Ketua DPRD Sidoarjo berharap pembangunan rumah sakit strategis tersebut berjalan sesuai kontrak dan selesai tepat waktu untuk mendukung pemerataan layanan kesehatan.
SIDOARJO – Proses tender lanjutan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sedati memasuki tahap akhir setelah masa sanggah berakhir pada Senin (8/6/2026) pukul 08.00 WIB tanpa adanya keberatan dari peserta tender.
Dengan berakhirnya masa sanggah tersebut, hasil evaluasi yang dilakukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Sidoarjo tetap berlaku. PT Jaya Kirana Sakti (JKS) ditetapkan sebagai pemenang tender proyek pembangunan lanjutan RSUD Sedati dengan nilai penawaran sebesar Rp42,6 miliar dari pagu anggaran Rp47,5 miliar.
Berdasarkan data proses pengadaan, terdapat 11 perusahaan yang mengikuti tender. Namun, setelah melalui tahapan evaluasi administrasi dan teknis, hanya PT Jaya Kirana Sakti yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan panitia pengadaan.
“Dalam tender ini ada 11 peserta yang mengajukan penawaran. Setelah dilakukan evaluasi administrasi dan teknis, hanya satu peserta yang memenuhi seluruh persyaratan, yaitu PT Jaya Kirana Sakti,” ujar salah satu sumber di lingkungan UKPBJ Kabupaten Sidoarjo.
Sumber tersebut menjelaskan bahwa besaran nilai penawaran bukan menjadi satu-satunya faktor penentu dalam proses evaluasi. Penilaian administrasi dan teknis menjadi syarat utama yang harus dipenuhi peserta sebelum dilakukan evaluasi harga.
“Evaluasi administrasi dan teknis merupakan tahapan utama. Setelah itu baru dilakukan penilaian harga. Karena hanya satu peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, maka perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang,” katanya.
Dalam proses tender tersebut, sejumlah peserta lain diketahui mengajukan penawaran lebih rendah. Di antaranya PT Chiko Karya Pratama dengan nilai penawaran Rp37,6 miliar, PT Sultan Sukses Mandiri sebesar Rp39,9 miliar, serta PT Lestari Asi Sejahtera sebesar Rp40 miliar. Namun seluruh peserta tetap harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sebelum penandatanganan kontrak, penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang wajib memenuhi sejumlah persyaratan lanjutan, termasuk menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku dalam dokumen pengadaan.
Selanjutnya, hasil tender akan disampaikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo selaku organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut. Tahapan berikutnya adalah penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum pelaksanaan kontrak dimulai.
Sebelum pemenang tanda tangan nilai kontrak atau surat perintah kerja (SPK) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sidoarjo. Terlebih dahulu pihak pemenang harus menyediakan jaminan pelaksanaan sebesar 20 persen dari nilai kontrak kerja atau sebesar Rp. 8,4 miliar uang cash diperbankan untuk siap beroperasional.
“Pihak pemenang sudah ready permodalannya,”ujar Sumber UKPBJ.
Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, menilai pembangunan RSUD Sedati memiliki nilai strategis dalam upaya meningkatkan akses dan pemerataan layanan kesehatan bagi masyarakat.
“Pembangunan RSUD Sedati sangat penting untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat. Kami berharap proses pembangunan berjalan lancar, dikerjakan secara profesional, serta sesuai dengan spesifikasi dan kualitas yang telah ditetapkan dalam kontrak,” ujarnya.
Ia juga berharap proyek tersebut dapat diselesaikan sesuai target sehingga rumah sakit dapat segera dimanfaatkan masyarakat.
“Semoga pembangunan dapat selesai tepat waktu sehingga rumah sakit ini dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat Sidoarjo, khususnya wilayah Sedati dan sekitarnya,” katanya.(dar/nata/red)
