Penulis : H. Darianto/H. Dar wartawan Tingkat Madya sudah Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Jawa Timur ujian sertifikasi Dewan Pers
SIDOARJO – Skema mini kompetisi dalam pengadaan barang dan jasa kini menjadi salah satu mekanisme yang digunakan Organisasi Perangkat Daerah [OPD] di Kabupaten Sidoarjo untuk memilih penyedia pada proyek tertentu melalui sistem e-Katalog.
Berdasarkan informasi dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa [PBJ] Pemkab Sidoarjo, pengelolaan proses mini kompetisi berada sepenuhnya di tingkat OPD. Kewenangan mulai dari penentuan kebutuhan, penyusunan spesifikasi, hingga pemilihan penyedia dijalankan oleh Pejabat Pembuat Komitmen [PPK] pada masing-masing OPD.
“PBJ sama sekali tidak mengelola mini kompetisi,” kata sumber dari PBJ Pemkab Sidoarjo saat menjelaskan pembagian peran dalam sistem pengadaan.
Pada skema ini paket anggaran proyek dari mulai PL/non tender hingga paket proyek nilainya tak terbatas unlimatate bisa ditayangkan pada e-katalog. Adakah kemungkin besar peluang eksekutif untuk bermain mata”Wallahualam bissawab” Hanya Allah yang mengetahui kebenaran yang sesungguhnya”.
Skema ini berlaku baik untuk pengadaan dengan nilai di bawah Rp400 juta yang masuk kategori Penunjukan Langsung [PL], maupun untuk pengadaan di atas Rp400 juta yang mengikuti mekanisme tender sesuai regulasi yang berlaku. Seluruh proses dilakukan melalui sistem katalog elektronik dan terdokumentasi secara digital.
Menurut penjelasan PBJ, pola mini kompetisi dirancang untuk membuka peluang persaingan yang lebih luas antar penyedia yang sudah terdaftar di e-Katalog. Dengan sistem ini, PPK dapat mengundang beberapa penyedia untuk menyampaikan penawaran ulang, sehingga pemilihan dilakukan berdasarkan harga, kualitas, dan kemampuan teknis yang memenuhi syarat.
Praktik ini juga disebut sebagai upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan, serta mengurangi potensi praktik yang tidak sesuai ketentuan. Setiap tahapan, mulai dari undangan, penawaran, hingga penetapan pemenang, terekam dalam sistem sehingga dapat diaudit.
Pemkab Sidoarjo melalui PBJ menekankan bahwa seluruh proses pengadaan wajib mengikuti Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, serta regulasi teknis yang mengatur e-Katalog dan e-Purchasing.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pengadaan, masyarakat dan penyedia dapat mengakses portal LPSE dan InaProc, atau menghubungi Bagian PBJ Pemkab Sidoarjo pada jam kerja.
Konten ini merupakan advertorial informasi publik dari Bagian PBJ Pemkab Sidoarjo. Disampaikan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Sidoarjo.*
