SIDOARJO — Kuasa hukum pelapor menyatakan bahwa Bupati Sidoarjo, H. Subandi, kemungkinan akan kembali diperiksa terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan dalam bisnis properti yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum di Bareskrim Polri, Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Dimas Yemahura Al Farauq , SH, MH selaku kuasa hukum pelapor, H. Rahmat Muhajirin., SH, MH. Menurut Dimas, pelapor dan sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan di kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia menjelaskan, pemeriksaan antara lain menyinggung penggunaan dana Rp28 miliar yang menurut pelapor ditransfer ke rekening perusahaan PT Jaya Makmur Rafi Mandiri untuk kerja sama bisnis properti.
“Pelapor sudah menyampaikan dalam berita acara pemeriksaan bahwa dana tersebut, menurutnya, merupakan modal kerja sama bisnis properti dengan jaminan tiga sertifikat hak milik,” ujar Dimas kepada wartawan.
Dimas menambahkan, pihak pelapor juga menyatakan dana tersebut tidak berkaitan dengan pendanaan kampanye sebagaimana disebutkan sebelumnya oleh pihak terlapor.
Menurut kuasa hukum, hingga saat ini pelapor mengklaim dana tersebut belum dikembalikan. Ia juga menyebut terdapat proses hukum terkait dokumen sertifikat yang dilaporkan sebagai bagian dari perkara.
“Kami akan menunggu perkembangan proses penyidikan dan berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan fakta hukum,” katanya.
Selanjut Dimas akan menunggu perkembangan perkara ini. Dimas meminta Bareskrim Mabes Polri harus tegak lurus tidak melihat siapa terlapornya dan siapa yang melalporkan. Namun yang dilihat adalah fakta – fakta hukum yang disajikan dan apakah laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dituduhkan kepada Subandi ini terbukti atau tidak.
“Yang jelas, disini saya sampaikan. Bahwa uang Rp 28 miliar tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Pak Subandi. Dan sampai hari ini uang tersebut belum dikembalikan oleh Pak Subandi kepada pihak pelapor,”pungkas Dimas. (dar/nata/red)
