SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus melakukan berbagai langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengambil alih pengelolaan sejumlah titik parkir strategis melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo, termasuk kawasan Alun-Alun Sidoarjo yang menjadi salah satu pusat aktivitas masyarakat.
Sejak 1 Januari 2026, pengelolaan parkir di kawasan Alun-Alun Sidoarjo resmi berada di bawah kendali Dishub Kabupaten Sidoarjo. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, aman, transparan, serta mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan daerah.
Selain penataan sistem pengelolaan, Dishub juga mulai menerapkan pembayaran parkir secara non-tunai menggunakan QRIS secara bertahap guna mendukung transparansi penerimaan retribusi. Di kawasan Alun-Alun Sidoarjo sendiri terdapat lima titik kantong parkir yang diproyeksikan mampu menghasilkan pendapatan hingga Rp360 juta per tahun.
Tarif parkir yang diberlakukan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2025. Untuk kantong parkir khusus, tarif kendaraan roda dua (R2) sebesar Rp3.000 dan roda empat (R4) sebesar Rp5.000. Sedangkan untuk parkir tepi jalan umum dikenakan tarif Rp2.000 bagi kendaraan roda dua dan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu meminta karcis resmi dari Dishub sebagai bentuk pengawasan bersama terhadap pengelolaan retribusi parkir.
Kepala UPTD Parkir Dishub Sidoarjo, Fajar Rusdiono, S.Sos., mengatakan bahwa target pendapatan sektor parkir pada tahun 2026 untuk mendongkrak PAD Sidoarjo.
“Memasuki triwulan kedua, pendapatan parkir yang berhasil dihimpun masih sekitar Rp1,3 miliar karena kami juga fokus menyelesaikan proses hukum terkait sengketa dengan PT ISS selaku pengelola parkir sebelumnya. Alhamdulillah, Dishub memenangkan perkara kasasi tersebut dan PT ISS diperintahkan membayar sekitar Rp6 miliar sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum,” ujar Fajar saat dikonfirmasi dikantornya, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, optimalisasi retribusi parkir menjadi salah satu program prioritas Pemkab Sidoarjo dalam meningkatkan PAD. Berbagai langkah terus dilakukan mulai dari penertiban titik parkir, pengelolaan langsung kawasan strategis, pemberdayaan juru parkir resmi hingga penerapan sistem pembayaran digital.
Upaya yang dilakukan Dishub meliputi pengalihan pengelolaan area parkir potensial langsung di bawah pengawasan pemerintah daerah guna mencegah kebocoran setoran retribusi. Selain itu, digitalisasi pembayaran melalui QRIS juga terus didorong agar setiap transaksi parkir dapat tercatat secara transparan dan akuntabel.
Penataan sumber daya manusia di sektor parkir juga menjadi perhatian. Seluruh juru parkir yang bertugas diwajibkan memiliki identitas resmi, mengenakan rompi khusus serta mendapatkan legalitas penugasan dari Dishub Kabupaten Sidoarjo.
Saat ini, pengelolaan parkir Alun-Alun Sidoarjo melibatkan 29 juru parkir resmi yang telah dibekali rompi dan kartu identitas. Kehadiran mereka diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat sekaligus memastikan retribusi parkir masuk ke kas daerah sesuai ketentuan.
Fajar menjelaskan, Dishub juga rutin melaksanakan operasi penertiban terhadap juru parkir liar di sejumlah lokasi, termasuk di kawasan Pasar Porong dan sekitarnya. Namun pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat penegakan aturan, melainkan juga pembinaan.
“Mereka yang terjaring penertiban diberikan pengarahan dan pembinaan. Bahkan sebagian kami rekrut menjadi juru parkir resmi Dishub. Selain meningkatkan keamanan dan ketertiban, langkah ini juga membantu mengurangi angka pengangguran,” jelasnya.
Untuk pengelolaan kawasan parkir khusus, Dishub menerapkan skema kerja sama dengan pembagian hasil sebesar 40 persen untuk pengelola dan 60 persen untuk Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Budi Basuki, ST, MM menegaskan bahwa pengelolaan parkir secara langsung dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik dan potensi kebocoran pendapatan dapat diminimalkan.
“Sejak 1 Januari 2026, parkir di kawasan Alun-Alun Sidoarjo dikelola oleh Dishub Kabupaten Sidoarjo. Kita ingin sistem parkir yang jelas, tarifnya pasti, dan masyarakat merasa nyaman,” ujar Budi.
Ia menjelaskan bahwa lima kantong parkir yang tersedia di kawasan Alun-Alun terdiri dari empat kantong parkir khusus dan satu kantong parkir tepi jalan umum di sisi utara kawasan.
Menurut Budi, potensi pendapatan sebesar Rp360 juta per tahun diperoleh berdasarkan hasil kajian yang melibatkan akademisi dan telah disosialisasikan kepada para mitra juru parkir Dishub.
“Berdasarkan kajian potensi yang sudah kita lakukan bersama akademisi dan telah disampaikan kepada mitra Dishub, kawasan Alun-Alun memiliki potensi pendapatan yang cukup besar,” katanya.
Budi menambahkan bahwa angka tersebut merupakan potensi pendapatan kotor sebelum pembagian hasil dengan juru parkir yang bertugas di lapangan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar mengetahui tarif resmi parkir dan tidak ragu meminta karcis resmi sebagai bentuk pengawasan publik.
“Masyarakat yang berkunjung ke Alun-Alun Sidoarjo harus mengetahui tarif parkir yang berlaku dan selalu meminta karcis resmi dari Dishub. Ini penting untuk transparansi dan kenyamanan bersama,” tegasnya.
Menurut Budi, seluruh mekanisme pengelolaan retribusi telah disepakati bersama koordinator parkir sehingga sistem yang diterapkan dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, juga terus mendorong optimalisasi PAD dari sektor retribusi parkir melalui pengawasan yang lebih ketat dan penerapan sistem yang modern.
Langkah tersebut antara lain dilakukan melalui digitalisasi pembayaran parkir, penerapan tarif baru berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2025, serta peningkatan pengawasan terhadap juru parkir legal agar seluruh penerimaan retribusi dapat langsung masuk ke kas daerah.
Hasil evaluasi yang dilakukan menunjukkan pengelolaan parkir oleh Dishub mulai menunjukkan hasil positif dengan realisasi pendapatan yang terus meningkat hingga menembus angka lebih dari Rp1 miliar pada awal tahun anggaran.
Keberhasilan penataan parkir juga dirasakan langsung oleh para juru parkir yang kini menjadi bagian dari sistem resmi Dishub Kabupaten Sidoarjo.
Kurniawan, salah satu juru parkir yang bertugas di kawasan Alun-Alun Sidoarjo, mengaku pengelolaan yang dilakukan Dishub memberikan kepastian penghasilan dan kondisi kerja yang lebih baik dibanding sebelumnya.
“Alhamdulillah saya bekerja sebagai juru parkir di Alun-Alun. Pendapatan saya sekarang lebih jelas dibanding saat menjadi juru parkir liar. Saya senang bisa bergabung dengan Dishub Sidoarjo,” ujarnya.
Di area tugasnya, pengelolaan parkir dilakukan oleh tiga petugas yang bekerja secara bergantian dalam tiga shift setiap hari bersama Heri Prasetio dan Koordinator Parkir Hartono.
Menurut Kurniawan, jumlah pengunjung Alun-Alun Sidoarjo terus meningkat setelah revitalisasi kawasan hampir selesai sehingga berdampak positif terhadap aktivitas parkir.
“Sejak Alun-Alun direvitalisasi menjadi lebih indah, jumlah pengunjung meningkat dan kendaraan yang parkir juga semakin banyak,” katanya.
Meski pembayaran digital melalui QRIS telah tersedia, sebagian besar pengunjung masih menggunakan uang tunai.
“Untuk pembayaran non-tunai menggunakan QRIS masih belum banyak,” tambahnya.
Manfaat penataan parkir juga dirasakan masyarakat. Salah satunya disampaikan Mochamad Slamet Budiono, warga Suko, Sidoarjo, yang rutin berkunjung ke Alun-Alun bersama keluarga.
Menurutnya, keberadaan juru parkir resmi yang dilengkapi atribut Dishub membuat pengunjung merasa lebih aman dan nyaman.
“Parkir sepeda motor sekarang lebih aman dibanding sebelumnya karena petugas menggunakan rompi resmi Dishub Sidoarjo. Saya dan keluarga bisa berkunjung hingga tiga kali dalam seminggu untuk rekreasi,” ujar Budi, sapaan akrab Mochamad Slamet Budiono.
Dengan pengelolaan yang semakin tertib, transparan, dan didukung sistem pembayaran digital, Pemkab Sidoarjo berharap sektor retribusi parkir dapat menjadi salah satu sumber PAD yang terus meningkat sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.(dar/nata/red)
