SIDOARJO – Kasus kelebihan bayar senilai Rp667 juta pada proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 2 Prambon tahun anggaran 2025 berbuntut panjang. Kontestasi ini dinilai tidak bisa selesai begitu saja hanya dengan pengembalian uang oleh pihak kontraktor, CV Karya Mandiri Konstruksi.
Temuan fantastis ini diduga kuat menyimpan unsur mens rea atau niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Pintu penyelidikan kini terbuka lebar bagi Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk mengusut tuntas proyek senilai Rp6,2 miliar tersebut.
Dugaan Kongkalikong dan Proyek Asal-asalan
Ketua Java Corruption Watch (JCW) Sidoarjo, Sigit Imam Basuki, menegaskan bahwa angka kelebihan bayar tersebut sudah di luar batas kewajaran.
”Melihat besarnya nilai kelebihan bayar, unsur mens rea terindikasi kuat terpenuhi. Kasus ini jelas tidak cukup selesai hanya dengan mengembalikan uang,” ujar Sigit, Senin (13/7/2026).
Menurut analisa JCW, jika nilai kelebihan bayar di bawah Rp100 juta, hal itu mungkin masih bisa ditoleransi sebagai kelalaian teknis. Namun, dalam kasus ini, angka yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai lebih dari 10 persen dari total nilai proyek.
”Kalau dikategorikan lalai, itu sama sekali tidak masuk akal,” tegas Sigit.
JCW menduga kuat pihak kontraktor sengaja mengabaikan spesifikasi teknis (bestek). Hal ini diperparah oleh lemahnya pengawasan dari konsultan pengawas serta Tim Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari dinas terkait.
”Sangat mungkin ada kongkalikong antara kontraktor, konsultan pengawas, dan PPTK. Pengawasan yang longgar membuat proyek dikerjakan asal-asalan, yang pada akhirnya berpotensi merugikan keuangan negara,” tambahnya.
Kualitas Bangunan Dipertanyakan sejak Awal
Indikasi proyek bermasalah ini sebenarnya sudah terlihat selama masa pengerjaan. Selain progresnya yang molor, kualitas bangunan sekolah tersebut juga patut dipertanyakan.
Sigit membeberkan bahwa dirinya sempat mendampingi Wakil Bupati Sidoarjo saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di akhir masa pengerjaan pada pertengahan Desember 2025 lalu. “Saat itu, Ibu Wabup sendiri yang meragukan kualitas beberapa bagian bangunan,” kenang Sigit.
Meskipun mengapresiasi kejelian BPK Jawa Timur dalam menyelamatkan uang negara, JCW meminta APH tidak tinggal diam. “Sudah seharusnya pihak kejaksaan atau kepolisian bersikap responsif dan segera mengusut proyek bermasalah ini,” cetusnya.
Kontraktor Belum Bayar, Pejabat Baru “Cuci Tangan”?
Buntut dari temuan BPK Jatim, Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo sebenarnya telah melayangkan surat teguran dan meminta CV Karya Mandiri Konstruksi untuk mengembalikan dana Rp667 juta tersebut. Pihak kontraktor bahkan telah menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).
Namun, hingga kini, uang tersebut belum juga dikembalikan.
”Belum dipenuhi. Harapan saya semakin cepat dibayar semakin baik,” kata Rachmad Hidayat, Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, seperti dikutip dari nusadaily.com. Sayangnya, Rachmad enggan menjelaskan lebih detail mengenai carut-marut proyek ini dengan alasan dirinya baru saja menjabat.
Setali tiga uang, Plt Kepala Dinas Pendidikan Sidoarjo, Dr. Netti Lastiningsih, M.Pd., juga mengaku buta terkait proses fisik pembangunan sekolah tersebut. “Saya baru sekitar dua bulan menjadi Plt. Jadi yang bisa saya lakukan saat ini hanya mengirim surat teguran ke pihak rekanan agar segera mengembalikan lebih bayar itu,” jelasnya juga dikutip media nusadaily.com.[dar/nata/red]
