Sudah Jadi Barang Bukti di Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo soal Tiga Sertifikat Ditanggapi Rahmat Muhajirin
SIDOARJO – Bupati Sidoarjo, Subandi, mengirimkan surat somasi kepada Rahmat Muhajirin terkait permintaan pengembalian tiga sertifikat tanah yang beralas hak Ikatan Jual Beli (IJB). Surat somasi tersebut dikirim pada 27 Januari 2026 dengan batas waktu pengembalian hingga 30 Januari 2026.
Tiga sertifikat yang dimaksud merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang disebut berstatus ruang terbuka hijau. Namun demikian, berdasarkan keterangan pihak Rahmat Muhajirin, sertifikat tersebut saat ini telah menjadi barang bukti dalam penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi perumahan senilai Rp28 miliar yang ditangani Bareskrim Polri.
Perkara tersebut diketahui telah naik ke tahap penyidikan, ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Dalam surat somasi itu, Bupati Sidoarjo meminta agar ketiga sertifikat yang sebelumnya diserahkan kepada Rahmat Muhajirin segera dikembalikan dalam jangka waktu tiga hari. Surat tersebut juga menyebutkan kemungkinan ditempuhnya langkah hukum lanjutan apabila permintaan tidak ditindaklanjuti.
Dikonfirmasi secara terpisah, Rahmat Muhajirin membenarkan telah menerima surat somasi tersebut melalui kuasa hukumnya. Ia menyatakan akan menanggapi somasi itu secara resmi.
“Benar ada surat somasi tersebut dan akan kami jawab melalui kuasa hukum. Saat ini masih dalam proses,” ujar Rahmat Muhajirin, Senin (2/2/2026).
Rahmat menjelaskan bahwa sertifikat yang dimaksud saat ini berada dalam penguasaan penyidik karena telah dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan di Mabes Polri.
Menurutnya, sebelum perkara ini dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum, pihaknya telah berupaya meminta penjelasan terkait dana investasi yang dipersoalkan. Namun karena tidak mendapatkan respons, langkah hukum akhirnya ditempuh.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap somasi yang diterima, Rahmat menyatakan akan tetap menyampaikan jawaban secara hukum melalui penasihat hukumnya, dengan menegaskan bahwa ketiga sertifikat tersebut saat ini berstatus sebagai barang bukti dalam proses penyidikan. (dar/nata/red)
