SIDOARJO – Proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 2 Prambon kembali memicu sorotan tajam. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur menemukan adanya kelebihan bayar (overpayment) bahasa hukum ada kerugian negara sebesar Rp 667 juta kepada pihak kontraktor, CV Karya Mandiri Kontruksi. Atas temuan ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindik) Kabupaten Sidoarjo bergerak cepat menuntut pengembalian dana tersebut ke kas daerah.
Hasil investigasi informasi yang berhasil dihimpun, Kontraktor yang mengerjakan asal Sidoarjo. Diduga Kontraktor berinisial Deba ini meminjam bendera proyek asal Pasuruan. Pinjam bendera proyek ini akan berakibat fatal apabila kontraktor Deba tidak mampu mengembalikan kerugian negara tersebut.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Sidoarjo, Dr. Netti Lastiningsih, M.Pd., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat tembusan hasil audit BPK terkait proyek tahun anggaran 2025 tersebut.
”BPK merupakan lembaga yang sangat kredibel, dan kami langsung merespons temuan ini dengan cepat,” tegas Netti saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (9/7/2026) siang.
Kontraktor Pasrah dan Tanda Tangani SKTJM
Sebagai langkah konkret, Dindik Sidoarjo telah melayangkan surat teguran keras kepada pihak rekanan dan berkoordinasi dengan Inspektorat Pemkab Sidoarjo. Menurut Netti, pihak kontraktor bersikap kooperatif dan tidak menyanggah hasil temuan audit tersebut.
Dalam pertemuan mediasi, perwakilan CV Karya Mandiri bahkan telah menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). Langkah ini mengikat mereka secara hukum untuk mengembalikan seluruh dana kelebihan bayar ke kas daerah.
”Artinya, pihak kontraktor telah menyanggupi untuk mengembalikan dana tersebut. Salah satu variabel pemicu kelebihan bayar ini adalah masalah selisih harga dan volume pada pembelian bahan bangunan,” jelas Netti.
Rapuhnya Pengawasan Internal dan Estimasi Anggaran
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pembengkakan pembayaran pada proyek fisik dengan pagu anggaran Rp 7 miliar yang dimenangkan CV Karya Mandiri Kontruksi dengan penawaran Rp. 6.299. 381. 734 sesuai harga terkoreksi Rp 6.299. 481.734 diduga kuat terjadi akibat rentetan kelalaian sistemis, antara lain:
• Ketidakakuratan estimasi anggaran awal.
• Kesalahan fatal dalam perhitungan volume pekerjaan.
• Perubahan desain (change order) di tengah jalan saat proyek berlangsung.
• Lemahnya fungsi kontrol dari Konsultan Pengawas dan Tim Pengawas Internal instansi terkait.
Lebih jauh, muncul dugaan bahwa pihak rekanan nekat melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Selain berpotensi merugikan keuangan negara, praktik ini juga mengancam kualitas fisik bangunan sekolah.
Proyek Bermasalah Sejak Awal, Sempat Disidak Wakil Bupati
Pembangunan SMPN 2 Prambon yang berlokasi di Desa Kajartengguli ini memang memiliki rekam jejak yang cukup berliku. Dimulai sejak tahun 2023, proyek strategis ini sempat tersendat di meja lelang hingga harus dilakukan tender ulang sebelum akhirnya dimenangkan oleh CV Karya Mandiri Kontruksi untuk kelanjutan anggaran tahun 2025.
Jelang akhir masa kontrak, proyek ini bahkan sempat “digeruduk” oleh Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, S.A.P., melalui inspeksi mendadak (sidak). Langkah ini diambil setelah adanya laporan masyarakat mengenai lambannya progres dan profesionalisme kerja kontraktor yang buruk.
Dalam sidak tersebut, perempuan yang akrab disapa Mak Mimik ini menemukan fakta mencengangkan: progres pembangunan berantakan dan kualitas bangunan berada di bawah standar keselamatan kerja.
Kini, dengan munculnya temuan resmi dari BPK, publik Sidoarjo menanti ketegasan Pemkab setempat untuk memastikan uang rakyat senilai Rp 667 juta tersebut benar-benar kembali utuh ke kas daerah demi menyelamatkan aset pendidikan terpadu di Kecamatan Prambon. [dar/nata/red]
