Komisi A Minta BPN Sidoarjo Cepat Selesaikan Peta Bidang Lahan Pengganti Pembebasan Jalan FR (Frontage Road)
Sidoarjo, Wartanusa.net — Pembangunan Frontage Road (FR) dari Waru ke Buduran terus dikebut oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai proyek strategis untuk mengurai kemacetan di wilayah perbatasan dengan Surabaya. Namun, penyelesaian proyek itu masih terganjal oleh urusan pembebasan lahan, terutama lahan makam di Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru.
![]()
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, H. Warih Andono, menyampaikan desakan tegas kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo agar segera memproses pendaftaran peta bidang lahan pengganti. Ia menegaskan bahwa proyek FR adalah kepentingan masyarakat luas yang semestinya diprioritaskan.
“Pemerintah daerah sudah siapkan lahan pengganti makam warga Desa Kedungrejo. Tapi prosesnya mandek di BPN Sidoarjo karena mereka menolak pendaftaran peta bidang dengan alasan klasik,” kata Warih dalam rapat kerja bersama Komisi A DPRD.
Menurut Warih, penolakan tersebut menghambat percepatan proyek FR sekaligus memperlambat kepastian bagi warga Kedungrejo terkait relokasi makam. Padahal, jelasnya, peta bidang bukan bukti kepemilikan, tetapi tahapan awal dari administrasi pertanahan yang seharusnya dipermudah.
“Kalau ini untuk kepentingan negara, seharusnya dipermudah. Kasihan masyarakat Kedungrejo yang sudah lama menunggu kejelasan,” ujar legislator Partai Golkar itu.
Ia juga meminta Kepala Kantor BPN Sidoarjo menunjukkan sikap proaktif dan mendukung penuh proyek strategis pemerintah daerah. “Kami mohon, jangan dipersulit. Semua urusan yang menyangkut kepentingan publik dan pemerintah harus diprioritaskan,” tambahnya.
Dukungan Komisi A ini menjadi bagian penting dari upaya DPRD Sidoarjo dalam mengawal penyelesaian pembangunan FR Waru-Buduran. Pasalnya, proyek ini sudah berjalan sejak 2021 dan menyisakan sejumlah titik yang belum bisa dibangun karena masalah lahan.
![]()
Ketua Komisi A H. Rizza Ali Faizin, mengungkapkan bahwa ada beberapa kendala di lapangan. Salah satunya adalah lahan warga di Desa Banjar Kemantren, Buduran, yang belum bisa dibebaskan karena pemiliknya telah meninggal dan kini masuk proses waris.
“Proses pembebasan lahan itu mundur sampai akhir 2024 karena harus melalui proses ahli waris. Kita baru bisa mulai pembangunan fisiknya pada PAK 2025 dengan pengerasan dan pengurukan,” jelasnya.
Selain itu, ada dua titik makam di Desa Waru dan Kedungrejo yang masih dalam proses relokasi. Untuk makam Desa Waru, sudah ada titik terang karena pihak desa mengusulkan tukar guling dengan lahan milik BUMN. Namun untuk Kedungrejo, belum ada perkembangan signifikan.
Ia juga menyebutkan bahwa lahan milik PT KAI dan lokasi Masjid Kedungrejo juga masuk dalam daftar lahan terdampak proyek FR. “Lahan masjid dan makam memang sulit dikonsinyasi, jadi memang butuh proses administrasi yang cepat dan jelas,” tambahnya.
Dalam laporan LKPj Bupati Sidoarjo tahun 2024, total pembangunan FR dari Waru ke Buduran telah mencapai panjang 7.777,9 meter sejak tahun 2021. Dengan rincian: 1.290 meter dibangun tahun 2021, 3.003,9 meter (2022), 1.093 meter (2023), dan 2.391 meter (2024). Target tahun 2025 adalah penambahan 700 meter lagi.
Sementara itu, lahan yang sudah dibebaskan mencapai 20.181 meter persegi, dengan rincian 4.772 m2 (2021), 5.637 m2 (2022), 9.654 m2 (2023), dan 59 m2 (2024). Tahun 2024 pembebasan sangat minim karena tersendat pada beberapa titik yang bermasalah secara administratif.
![]()
Anggota Komisi A DPRD, Denny Haryanto, menegaskan bahwa proyek FR tidak hanya penting bagi warga Sidoarjo, tetapi juga bagi pengguna jalan dari Surabaya. Ia menjelaskan bahwa warga telah menyampaikan keluhan langsung kepadanya mengenai keterlambatan penyelesaian jalan. “Sudah banyak warga yang menyampaikan kepada saya, mereka bilang, ‘Sudah lama jalan ini ditunggu. Tapi sampai sekarang belum tersambung karena satu-dua bidang lahan yang belum tuntas. Tolong pemerintah Sidoarjo segera menyelesaikan agar kami bisa melintas dengan aman dan nyaman,’” kata Denny.
Ia menilai, kondisi jalan yang terputus tidak hanya berisiko bagi pengguna jalan, tetapi juga menunjukkan stagnasi proyek akibat hambatan administratif. Karena itu, ia mendesak agar seluruh pihak yang terlibat, terutama instansi pertanahan, segera mengambil tindakan konkret.
Keterlibatan DPRD, khususnya Komisi A, dianggap warga sebagai langkah yang tepat. Warga menginginkan agar urusan relokasi makam dan pembebasan lahan diselesaikan dengan pendekatan yang humanis tapi cepat.
Pemkab sendiri telah berulang kali menyampaikan bahwa proyek ini adalah bagian dari solusi jangka panjang untuk mengurai kemacetan, meningkatkan konektivitas antarwilayah, dan mendukung mobilitas ekonomi masyarakat.
Namun tanpa dukungan administratif dari instansi vertikal seperti BPN, upaya itu seperti jalan di tempat. Inilah yang kemudian membuat DPRD turun tangan dan secara resmi meminta BPN untuk memprioritaskan penyelesaian peta bidang.
BPN sendiri belum memberikan pernyataan resmi atas penolakan peta bidang yang diajukan Pemkab. Namun dari dokumen internal Pemkab, disebutkan bahwa BPN tidak bersedia memproses peta bidang karena dianggap belum memenuhi syarat formal. Pihak Pemkab mengaku telah melengkapi dokumen yang diminta.
“Kami sudah siapkan semua berkas, termasuk surat pelepasan hak dan peta awal. Tapi sampai sekarang belum bisa jalan karena belum diterima di sistem BPN,” katanya.
Dalam konteks hukum pertanahan, peta bidang adalah tahap awal sebelum pengukuran, pengesahan, dan penerbitan sertifikat atau dokumen hukum lainnya. Karena itu, penolakan terhadap tahap ini berarti menghentikan seluruh rangkaian administratif berikutnya.
Akibatnya, bukan hanya warga Kedungrejo yang terdampak secara sosial dan emosional karena belum ada kejelasan makam, tetapi juga ribuan pengguna jalan yang harus memutar karena jalur FR belum tersambung sempurna.
Anggota Komisi A DPRD sangat mendukung desakan percepatan ini. Ia menilai proyek FR adalah proyek strategis daerah dan harus dijaga kesinambungannya agar tidak mangkrak di tengah jalan. pembangunan infrastruktur FR Waru-Buduran sangat penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan mengurangi beban lalu lintas.
“Kami mendorong agar BPN jangan terlalu birokratis untuk urusan yang menyangkut kepentingan rakyat banyak,” kata Denny.
Pihaknya menegaskan, bahwa proyek ini adalah proyek strategis daerah. Maka dari itu, seluruh pihak harus satu suara dalam mempercepat realisasinya. “Kalau semua sudah siap, jangan biarkan satu hambatan administratif menghalangi semuanya,” tegasnya.
Proyek FR juga masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sidoarjo. Oleh karena itu, penundaan atau hambatan berarti juga berpengaruh terhadap pencapaian target pembangunan lima tahunan yang telah ditetapkan.
Secara keseluruhan, pembangunan FR Waru-Buduran menggambarkan bagaimana satu proyek infrastruktur dapat tersendat karena simpul kecil dalam administrasi pertanahan. Jika tidak segera diurai, simpul itu bisa berkembang menjadi kebuntuan.
Harapan masyarakat kini tertuju pada BPN. Mereka ingin agar instansi itu dapat membuka diri terhadap urgensi pembangunan yang berdampak langsung bagi warga. Sebab pembangunan tidak semata soal beton dan aspal, tetapi juga soal kemauan memperlancar proses demi kepentingan bersama.
Warga berharap, selain proses administrasi, relokasi juga mempertimbangkan nilai-nilai sosial dan budaya. Terutama menyangkut lahan makam dan tempat ibadah yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
Keterlibatan Komisi A DPRD dalam mengawal proses ini memberikan harapan baru. Warga menilai bahwa jika seluruh elemen pemerintahan bergerak bersama, maka proyek ini bisa selesai tanpa harus menimbulkan polemik berkepanjangan.
Dengan dorongan politik dari DPRD, kesiapan teknis dari Pemkab, serta harapan warga yang terus tumbuh, proyek FR Waru-Buduran kini hanya tinggal menanti satu keputusan administratif: pengesahan peta bidang oleh BPN.
Tanpa adanya langkah konkret dari BPN, Pemkab tidak bisa melangkah ke tahap selanjutnya. Karenanya, desakan dari DPRD dan dukungan dari masyarakat diharapkan mampu membuka jalan keluar dari kebuntuan ini.
Masyarakat Sidoarjo kini menunggu langkah nyata dari BPN. Mereka berharap, proses ini tidak lagi tertunda, agar manfaat pembangunan bisa segera dirasakan secara luas.
Dengan tuntasnya peta bidang, maka jalan yang terputus bisa segera disambung. Pengguna jalan tak perlu lagi memutar, dan mobilitas antarwilayah dapat berjalan lebih lancar.
Jika itu bisa dilakukan dalam waktu dekat, maka seluruh elemen pembangunan yang sempat tertahan bisa bergerak maju kembali. Jalan yang terputus bisa disambung, lahan yang tergusur bisa diganti, dan warga yang menunggu bisa mendapat kepastian. Dan Sidoarjo pun bisa melangkah lebih jauh dalam mengurai simpul kemacetan di pintu gerbang timurnya.
Jika seluruh elemen (eksekutif, legislatif, dan institusi teknis seperti BPN) bisa bersinergi, maka proyek FR Waru-Buduran bukan hanya akan rampung, tetapi juga menjadi contoh keberhasilan kolaborasi antar lembaga dalam menyelesaikan persoalan publik.
Penyelesaian proyek ini juga akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan lembaga terkait. Dan Sidoarjo akan melangkah lebih pasti menuju tata kelola pemerintah yang baik (good governance) dibuktikan dengan pembangunan yang responsif dan efektif. (dar/nata/red)

