SURABAYA — Perjuangan menuntut keadilan kembali bergulir dari rakyat kecil yang tak paham seluk-beluk hukum. Sunariyo (77) bersama istrinya, Kunanti, warga Perumahan Kahuripan Nirwana Village, Desa Jati, Sidoarjo, resmi melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pasangan suami istri lansia yang tak tamat Sekolah Dasar (SD) ini harus bertarung di meja hijau setelah sertifikat rumah hasil ganti rugi bencana Lumpur Lapindo milik mereka diduga digadaikan secara sepihak.
Pihak yang diseret ke pengadilan adalah Dwi Priyo Sudomo, S.H., seorang anggota Polri aktif, serta Ang Sioe Jen, warga Surabaya yang berperan sebagai tergugat dua sekaligus penyedia dana talangan yang diduga kuat beroperasi tanpa izin perbankan resmi.
Perkara ini telah resmi teregister di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya dengan nomor registrasi 777/Pdt.G/2026/PN Sby. Sidang perdana dijadwalkan bakal digelar pada Kamis, 23 Juli 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Sari PN Surabaya.
Kuasa hukum para penggugat dari Law Firm & Legal Consultant Yunus Susanto S.H. & Associates dan dikawal langsung oleh Ketua LPKAN [Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara) Kabupaten Sidoarjo.
Yunus Susanto, mengungkapkan bahwa kliennya menjadi korban bujuk rayu serta tekanan saat menyerahkan dokumen berharga tersebut. Saat sertipikat rumah digadaikan kliennya sepeserpun tidak pernah menerimanya karena uang pinjaman langsung ditransfer ke rekening Dwi.
”Klien kami adalah masyarakat kecil yang buta hukum dan tidak lulus SD. Langkah hukum ini kami ambil untuk merebut kembali hak atas tanah dan bangunan yang diduga dialihkan secara tidak sah,” ujar Yunus Susanto, yang juga menjabat sebagai Ketua Peradi Sidoarjo.
Bermula dari Niat Membantu hingga Terjebak ‘Jual Beli Formalitas’
Sengketa ini berakar dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1951 tertanggal 18 Agustus 2009 atas lahan seluas 213 m² di Perumahan Kahuripan. Sertifikat itu semula masih tertahan di PT Minarak Lapindo Jaya dengan tanggungan sebesar Rp15 juta, plus utang pribadi korban sebesar Rp10 juta kepada almarhum Andi Darussalam.
Melihat kondisi tersebut, Dwi Priyo Sudomo yang saat itu berstatus sebagai tetangga korban menawarkan bantuan dana sebesar Rp25 juta untuk melunasi seluruh tanggungan agar dokumen sertifikat bisa diambil.
Namun, alih-alih sekadar menjadi jaminan utang piutang kekeluargaan, dokumen berharga itu diduga dipindahtangankan tanpa persetujuan jujur dari Sunariyo. Sertifikat tersebut dijadikan agunan utang kepada Ang Sioe Jen, sebelum akhirnya diproses menjadi Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Notaris Eny Wahyuni, S.H. di Surabaya. Notaris Eny juga turut tergugat.
Yunus menegaskan, Sunariyo sebenarnya sempat menolak keras penandatanganan akta jual beli tersebut. Namun, bujuk rayu dan tekanan membuat korban tak berdaya.
”Dwi maupun Ang Sioe Jen memaksa klien kami dengan dalih bahwa proses jual beli tersebut hanyalah ‘formalitas’ belaka. Karena ketidakpahamannya, klien kami akhirnya bersedia menandatangani dokumen itu,” beber Yunus.
Upaya Pengosongan Paksa dan Indikasi Mafia Tanah
Lansia tersebut baru menyadari bahwa dirinya telah ditipu tatkala ada pihak yang mendadak berusaha mengosongkan rumah tinggalnya. Kasus ini sebenarnya sempat dilaporkan ke Polda Jatim pada tahun 2017 dan berujung pada proses mediasi. Saat itu, Dwi Priyo Sudomo telah berjanji akan mengembalikan sertifikat serta menyelesaikan urusan utang piutang dalam kurun waktu enam bulan, namun janji tersebut tak pernah direalisasikan hingga kini.
Sebagai langkah antisipasi, tim kuasa hukum telah mengajukan pemblokiran sertifikat ke Kepala BPN Sidoarjo guna mencegah peralihan hak lebih jauh oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kasus ini juga mendapat atensi serius dari Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Sidoarjo. Ketua LPKAN Sidoarjo, Chamim Putra Ghafoer, menegaskan komitmennya untuk mengawal persidangan ini hingga tuntas.
”Ini mengarah pada praktik mafia tanah yang menargetkan masyarakat kecil dan rentan. Kami mendesak agar penegakan hukum berjalan transparan dan tidak ada lagi ruang bagi praktik mafia tanah di bumi Sidoarjo maupun Jawa Timur,” tegas Chamim.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum mendapatkan konfirmasi resmi dari Dwi Priyo Sudomo terkait gugatan perdata tersebut. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka luas bagi pihak tergugat sesuai dengan kaidah jurnalistik yang berlaku. [dar/nata/red]
