SIDOARJO – Warga perumahan Kahuripan, Sidoarjo, bersama Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara [LPKAN] Sidoarjo menolak berdirinya gerai minuman beralkohol Outlet 23 di wilayah mereka. Penolakan disampaikan karena menilai lokasi usaha Miras [Minuman Keras] dinilai berdekatan dengan fasilitas pendidikan dan diduga belum mengantongi izin lengkap.
Ketua LPKAN Sidoarjo, Chamim Putra Ghafoer, mengatakan keberadaan toko tersebut perlu diperiksa kesesuaiannya dengan peraturan zonasi dan perizinan yang berlaku.
“Kami meminta Pemkab Sidoarjo menelusuri legalitas dan kesesuaian lokasi Outlet 23 dengan aturan yang ada. Jika terbukti melanggar, kami mendorong dilakukan tindakan sesuai ketentuan,” ujar Chamim saat ditemui, Sabtu [20/6/2026 ].
LPKAN dan warga menyampaikan tiga poin yang menjadi dasar penolakan:
1. Kedekatan dengan fasilitas pendidikan
Lokasi Outlet 23 dinilai berada di sekitar area permukiman dan dekat dengan sekolah di Kahuripan. Warga khawatir hal ini berdampak pada lingkungan sekitar.
2. Dugaan belum memiliki izin lingkungan
Pengelola disinyalir belum mengantongi izin gangguan [HO] dan persetujuan warga sekitar. Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi dokumen izin dari pengelola.
3. Kepatuhan terhadap aturan peredaran minuman beralkohol
Penolakan juga merujuk pada regulasi nasional dan daerah, di antaranya Perpres No. 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, serta Perda Kabupaten Sidoarjo terkait ketertiban umum.
Warga dan LPKAN mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, khususnya Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu [DPMPTSP], untuk melakukan pemeriksaan lapangan terhadap izin usaha, izin lingkungan, dan kesesuaian zonasi Outlet 23.
Jika terbukti melanggar, warga meminta Pemkab mengambil langkah sesuai peraturan, termasuk penghentian operasional sementara hingga pemenuhan persyaratan.[dar/nata/red].
