Komisi A DPRD Sidoarjo Desak Percepatan Perbup Gaji Perangkat Desa yang Belum Cair
SIDOARJO – Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo meminta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur alokasi dan besaran gaji serta tunjangan perangkat desa. Hingga Januari 2026, ribuan perangkat desa di Sidoarjo dilaporkan belum menerima gaji.
Komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan menilai keterlambatan tersebut perlu segera diselesaikan agar hak perangkat desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa dapat terpenuhi.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin, M.PdI, menegaskan pentingnya percepatan penyusunan dan penetapan Perbup dimaksud.
“Komisi A DPRD Sidoarjo meminta agar peraturan ini segera diselesaikan sehingga hak-hak perangkat desa dapat terpenuhi,” ujarnya, Sabtu (24/1/2026).
Persoalan tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (hearing) antara Komisi A DPRD Sidoarjo dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), yang turut dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Dalam forum tersebut, PPDI menyampaikan aspirasi terkait keterlambatan pembayaran gaji sekaligus meminta kejelasan mengenai status kepegawaian perangkat desa. Menurut Komisi A, kepastian regulasi sangat dibutuhkan untuk menjamin kesejahteraan dan profesionalitas perangkat desa dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Rizza Ali Faizin, menambahkan bahwa pengaturan yang jelas mengenai status kepegawaian dan kesejahteraan perangkat desa harus segera ditetapkan agar tidak berlarut-larut.
Komisi A DPRD Sidoarjo menyatakan siap mengawal dan mendukung percepatan koordinasi lintas OPD guna memastikan Perbup tersebut segera diterbitkan, sehingga perangkat desa dapat menerima haknya secara tepat waktu.(dar/nata/red)
