Jakarta, Wartanusa.net — Aktivis mahasiswa BEM Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU) Se-Nusantara, Gangga Listiawan, menggugat sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai rumusan pasal-pasal tersebut multitafsir dan berpotensi mengancam kepastian hukum serta kebebasan berpendapat warga negara.
Gangga Listiawan yang juga menjabat Bendahara Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara mengajukan perbaikan permohonan pengujian Pasal 232 dan Pasal 233 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).
Perbaikan permohonan tersebut disampaikan dalam sidang virtual Mahkamah Konstitusi yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi MK, Jumat (6/2/2026). Gangga tercatat sebagai Pemohon dalam perkara Nomor 22/PUU-XXIV/2026.
Dalam persidangan, Gangga menyoroti sejumlah frasa dalam Pasal 232 dan Pasal 233 UU KUHP yang dinilainya berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena dirumuskan secara tidak jelas dan membuka ruang penafsiran yang terlalu luas. Frasa-frasa yang dipersoalkan antara lain “ancaman kekerasan”, “memaksa lembaga dan/atau badan agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan”, “merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah”, serta frasa “tidak terganggu”.
“Frasa-frasa tersebut dirumuskan secara tidak jelas, multitafsir, dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya,” ujar Gangga di hadapan majelis hakim MK.
Pasal 232 UU KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun bagi setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah, memaksa lembaga mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan, atau mengusir pimpinan maupun anggota rapat.
Sementara itu, Pasal 233 UU KUHP mengatur pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori III bagi pihak yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah untuk menghadiri rapat atau menjalankan kewajiban secara bebas dan tidak terganggu.
Menurut Gangga, ketentuan dalam kedua pasal tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum yang adil dan Pasal 28E ayat (3) mengenai kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
Ia menilai rumusan norma dalam pasal-pasal tersebut tidak memiliki batasan dan ukuran hukum yang jelas, sehingga rawan ditafsirkan secara berlebihan oleh aparat penegak hukum. Kondisi itu, kata dia, menjadikan Pasal 232 dan Pasal 233 sebagai norma karet yang berpotensi disalahgunakan.
“Norma seperti ini menempatkan warga negara dalam posisi ketidakpastian hukum dan rentan terhadap kriminalisasi yang tidak proporsional,” ujarnya.
Selain itu, Gangga menilai pasal-pasal tersebut berpotensi membatasi secara berlebihan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di ruang publik. Dalam praktik negara demokrasi, penyampaian aspirasi di hadapan lembaga legislatif atau badan pemerintah merupakan bagian dari kontrol rakyat terhadap kekuasaan dan tidak seharusnya serta-merta dikriminalisasi hanya karena dianggap mengganggu.
Ia juga menyoroti tidak adanya pembedaan yang tegas antara kekerasan fisik dan ekspresi politik yang sah, serta ketiadaan tolok ukur objektif mengenai tingkat gangguan yang dapat dipidana. Hal ini dinilai berpotensi menjadikan pasal-pasal tersebut sebagai alat pembungkaman kebebasan sipil.
Dalam petitumnya, Gangga meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa-frasa yang dipersoalkan dalam Pasal 232 dan Pasal 233 UU KUHP bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional. Ia juga memohon agar frasa-frasa tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai secara ketat agar tidak mengkriminalisasi ekspresi politik yang sah.
Melalui permohonan ini, Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memperjelas batas antara tindakan kriminal dan kebebasan berekspresi, demi menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi ruang kebebasan sipil dalam negara demokrasi. (nata/dar/red)
