit Surat Rekomendasi Nomor 600.1.7.3/1256/438.5.3/2026 yang ditandatangani Kepala Dinas PU BM-SDA Sidoarjo, Makhmud.
Rekomendasi tersebut berkaitan dengan persetujuan melintas bagi armada pengangkut sirtu pada sejumlah ruas jalan, di antaranya Jalan Krembung–Mojoruntut, Krembung–Kepadangan dan Kepadangan–Bulang.
Dalam dokumen itu juga tercantum kewajiban pemohon menyetorkan uang jaminan pemeliharaan jalan sebesar Rp75.688.000. Surat tersebut ditembuskan kepada sejumlah instansi, termasuk Bupati Sidoarjo, Satpol PP serta unsur Forkopimca Tulangan.
Namun, hanya sehari setelah diterbitkan, rekomendasi itu dibatalkan.
Pada 15 Juli 2026, Dinas PU BM-SDA mengeluarkan surat pembatalan dengan alasan masih terdapat persyaratan teknis yang belum dipenuhi pemohon.
Kecepatan penerbitan sekaligus pembatalan inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan: mengapa rekomendasi dapat diterbitkan sebelum seluruh persyaratan teknis dinyatakan lengkap?
Lahan Disebut Masuk Kawasan yang Dilindungi
Persoalan menjadi semakin serius karena lokasi pengurukan disebut berada pada kawasan yang memiliki fungsi pertanian yang dilindungi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan tersebut berkaitan dengan status Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Lahan Baku Sawah (LBS), dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Selain itu, disebutkan pula bahwa sejumlah dokumen teknis yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan drainase belum lengkap ketika proses rekomendasi berlangsung, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) serta kajian drainase.
Kajian drainase menjadi penting karena perubahan elevasi akibat pengurukan dapat memengaruhi aliran air dan berpotensi menimbulkan persoalan bagi lahan maupun permukiman di sekitarnya.
Di lapangan, lokasi yang telah selesai diurug terlihat kontras dengan kondisi lingkungan sekitar. Di sisi utara masih terdapat lahan pertanian aktif yang dikerjakan petani, sedangkan di bagian selatan masih terlihat hamparan tanaman tebu.
“Saya Dikelabuhi”
Kepala Dinas PU BM-SDA Sidoarjo, Makhmud, sebelumnya menyatakan dirinya mengambil langkah setelah mengetahui adanya persoalan dalam proses tersebut.
“Sudah saya buang semua. Mereka memang mengelabuhi saya atas perkara itu,” tegas Makhmud saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya persoalan internal dalam proses rekomendasi. Terlebih, surat yang ditandatangani pada 14 Juli kemudian dibatalkan sehari setelahnya.
Jika benar rekomendasi diterbitkan ketika persyaratan teknis belum lengkap, pertanyaan berikutnya adalah siapa yang menginisiasi proses tersebut dan sejauh mana pejabat yang menandatangani memahami kondisi faktual serta status lahan yang menjadi objek pengurukan.
Gerbong Mutasi Menggelinding
Setelah polemik mencuat, sejumlah pejabat dan staf yang berkaitan dengan bidang jalan dan jembatan mengalami mutasi.
Joko Yasmintoro, ST, yang sebelumnya menjabat Kabid Jalan dan Jembatan, dimutasi ke bidang Perumahan, Permukiman dan Cipta Karya. Posisinya kemudian diisi pejabat dari lingkungan Perkim dan CKTR.
Supriyanto, yang sebelumnya menjabat Kasi Jalan, juga bergeser ke UPT Sumput.
Dua staf bidang jalan dan jembatan dari unsur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yakni Jefry, disebut dimutasi ke UPT Trosobo, sedangkan Rifqi Ihzanuddin Pratama Wibowo, Penilik Jalan/Staf Bidang Jalan dan Jembatan, bergeser ke UPT Porong.
Gerbong mutasi juga menyentuh Farid dari bidang drainase yang disebut bergeser ke Dinas Perhubungan.
Mutasi tersebut menjadi perhatian karena terjadi setelah muncul persoalan rekomendasi pengurukan. Namun, mutasi jabatan pada dasarnya tidak serta-merta membuktikan seseorang melakukan pelanggaran. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, tetap diperlukan pemeriksaan administratif dan proses hukum yang transparan.
Mencari Benang Merah Pengurusan
Di sinilah persoalan mulai memasuki wilayah yang lebih sensitif.
Ketua LSM Satriya, Makin Suganda, mengaku telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait persoalan tersebut. Ia menyebut informasi yang diperolehnya telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo ketika dirinya dimintai keterangan.
“Pulbaket ini sudah saya sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo saat saya dipanggil dimintai keterangan. Karena saya yang melaporkan perkara tersebut,” ujar Makin.
Menurut keterangan yang diterimanya, pengurusan legalitas aktivitas pengurukan disebut melibatkan sejumlah pihak.
Makin menyebut, berdasarkan pengakuan Sul, kontraktor pengurukan yang bekerja untuk pemilik usaha rokok berinisial H. Rom, pengurusan tersebut awalnya dilakukan melalui Rinto, seorang pegawai PPPK di bagian protokol Pemkab Sidoarjo yang dikenal sebagai ajudan bupati.
Informasi tersebut, menurut Makin, kemudian mengarah kepada Supriyanto bersama kelompoknya di bidang jalan dan jembatan.
Keterangan tersebut masih merupakan informasi yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan pihak-pihak yang disebut. Hingga seluruh fakta teruji, tudingan mengenai keterlibatan masing-masing individu tidak dapat dipandang sebagai kesimpulan hukum.
Dugaan Gratifikasi dan Uang Jaminan
Lebih jauh, Pulbaket yang disampaikan Makin juga memuat dugaan adanya pemberian fasilitas atau gratifikasi yang dikaitkan dengan proses pengurusan rekomendasi.
Disebutkan adanya dugaan pembelian tiga unit sepeda motor Honda PCX serta persoalan uang deposit atau jaminan sebesar Rp75.688.000 yang menurut keterangan Sul belum dikembalikan.
Nama Rifqi juga disebut dalam bahan yang dihimpun Makin. Ia dikaitkan dengan gambar rute yang menggunakan stabilo kuning, yang oleh pelapor dipersepsikan seolah-olah menunjukkan kawasan tersebut telah berubah status menjadi kawasan yang diperbolehkan untuk kegiatan nonpertanian.
Namun, seluruh dugaan tersebut membutuhkan pembuktian. Apalagi menyangkut tuduhan gratifikasi, aliran dana, maupun peran personal masing-masing pihak, pembuktiannya harus didasarkan pada dokumen, keterangan saksi, serta alat bukti lain yang sah.
Persoalan Lebih Besar dari Sekadar Urugan
Kasus Tlasih pada akhirnya membuka pertanyaan lebih besar tentang tata kelola rekomendasi pemanfaatan jalan dan pengawasan terhadap aktivitas pengurukan lahan.
Sebab, meskipun rekomendasi telah dibatalkan pada 15 Juli 2026, aktivitas pengurukan disebut tetap berlangsung hingga Agustus dan kini telah selesai.
Artinya, pembatalan administratif belum otomatis menghentikan persoalan faktual di lapangan.
Jika benar lahan tersebut berstatus kawasan pertanian yang dilindungi, maka persoalan berikutnya adalah bagaimana pemerintah daerah memastikan fungsi perlindungan lahan tetap berjalan setelah permukaan tanah telanjur berubah akibat pengurukan.
Publik juga layak mendapatkan penjelasan mengenai siapa yang mengajukan, siapa yang memproses, siapa yang memberi rekomendasi, siapa yang mengetahui status lahan, dan mengapa pengurukan tetap berjalan setelah surat rekomendasi dibatalkan.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar kasus Tlasih tidak berhenti pada mutasi sejumlah pejabat.
Sebab, jika hanya pejabat dan staf yang bergeser sementara akar persoalan tidak pernah dibuka, publik akan tetap bertanya: siapa sebenarnya yang membawa order, siapa yang mengurus legalitas, dan ke mana ujung dari seluruh proses pengurukan lahan tersebut?
Di titik inilah benang merah kasus Tlasih perlu ditarik secara terang—bukan sekadar untuk mencari siapa yang harus dimutasi, tetapi untuk memastikan apakah prosedur pemerintahan telah dijalankan sebagaimana mestinya dan apakah ada pihak yang memperoleh keuntungan dari proses tersebut.
Penelusuran dan pemeriksaan aparat penegak hukum menjadi penting untuk menguji seluruh informasi, dokumen, serta dugaan yang telah dilaporkan.[bersambung/Budi/H.Dar/Red]
