SIDOARJO – Pengelolaan kawasan Monumen Ponti di Jalan GOR Sidoarjo oleh pihak ketiga kini berbuntut panjang. PT Setiamandiri Miratama (PT SM) Tbk—yang kini berubah nama menjadi PT Eatertaintment Indonesia—dinilai telah melakukan wanprestasi (ingkar janji).
Atas temuan tersebut, Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Sidoarjo mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo untuk mengambil tindakan tegas berupa pemutusan kontrak kerja sama. Tak hanya itu, aparat penegak hukum (APH) juga diminta turun tangan mengusut tuntas dugaan kerugian negara.
Menunggak PBB Ratusan Juta Rupiah
Kawasan Ponti seluas 8.000 meter persegi merupakan aset milik Pemkab Sidoarjo yang sejak tahun 2004 dikerjasamakan dengan pihak ketiga selama 25 tahun. Lahan produktif ini disulap menjadi pusat kuliner dan wisata keluarga, seperti Putt-Putt Golf & Game, Ponti Sport Cantona Golf, hingga gerai Papa Ron’s Pizza.
Sesuai kontrak awal yang ditandatangani oleh Suyat Martowiyono (pihak PT SM Tbk) dan Win Hendrarso (Bupati Sidoarjo saat itu), pengelola wajib membayar pajak dan retribusi daerah. Namun dalam perjalanannya, pihak pengelola diduga kuat mengabaikan kewajiban tersebut.
Berdasarkan surat teguran yang dilayangkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sidoarjo, Dr. Fenny Apridawati, tertanggal 24 Juni 2026, pihak pengelola tercatat menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama tiga tahun berturut-turut, yakni pada tahun 2009, 2010, dan 2011.
Total tunggakan PBB yang belum dibayarkan mencapai Rp 337.350.657.
Alih Fungsi Lahan Sepihak dan Penurunan PAD
Selain menunggak pajak, surat teguran Pemkab Sidoarjo juga membeberkan sejumlah pelanggaran lainnya, di antaranya:
• Alih Fungsi Sepihak: Rekanan kedapatan mengubah peruntukan usaha di objek perjanjian beberapa kali secara sepihak tanpa izin resmi.
• Keterlambatan Kontribusi: Terjadi keterlambatan pembayaran kontribusi berkala, termasuk untuk periode Mei 2026.
• Penurunan Pendapatan Daerah: Terjadi penurunan signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor tersebut pada tahun 2025 dan 2026 karena pengelola dinilai tidak mengoptimalkan objek perjanjian.
Menyikapi hal ini, Sekda Fenny Apridawati secara tegas meminta pengelola segera menghentikan seluruh aktivitas di objek perjanjian yang tidak sesuai dengan peruntukan usaha awal.
LPKAN Desak Proses Hukum dan Siap Kawal Kasus
Ketua LPKAN Sidoarjo, Chamim Putra Ghafoer, memberikan apresiasi atas langkah tegas Pemkab Sidoarjo yang melayangkan surat teguran. Namun, menurutnya langkah tersebut tidaklah cukup.
”Saya kira kerja sama ini sudah tidak patut dilanjutkan, meskipun kontraknya tersisa tiga tahun lagi. Pemkab Sidoarjo harus berani mengambil sikap tegas untuk memutus kontrak kerja sama. Tindakan PT SM Tbk ini jelas-jelas wanprestasi dan merugikan keuangan negara,” ujar Chamim.
Chamim juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan atas indikasi kuat adanya penggelapan pajak dan retribusi daerah yang merugikan PAD Sidoarjo.
Ia menegaskan bahwa LPKAN akan mengawal ketat penyelesaian kasus pengelolaan kawasan Monumen Ponti ini hingga tuntas.
”Bila diperlukan, kami siap mengerahkan massa untuk mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta DPRD Sidoarjo agar segera menyelesaikan perkara ini dan membawa pihak-pihak yang bertanggung jawab ke ranah hukum,” pungkasnya.[dar/nata/red]
