SIDOARJO – Pasca dilaporkan oleh Waki’ah, warga Desa Jumput Rejo, Sukodono, ke SPKT Polresta Sidoarjo pada Senin malam (22/6/2026) atas dugaan penyerobotan tanah seluas 880 m², Arintono, Kepala Desa (Kades) Sidokepung terpilih, mendatangi Abdul Waris di Sukodono untuk meminta mediasi damai. Abdul Waris merupakan adik dari Waki’ah (pelapor).
Sikap Arintono ini dinilai sangat berbeda dengan pernyataan sebelumnya di media, di mana ia mengklaim telah memiliki hak atas tanah tersebut berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama istrinya.
Saat ditemui oleh wartawan wartanusa.net, Abdul Waris membenarkan bahwa ia didatangi oleh Arintono, yang sebenarnya masih memiliki hubungan sepupu—Arintono merupakan anak dari adik Waras (ayah Waris dan Waki’ah).
“Saya bilang ke Arintono, kok tega kamu mau memenjarakan Bapak (Waras, red). Saat lahirmu Bapak yang ngeramut kamu,” ujar Abdul Waris didampingi Waki’ah, Rabu (24/6/2026).
Abdul Waris menambahkan, dalam pertemuan tersebut Arintono datang bersama pengacaranya dan meminta agar seluruh keluarga dikumpulkan demi mengupayakan jalan damai melalui mediasi.
“Saat saya bilang kok tega kamu mau memenjarakan Bapak, dia langsung menangis sambil berkata minta tolong dimediasi untuk mengajak damai Bu Waki’ah, kakak saya. Namun, dia masih bersikukuh tidak bersalah dengan mengajak pengacaranya,” urai Waris.
Waki’ah Tegas Menolak Damai
Sementara itu, Waki’ah menyatakan bahwa Arintono tidak menghubungi dirinya secara langsung, melainkan menelepon anaknya untuk mengajak berdamai. Waki’ah pun menegaskan tidak akan bersedia menerima ajakan damai tersebut. Menurutnya, tanah warisan yang merupakan haknya telah dikuasai oleh Arintono selama puluhan tahun, tepatnya sejak sekitar tahun 1982.
“Saya sudah memegang Letter C bahwa tanah seluas 880 m² itu atas nama saya. Waktu itu, foto copy Letter C saya ambil ke pimpinan desa. Jadi perjuangan saya ini sudah lama, puluhan tahun. Dan saya tidak akan bersedia diajak damai oleh Arintono. Karena Arintono itu pemain watak, dan sering menggertak atau menakuti saya akan dimasukkan ke penjara. Dan saya tidak takut sama sekali karena saya benar,” tegas Waki’ah.
Waki’ah juga mengaku telah mendengar kabar bahwa dirinya akan dilaporkan balik oleh Arintono. Namun, ia menyatakan tidak gentar sedikit pun.
“Saya pada PTSL 2024 waktu itu, Kepala Desa dijabat PJ (Penjabat) dari Kecamatan, saya didatangi Arintono. Dia mengajak saya ke notaris untuk mengurus hibah sertifikat PTSL. Saya dirayu, katanya setelah sertifikat PTSL jadi, nanti saya disuruh pegang. Saya tidak mau sampai sekarang. Begitu kok katanya dia punya SHM bukti kepemilikan tanah saya,” tambah Waki’ah.
Aspek Hukum dan Duduk Perkara
Tindak pidana penyerobotan tanah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru (KUHP Nasional) diatur dalam Pasal 502. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000. Ketentuan ini merupakan penyempurnaan dari Pasal 385 KUHP lama, dengan memberikan sanksi yang lebih berat guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang lebih tegas terhadap kepemilikan hak atas tanah.
Untuk perimbangan berita wartawan wartanusa.net mencoba menghubungi whatsaap Arintono dengan cathing dan telepon dua kali tidak merespon.
Seperti diberitakan sebelumnya, Arintono, Kepala Desa Sidokepung terpilih pada 24 Mei 2026 yang dijadwalkan akan dilantik pada 29 Juni 2026 mendatang, dilaporkan ke Polresta Sidoarjo atas dugaan penyerobotan tanah. Laporan resmi dibuat oleh Waki’ah pada Senin (22/6/2026).
Dalam laporan bernomor STTP/716/VI/2026/SPKT POLRESTA SIDOARJO, Waki’ah menduga Arintono telah menguasai lahan seluas 880 m² di Dusun Sidopurno RT 03 RW 01, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, tanpa izin. Lahan tersebut kini telah dibangun rumah dan tempat usaha mainan oleh terlapor.
Menurut Waki’ah, tanah tersebut merupakan warisan dari ayahnya, Waras, yang tercatat dalam Letter C Nomor 1415 atas nama Wachi’ah dengan persil 59 seluas 880 m². Dokumen tersebut ia jadikan sebagai dasar kuat kepemilikan.
“Saat ini tanah tersebut dikuasai teradu dengan cara membangun rumah dan tempat usaha tanpa seizin saya selaku pemilik. Saya sudah mencoba menanyakan, tapi tidak ditunjukkan bukti kepemilikannya,” ujar Waki’ah saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (23/6/2026).
Waki’ah mengaku khawatir tanahnya disertifikatkan oleh pihak lain. Ia juga menyebut pernah dimintai KTP dan tanda tangan oleh Arintono untuk pengurusan sertifikat PTSL, namun ia menolaknya. Diketahui, teradu Arintono beralamat di Jalan Garuda Nomor 114, Sidopurno 2, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran.
Detail Riwayat Dokumen Tanah (Letter C)
Berdasarkan data yang dihimpun, pengadu memiliki tanah di Dusun Sidopurno RT 03 RW 01, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, yang didapatkan dari ayahnya, Waras. Kepemilikan ini diperkuat dengan bukti Letter C Nomor 1108 atas nama Waras Bin Soepi yang memiliki persil 57 dengan luas 210 m² dan persil 59 dengan luas 880 m².
Pada 15 Juli 1982, terhadap Letter C 1108 tersebut kemudian dilakukan pembagian menjadi dua bagian, antara lain:
A. Persil 57 dengan luas 210 m²: Diberikan kepada Su’ud bin Kasbanu. Hal tersebut tertuang pada Letter C Nomor 1416 yang menjelaskan keberadaan persil 57 seluas 210 m². Pada kolom sebab dan tanggal perubahan, tertuang kode BR DR 1108, yang berarti tanah tersebut didapatkan dengan cara pemberian atau hibah dari Letter C 1108.
B. Persil 59 dengan luas 880 m²: Diberikan kepada Wachi’ah. Hal tersebut tertuang dalam Letter C Nomor 1415 yang menjelaskan keberadaan persil 59 seluas 880 m². Pada kolom sebab dan tanggal perubahan, juga tertuang kode BR DR 1108, yang berarti tanah tersebut didapatkan melalui hibah dari Letter C 1108.
Saat ini, dokumen berupa Letter C Nomor 1415 atas nama Wachi’ah tersebut menjadi dasar bagi pengadu atas kepemilikan tanah. Namun, lahan itu kini dikuasai oleh teradu (Arintono) dengan membangun rumah dan tempat usaha tanpa seizin Wachi’ah selaku pemilik sah.
Pengadu menyatakan sudah mencoba menanyakan perihal bukti kepemilikan tanah dari pihak teradu, namun Arintono tidak mau menunjukkannya. Pihak pelapor juga menyebutkan telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali, namun hingga saat ini teradu tidak mengindahkan somasi yang dikirimkan tersebut. Akhirnya Waki’ah melaporkan Arintono ke SPKT Polresta Sidoarjo didampingi pengacaranya pada Senin malam (22/6/2026).(dar/nata/red)
