SIDOARJO – Pendamping Desa Tenaga Ahli (TA) di Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Eko Widodo, diduga terlibat dalam dukungan politik terhadap salah satu calon kepala desa (cakades) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Klantingsari. Dugaan tersebut memunculkan sorotan terkait netralitas pendamping desa yang dibiayai negara melalui Kementerian Desa PDTT.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Eko Widodo disebut mendukung calon kepala desa nomor urut 1, Suherno Widyanto atau yang akrab disapa Wid. Dugaan keterlibatan itu disebut dilakukan secara terbuka dalam sejumlah kegiatan sosial dan politik di desa.
Sumber di Desa Klantingsari menyebut Eko Widodo beberapa kali terlihat mendampingi kegiatan yang berkaitan dengan pemenangan salah satu calon, termasuk menghadiri kegiatan warga hingga ikut membantu aktivitas distribusi kebutuhan masyarakat.
“Masak tingkat pendamping desa ikut timbang bawang. Kan bukan levelnya,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, beredar pula foto yang menunjukkan Eko Widodo menghadiri acara tasyakuran di rumah calon kepala desa nomor urut 1. Dalam foto tersebut, Eko didapuk untuk memimpin doa (bahasa jawa ngujubno). Dalam gambar Eko Widodo memegang hp berkomunikasi dengan Wid calon kades Nomor 1.
Situasi Pilkades Klantingsari sendiri disebut berlangsung cukup ketat dan memanas. Kategori zona merah. Karena dugaan politik uang besar besaran. Sementara per pemilih atau persuara dihargai Rp 200 ribuan yang bagi calon kades yang bersaing ketat. Ada juga bagi bagi beras, bawang dan ketala.
Sementara itu, muncul pula dugaan adanya dukungan politik dari salah satu anggota DPRD Sidoarjo berinisial KY terhadap kandidat nomor 1. Karena Cakades Nomor 1 didukung anggota DPRD Sidoarjo, sosok pendamping desa Eko Widodo seakan kebal hukum. Dugaan keterlibatan KY di Pilkades Klantingsari Tahun lalu dana BK disupport Rp 100 juta dan Tahun 2026 disupport BK Rp 200 juta untuk saluran. KY juga menggerakan mesin politiknya di Desa Klantingsari untuk menangkan Wid Cakades Nomor 1.
Sebelumnya, Bupati Sidoarjo, H. Subandi, telah mengingatkan agar perangkat lingkungan seperti Ketua RT/RW bersikap netral dalam Pilkades. Ia menegaskan pihak yang terbukti menjadi tim sukses calon kepala desa dapat dikenai sanksi karena menerima insentif dari APBD.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sidoarjo, Probo Agus Winarno, saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada Sekretaris Dinas PMD, Yustina Tri P.
Menanggapi hal itu, Yustina tidak memberikan banyak komentar dan menyarankan agar persoalan tersebut dikonfirmasi kepada Koordinator Pendamping Desa Tenaga Ahli Kabupaten Sidoarjo, Arif. Namun hingga berita ini ditulis, Arif belum memberikan jawaban saat dihubungi melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon.
Sebagai informasi, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa PDTT terdiri dari beberapa jenjang, mulai Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), hingga Tenaga Ahli (TA). Honorarium dan biaya operasional tenaga pendamping tersebut bersumber dari anggaran pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah kasus ini dikonfirmasikan kepada PMD, berita tersebut sudah turun ke bawah. Ada yang menelpon WA wartawan media wartanusa. Klarifikasi pendamping desa siapa yang dilaporkan ke PMD? Itu kata penelpon yang tak lain teman sendiri.
KY sendiri saat Sabtu (23/5/2025) saat dimintai konfirmasi. WA wartawan ini diblokir. Kadang dibuka. Terkadang diblokir. Pernah wartawan media ini hendak mengajak diskusi soal dia ikut campur tangan Pilkades di Klantingsari terkesan mengabaikan. Entah KY mempunyai permasalahan apa dengan salah satu kandidat cakades di Klantingsari. Karena KY bukan warga Klantingsari dan tidak punya hubungan keluarga dengan Calon Kades Nomor 1 namun ia dukung. (dar/nata/red)
