SIDOARJO – Kontroversi penetapan pemenang tender ulang proyek gedung Hemodialisis (HD) Lantai 2 RSUD Sidoarjo Barat (Sibar) senilai Rp 9,99 miliar semakin memanas dan menyulut gejolak di lingkungan kontraktor lokal.
PT Dehan Maulana Perkasa (DMP) melenggang mulus sebagai pemenang tunggal setelah menyabet proyek tersebut dengan penawaran Rp 7,99 miliar—atau jatuh sekitar 20 persen di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Namun di balik pengumuman pemenang ini, terkuak pengakuan mengejutkan dari pihak Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sidoarjo: evaluasi dukungan material diduga disunat demi mengejar efisiensi waktu.
LPSE Masih Beri Ruang Sanggah, Evaluasi Kewajaran Harga Dipertanyakan
Hingga hari ini Pokja PBJ masih memberi ruang masa sanggah pada Senin (3/8/2026), atmosfer di LPSE Kabupaten Sidoarjo diwarnai protes keras dari sejumlah peserta gugur. Kelompok Kerja (Pokja) PBJ disinyalir mengabaikan aturan baku Evaluasi Kewajaran Harga (EKH) untuk penawaran di bawah 80 persen HPS demi meloloskan PT DMP.
Kepala Bagian (Kabag) PBJ Sidoarjo, Hrsn, tak menampik bahwa pihaknya tidak melakukan pengecekan menyeluruh hingga ke tingkat distributor material maupun toko bangunan yang dilampirkan dalam berkas penawaran PT DMP.
”Karena PT Dehan sebagai pemenang tunggal dan penawarannya sudah berada di kisaran 80 persen, Pokja hanya menurunkan sekitar 1 persen dari harga negosiasi. Kami memang tidak sampai mengecek ke distributor atau toko bahan material yang dilampirkan. Kalau semua di-verifikasi lapangan, prosesnya akan panjang sekali,” ujar Hrsn blak-blakan saat dikonfirmasi tim media pada Rabu sore (29/7/2026).
Keputusan ini memicu kemarahan pengusaha konstruksi lokal Sidoarjo. Mereka menilai pembiaran penawaran anjlok tanpa verifikasi material yang memadai akan menciptakan preseden buruk dan merusak ekosistem jasa konstruksi.
”Kalau pola banting harga ekstrem tanpa EKH ketat seperti ini disahkan, tahun depan peta tender di Sidoarjo bisa ajur-ajuran (hancur-hancuran). Dampaknya cuma dua: mutu fisik bangunan diacak-acak demi margin, atau kontraktornya kabur di tengah jalan karena kehabisan modal. Ingat, RSUD Sibar ini fasilitas kesehatan masyarakat, bukan tempat coba-coba,” cetus salah satu pengusaha konstruksi lokal dengan nada geram.
Nyanyian Soal ‘Jahit Menjahit’ Angka dan Lobi Malam Hari
Isu miring tak berhenti di soal dokumen material. Angin segar lobi-lobi “di bawah meja” antara oknum Pokja dan rekanan yang sempat riuh di media sosial pun akhirnya ditanggapi oleh Hrsn.
Hrsn—yang mengaku baru menjabat sebagai Kabag PBJ selama 7 bulan setelah bergeser dari Dinas Perhubungan (Dishub)—mengaku ruang geraknya terbatas untuk mengawasi jajarannya secara intensif.
”Sebagai Kabag PBJ yang baru, saya tidak bisa mengawasi anak buah selama 24 jam. Itu di luar kemampuan saya,” aku Hrsn. Ia juga mengungkapkan bahwa peremajaan personil Pokja di Sidoarjo terbilang lambat. Idealnya, pimpinan evaluasi diganti maksimal 2 tahun dan tim Pokja diganti 3 tahun sekali demi mencegah kongkalikong. “Nah, tim Pokja di sini rata-rata sudah di atas 5 tahun,” bebernya.
Dugaan permainan ini menguat dari pengakuan salah satu kontraktor Sidoarjo kepada tim media. Demi mengejar proyek Rp 2 miliar, ia mengaku tak pulang ke rumah selama dua minggu demi mengawal berkas. Kejanggalan kian gamblang ketika menilik dokumen LPSE, di mana deretan angka penawaran peserta tertentu tampak begitu identik, bagaikan “dijahit” oleh oknum yang sama.
Sosok DA, Isu ‘Pinjam Bendera’, dan Rekam Jejak Temuan BPK
Melenggangnya PT DMP di proyek RSUD Sibar menyeret nama figur pengusaha berinisial DA. Meski di atas kertas struktur kepengurusan seperti direktur diisi oleh nama-nama lain (seperti RZK di CV B dan RMDHN di CV JM), sejumlah sumber internal menyebut peran utama di lapangan berada penuh di tangan DA.
Track record DA kini menjadi sorotan tajam. Pada periode sebelumnya, proyek-proyek yang dikerjakan melalui bendera yang ia kelola disinyalir menyisakan catatan merah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 667 juta, bahkan ditaksir menembus Rp 1 miliar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kini publik menantikan, apakah penunjukan PT DMP dengan mahkota Pemenang Tunggal ini benar-benar mampu merealisasikan proyek gedung RSUD Sibar dan Paket lain bernilai miliaran secara tepat waktu dan berkualitas, atau justru menambah daftar panjang temuan audit di masa mendatang.
Tumbangnya Rival Abadi dan Saling Lempar Wewenang
Melenggangnya PT DMP tak lepas dari gugurnya rival-rival berat di tahap evaluasi administrasi dan teknis:
1. CV Raya Ilmi (Penawaran Rp 8,76 miliar) – Gugur akibat kekurangan jumlah unit mesin las listrik sesuai Lembar Data Pemilihan (LDP).
2. CV Tiga Anugerah Utama (Penawaran Rp 9,26 miliar) – Milik pengusaha senior Gugur akibat masalah administratif alat berat; Surat Izin Alat (SIA) excavator berstatus preview, tidak memuat tanggal pengesahan, dan masa berlaku yang buram.
Padahal, pada tender April lalu, CV Tiga Anugerah Utama sempat keluar sebagai pemenang sebelum akhirnya dibatalkan akibat sanggahan keras dari pihak DA yang berujung tender ulang.
Kini, bola panas berada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dikonfirmasi sebelum tender ulang, Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dijadwalkan terbit maksimal lima hari kerja setelah Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) diserahkan. Akhirnya pemenang CV Tiga Anugerah Utama dianulir hingga ada tender ulang. Tender ulang justru menang PT Dehan yang sebelumnya melakukan sanggahan.
PPKom RSUD Sibar, dr. Afif, memilih bungkam dan tidak merespon konfirmasi media. Sementara itu, dr. Abdillah Segaf Al Hadad saat ditemui di Pendopo sebelum tender ulang enggan berkomentar banyak dan hanya menegaskan bahwa seluruh evaluasi pemenang sepenuhnya merupakan domain dan kewenangan PPKom. Dr Afif saat dikonfirmasi menangnya PT Dehan memilih tak merespon.[Budi/Agus/H. Dar/Red]
