SIDOARJO – Perebutan tender ulang proyek pembangunan Gedung Hemodialisis (HD) Lantai 2 RSUD Sidoarjo Barat (Sibar) bernilai jumbo Rp 9,99 miliar semakin mendidih. Arena persaingan antar-kontraktor lokal ini kini berubah menjadi panggung drama hukum dan keberanian finansial.
Di satu sisi, PT Dehan Maulana Perkasa (DMP) sudah bersiap melenggang mulus sebagai pemenang tunggal setelah menyabet proyek lewat penawaran Rp 7,99 miliar—atau banting harga hingga sekitar 20 persen. Namun, kemenangan manis tersebut kini terganjal oleh sanggahan resmi dari CV Tiga Anugerah Utama yang ditandatangani sang Direktur, Martini.
Tak main-main, IS—tokoh di balik CV Tiga Anugerah Utama sekaligus suami Martini—mewanti-wanti siap menyeret proses lelang ini ke jalur hukum jika sanggahan mereka diabaikan. Pihaknya mengendus adanya ketidakberesan dalam prosedur lelang tersebut.
Dilema ‘Judi’ Rp 100 Juta: Pertaruhan Tinggi di Sanggah Banding
Penetapan PT DMP sebenarnya tinggal melangkah ke tahap penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) oleh PPKom RSUD Sibar. Namun, gara-gara sanggahan CV Tiga Anugerah Utama, proses tersebut harus tertahan.
Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPJ) Pokja Lelang Pemkab Sidoarjo sendiri telah melayangkan surat jawaban yang menegaskan bahwa keputusan mereka memenangkan PT DMP sudah final dan sesuai aturan.
Kini, bola panas berada di tangan CV Tiga Anugerah Utama. Pertanyaannya: Beranikah mereka melangkah lebih jauh ke tahap Sanggah Banding?
Pilihan ini terbilang sangat berat dan berisiko tinggi. Sesuai regulasi:
• Waktu Sangat Terbatas: Pihak penyanggah hanya memiliki waktu 5 hari kerja setelah jawaban ditetapkan.
• Uang Taruhan Jumbo: Untuk mengajukan Banding, CV Tiga Anugerah Utama wajib menyetor uang jaminan sebesar 1% dari HPS, yaitu sekitar Rp 100 juta.
• Skenario Menang: Jika CV Tiga Anugerah Utama menang, sertifikasi Pokja PBJ terancam dicabut sebagai sanksi informasi dari sumbet rekanan yang ikut tender RSUD Sibar.
• Skenario Kalah: Jika BPJ yang menang, uang jaminan Rp 100 juta tersebut bakal hangus dan disetorkan ke Kas Daerah sebagai Pajak/Pendapatan Asli Daerah (PAD).
”Kami tetap pada keputusan memenangkan PT DMP karena dua peserta lainnya gugur di evaluasi administrasi dan teknis. Surat jawaban sanggah sudah kami kirim, dan kini ada waktu 5 hari jika mereka mau mengajukan sanggah banding,” tegas pejabat PBJ Sidoarjo yang enggan disebutkan namanya.
Versi dari pejabat PBJ, masa sanggah banding berlaku 5 hari (sd senin depan mas), terus terkait sanksi sertifikasi Pokja PBJ dapat dicabut, ia belum tahu aturannya.
Terkait lelang pertama, pokja memilih Tiga Anugerah, tapi hasil review PPK tidak sependapat dengan hasil pokja,” sehingga meminta review ulang, dan hasil review semua peserta lelang pertama gugur, sehingga dilakukan lelang ulang ini,”ungkap pejabat PBJ Sidoarjo, Rabu [5/8/2026] kepada media ini.
Gugurnya Kontraktor Kawakan & Bayang-Bayang Kasus Tipikor
• Melenggangnya PT DMP tak lepas dari drama tumbangnya rival-rival berat di tahap evaluasi:
1. CV Raya Ilmi (penawaran Rp 8,76 miliar) gugur akibat berkas mesin las listrik tak memenuhi syarat minimal Lembar Data Pemilihan (LDP).
2. CV Tiga Anugerah Utama (penawaran Rp 9,26 miliar) terganjal masalah kelengkapan alat berat—Surat Izin Alat (SIA) excavator berstatus preview, tidak terdaftar, tanpa tanggal pengesahan, dan buram.
• Padahal, persaingan antara kubu IS (CV Tiga Anugerah Utama) dan kubu DA (aktor di balik tender sebelumnya) punya riwayat tensi yang sangat tinggi. Pada April lalu, CV Tiga Anugerah Utama sebenarnya sempat keluar sebagai pemenang proyek bernilai Rp 9,28 miliar. Namun, kemenangan itu hancur berantakan setelah dihantam sanggahan keras dari pihak DA hingga berujung tender ulang.
• Kini peta kekuatan berbalik total. Di saat PT DMP berada di atas angin, kubu DA justru dikabarkan diterpa isu miring. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan praktik “pinjam bendera” (PB) menggunakan PT ARJ pada proyek gedung RSUD Sibar terdahulu bernilai Rp 15,5 miliar APBD 2025.
• Kasus dugaan temuan BPK yang belum dikembalikan tersebut disinyalir mulai disidik oleh Unit Tipikor Polda Jawa Timur. Sejumlah saksi dari PT ARJ hingga Satker RSUD Sibar dikabarkan mulai dipanggil untuk dimintai keterangan.
• Sementara itu, PPKom RSUD Sibar, dr. H. Afif Kunaifi, belum memberikan respon saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp. Publik kini menanti akhir dari pusaran konflik tender berbiaya fantastis ini. [Budi/Agus/H. Dar/Red]
