Wartanusa.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik lancung di lingkungan peradilan. Kali ini, operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat pengaturan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Penangkapan tersebut diumumkan KPK melalui konferensi pers yang disiarkan langsung lewat akun Instagram resmi @official.kpk, Jumat (6/2/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan OTT ini menjerat lima orang tersangka, termasuk pimpinan PN Depok. Mereka adalah EKA selaku Ketua PN Depok, BBG sebagai Wakil Ketua PN Depok, YOH yang menjabat Jurusita PN Depok, serta dua pihak swasta, yakni TRI selaku Direktur Utama PT KD dan BER sebagai Head Corporate Legal PT KD.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini berakar dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD, sebuah badan usaha yang berada di bawah Kementerian Keuangan, melawan masyarakat setempat.
Putusan tersebut kemudian diuji di tingkat banding dan kasasi, dengan hasil yang tetap menguatkan putusan PN Depok. Dengan demikian, secara hukum lahan tersebut dinyatakan sah menjadi milik PT KD.
Berdasarkan putusan itu, PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2025. Namun hingga Februari 2025, eksekusi belum juga dilaksanakan. Padahal, lahan tersebut disebut akan segera dimanfaatkan oleh perusahaan karena lokasinya strategis, berada di jalur Tapos yang mengarah ke kawasan Puncak dan memiliki nilai ekonomis tinggi untuk pengembangan bisnis. Namun di sisi lain, warga masih menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).
Dalam situasi inilah, EKA bersama BBG diduga meminta YOH untuk bertindak sebagai perantara atau “satu pintu” yang menjembatani komunikasi antara PN Depok dan PT KD.
Berdasarkan hasil penyidikan, EKA dan BBG melalui YOH diduga menyampaikan permintaan fee sebesar Rp1 miliar kepada PT KD sebagai syarat percepatan eksekusi. Permintaan itu dilakukan secara diam-diam. Di satu sisi, PT KD berkepentingan agar eksekusi segera dilakukan, sementara di sisi lain, pihak PN Depok menginginkan imbalan.
Negosiasi kemudian berlangsung. Melalui BER, permintaan tersebut disampaikan kepada Direktur Utama PT KD. Setelah proses tawar-menawar, disepakati nilai Rp850 juta. PN Depok kemudian menetapkan jadwal eksekusi pada Januari 2026, atau hampir setahun sejak permohonan awal diajukan.
Dalam pelaksanaannya, YOH menjalankan eksekusi pengosongan lahan. Setelah itu, BER menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada YOH sebagai imbalan pribadi. Selanjutnya, pada Februari 2026, YOH kembali bertemu dengan BER di kawasan Emeralda Golf, Depok. Dalam pertemuan tersebut, BER menyerahkan uang Rp850 juta yang bersumber dari pencairan cek fiktif.
Asep menjelaskan, penggunaan cek fiktif dilakukan untuk menyamarkan aliran dana. Dalam pembukuan resmi perusahaan, pembayaran tersebut dicatat seolah-olah sebagai transaksi pembelian tertentu, lengkap dengan nota atau kuitansi fiktif. Uang tunai itu kemudian dibungkus dalam tas ransel hitam.
Dalam OTT, tim KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp850 juta dari tangan para pihak. Tak hanya soal suap eksekusi lahan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang melibatkan BBG. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), BBG diduga menerima gratifikasi dari setoran penukaran valuta asing dengan nilai mencapai Rp2,5 miliar sepanjang periode 2025–2026.
Atas perbuatannya, EKA dan BBG bersama YOH, serta TRI bersama BER, disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, khusus terkait dugaan gratifikasi, BBG juga dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta mendalami peran masing-masing pihak, termasuk membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini. (nata/dar/red)
