SIDOARJO – Nasib apes menimpa Partoyo, seorang warga asal Sidoarjo. Ia mengaku menjadi korban dugaan penipuan transaksi jual beli aset tanah dan bangunan senilai Rp4 miliar yang berlokasi di wilayah Barengkrajan, Kecamatan Krian, Sidoarjo. Tak main-main, kerugian yang dialami Partoyo ditaksir mencapai Rp3 miliar.
Ironisnya, terduga pelaku yang melancarkan aksi lancung ini disinyalir merupakan seorang oknum Kepala Desa (Kades) aktif yang menjabat di salah satu wilayah di Kabupaten Gresik.
Kronologi Transaksi Lahan Senilai Rp4 Miliar
Kasus ini bermula pada tahun 2025 lalu, saat korban sepakat menjual aset berupa lahan seluas 5.300 meter persegi. Setelah dipotong untuk fasilitas umum (fasum), luas lahan bersih yang ditransaksikan menjadi 4.600 meter persegi, lengkap dengan sembilan unit bangunan yang berdiri di atasnya.
Kedua belah pihak akhirnya menyepakati harga jual di angka Rp4 miliar. Sebagai tanda jadi, korban menerima uang muka (down payment) sebesar Rp100 juta, dengan syarat administrasi bahwa sertifikat tanah tersebut harus ditingkatkan statusnya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
”Harga akhirnya disepakati Rp4 miliar. Kami menerima DP Rp100 juta dengan syarat sertifikat bisa menjadi HGB. Setelah itu, dibuatlah perjanjian jual beli di hadapan notaris, dengan kesepakatan pembayaran dilakukan bertahap setelah Akta Jual Beli (AJB) selesai dan balik nama,” ujar Partoyo saat memberikan keterangan pada Senin (13/7/2026).
Ingkar Janji dan Pembayaran Tersendat
Sesuai dengan isi perjanjian hitam di atas putih, setelah proses AJB rampung, pihak pembeli diwajibkan menyetor dana sebesar Rp1,9 miliar untuk menggenapi total pembayaran tahap awal menjadi Rp2 miliar. Sementara itu, sisa kekurangan sebesar Rp2 miliar dijanjikan akan dilunasi dalam jangka waktu enam bulan berikutnya.
Namun, janji manis itu tinggal cerita. Hingga pertengahan tahun 2026 ini, komitmen pembayaran tersebut macet total. Pembeli baru mengirimkan uang sekitar Rp1 miliar yang dicicil melalui beberapa kali transfer bertahap.
”Sampai sekarang saya baru menerima total sekitar Rp1 miliar. Artinya, masih ada kekurangan sekitar Rp3 miliar yang belum dibayarkan sama sekali, padahal itu sudah menyalahi perjanjian awal,” keluh Partoyo.
Pelaku “Menghilang” dan Putus Kontak
Mendapati pembayaran yang tidak kunjung beres, Partoyo tidak tinggal diam. Sejak awal tahun 2026, ia mengaku telah berulang kali mencoba mengetuk pintu itikad baik sang kades. Berbagai upaya komunikasi, mulai dari sambungan telepon hingga pesan singkat, terus dilayangkan. Sayangnya, semua usaha tersebut berujung pada jalan buntu.
”Saya sudah berkali-kali menghubungi lewat telepon maupun WhatsApp, tetapi tidak pernah dijawab, bahkan diabaikan. Yang kami harapkan sebenarnya sederhana, hanya itikad baik dari beliau untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai dokumen perjanjian yang sudah kami sepakati bersama,” pungkasnya pasrah.
Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan penipuan aset yang menyeret nama pejabat desa di wilayah Gresik ini masih terkatung-katung tanpa penyelesaian yang jelas. [dar/nata/red]
