Nasional

25 Ribu Petani Gelar Aksi di Hari Tani Nasional, Desak Pemerintah Tuntaskan Konflik Agraria

Jakarta, Wartanusa.net – Sekitar 25 ribu petani akan turun ke jalan pada peringatan Hari Tani Nasional, 24 September 2025. Aksi dilakukan di Jakarta dan sejumlah daerah untuk menuntut pemerintah segera menyelesaikan konflik agraria yang dinilai tak kunjung ditangani meski Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) telah berusia 65 tahun.

Di ibu kota, sekitar 12 ribu petani dari Jawa Barat dan Banten dijadwalkan bergerak menuju Gedung DPR RI bersama buruh, mahasiswa, dan organisasi masyarakat sipil. Mereka berasal dari berbagai organisasi, seperti Serikat Petani Pasundan, Serikat Petani Majalengka, Serikat Pekerja Tani Karawang, Pemersatu Petani Cianjur, Paguyuban Petani Suryakencana Sukabumi, Pergerakan Petani Banten, dan Serikat Tani Mandiri Cilacap.

Aksi serupa juga digelar di berbagai daerah, antara lain Aceh Utara, Medan, Palembang, Jambi, Bandar Lampung, Semarang, Blitar, Jember, Makassar, Palu, Sikka, Kupang, dan Manado.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengatakan, para petani membawa sembilan tuntutan perbaikan atas 24 masalah struktural agraria. Menurutnya, selama 65 tahun sejak UUPA 1960 diberlakukan, reforma agraria tak pernah dijalankan secara konsisten lintas rezim.


“Ini adalah puncak kemuakan rakyat terhadap kinerja penyelenggara negara yang tidak bekerja untuk kepentingan rakyat,” ujar Dewi dalam konferensi pers di Jakarta, 21 September 2025.

Sejumlah perwakilan petani menilai konflik agraria kian meluas. Ketua Pergerakan Petani Banten (P2B) Abay Haetami menyebut banyak kasus perebutan lahan di wilayahnya, termasuk pengambilalihan tanah rakyat atas nama program ketahanan pangan.


“Tanaman yang sudah puluhan tahun menjadi penopang ekonomi keluarga dihancurkan, lalu diganti dengan jagung,” kata Abay.

Di Blitar, May Putri Evitasari dari Paguyuban Petani Aryo Blitar menyampaikan keresahan generasi muda desa yang kehilangan akses lahan. “Kami sulit mendapatkan pendidikan yang layak, sementara tanah orang tua kami hilang. Banyak yang terpaksa bekerja di kota atau ke luar negeri sebagai TKW,” ujarnya.

Rangga Wijaya dari Serikat Pekerja Tani Karawang menambahkan, lahan pertanian di daerah yang dulu dikenal sebagai lumbung padi kini banyak beralih fungsi menjadi kawasan investasi.

KPA menilai Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dibentuk selama pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak berhasil menjalankan mandat reforma agraria. Dewi menyebut ketimpangan penguasaan tanah semakin parah, sementara petani kecil kehilangan lahan.


“Gugus tugas ini hanya menghabiskan uang rakyat untuk rapat, tetapi rakyat tidak mendapat solusi atas konflik agraria,” kata Dewi.

Ia mengutip data indeks ketimpangan tanah di Indonesia yang menunjukkan satu persen kelompok elit menguasai 58 persen tanah dan sumber daya alam, sementara 99 persen penduduk berebut sisanya. Selama periode 2015–2024, tercatat 3.234 konflik agraria dengan luas 7,4 juta hektare. Dampaknya, 1,8 juta keluarga kehilangan tanah dan mata pencaharian.

Menurut KPA, konflik muncul bukan hanya karena lemahnya implementasi reforma agraria, tetapi juga akibat proyek-proyek investasi skala besar seperti food estate, kawasan ekonomi khusus, hingga proyek strategis nasional.


“Baik pemerintahan Jokowi maupun pemerintahan Prabowo saat ini telah gagal melaksanakan amanat UUPA 1960 sebagai perwujudan Pasal 33 UUD 1945,” tegas Dewi. (nata/dar/red)