SIDOARJO – Kasus pengelolaan aset daerah kembali menjadi sorotan tajam di Kabupaten Sidoarjo. Kali ini, pemanfaatan kawasan strategis Monumen Ponti yang terletak di kawasan Jalan GOR Sidoarjo oleh pihak ketiga berbuntut panjang dan memicu polemik hukum serta administratif. Pihak pengelola, PT Setiamandiri Miratama (PT SM) Tbk—yang dalam perkembangannya kini telah berganti nama menjadi PT Eatertaintment Indonesia (PT EI)—dinilai telah melakukan tindakan wanprestasi atau ingkar janji terhadap poin-poin krusial yang tertuang dalam kontrak kerja sama jangka panjang.
Merespons temuan pelanggaran yang dinilai merugikan keuangan daerah tersebut, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo yang membidangi sektor keuangan dan pendapatan daerah langsung mengambil sikap tegas. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan hukum yang diperlukan, termasuk opsi ekstrem berupa pemutusan kontrak kerja sama sepihak demi menyelamatkan aset negara dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mengedepankan Jalur Mediasi dan Solusi Konstruktif
Meskipun desakan pemutusan kontrak mengemuka, jajaran legislatif di Komisi B DPRD Sidoarjo tetap menunjukkan kedewasaan politik dan kepatuhan pada prosedur formal. Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, H. Bambang Pudjianto, S.Sos, M.Si, menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru mendorong masalah ini langsung ke ranah hukum pidana maupun perdata tanpa melalui proses klarifikasi yang objektif. Komisi B berkomitmen penuh untuk memanfaatkan wadah aspirasi yang solutif terlebih dahulu dengan memposisikan diri sebagai fasilitator mediasi yang netral.
”Langkah hukum atau pelimpahan perkara merupakan opsi terakhir atau ultimum remedium. Jika Pemkab Sidoarjo saat ini sudah mulai melangkah tegas dengan menggandeng pengacara negara melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Pari/Datun) Kejaksaan Negeri, maka itu adalah hak eksekutif sebagai pemilik aset. Namun, dari sudut pandang legislatif, kami tetap mengedepankan jalur mediasi,” ujar H. Bambang Pudjianto.
Politisi senior dari Partai Gerindra yang berangkat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 meliputi wilayah Kecamatan Candi, Tanggulangin, Porong, dan Jabon ini menambahkan, pihaknya akan segera menjadwalkan rapat dengar pendapat (hearing). Forum tersebut nantinya wajib dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan terkait, mulai dari jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sidoarjo, perwakilan manajemen PT Eatertaintment Indonesia, hingga dinas teknis lainnya.
”Tujuan utama kami jelas, yaitu mencari jalan keluar terbaik. Kami ingin memastikan bahwa seluruh hak-hak daerah, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil sistem sewa Build-Operate-Transfer (BOT) selama 25 tahun ini, benar-benar masuk secara utuh ke dalam Kas Daerah (Kasda) Sidoarjo. Uang rakyat tidak boleh menguap begitu saja,” tegas Bambang. Namun, di sisi lain, jika indikasi kerugian negara terus menguat akibat ketidakpatuhan pengelola, Bambang secara terbuka meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan pengusutan secara tuntas.
Historis Kerja Sama Lahan Ponti dan Gurita Tunggakan Pajak
Kawasan Monumen Ponti dengan luas bentangan mencapai 8.000 meter persegi merupakan salah satu aset tanah paling produktif dan bernilai komersial tinggi milik Pemkab Sidoarjo. Kedekatannya dengan pusat olahraga (GOR) menjadikannya magnit ekonomi terpadu. Pada tahun 2004 silam, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi menjalin ikatan kerja sama pemanfaatan aset dengan PT Setiamandiri Miratama Tbk untuk jangka waktu 25 tahun, yang berarti masa kontrak baru akan berakhir pada tahun 2029 mendatang.
Di masa awal beroperasinya, lahan ini sukses disulap menjadi pusat kuliner modern dan destinasi wisata keluarga yang sangat populer di Sidoarjo. Berbagai lini usaha waralaba dan rekreasi sempat berjaya di sana, mulai dari fasilitas bermain Putt-Putt Golf & Game, area olahraga Ponti Sport Cantona Golf, hingga gerai restoran cepat saji ternama Papa Ron’s Pizza.
Berdasarkan dokumen kontrak orisinal yang ditandatangani bersama oleh Suyat Martowiyono selaku representasi dari PT SM Tbk dan Win Hendrarso yang menjabat sebagai Bupati Sidoarjo pada era tersebut, pihak pengelola memiliki kewajiban mutlak untuk membayar kontribusi tahunan, pajak daerah, serta retribusi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun seiring berjalannya waktu, komitmen tersebut diduga kuat diabaikan oleh pihak pengelola.
Borok tata kelola ini mulai terkuak secara benderang melalui langkah administratif berani yang diambil oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sidoarjo, Dr. Fenny Apridawati. Melalui surat teguran resmi bernomor khusus tertanggal 24 Juni 2026, Sekda membeberkan fakta mengejutkan bahwa pihak PT Eatertaintment Indonesia tercatat menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama tiga tahun berturut-turut, yaitu pada tahun pajak 2009, 2010, dan 2011. Nilai akumulatif dari tunggakan pokok beserta denda PBB yang belum disetorkan ke kas daerah tersebut menyentuh angka fantastis, yakni sebesar Rp 337.350.657.
Alih Fungsi Sepihak yang Menurunkan Target PAD
Persoalan yang membelit lahan Ponti ternyata tidak berhenti pada masalah piutang PBB ratusan juta rupiah saja. Surat teguran resmi dari Sekda Sidoarjo juga mengungkap rentetan pelanggaran administratif dan operasional berat lainnya yang dilakukan oleh rekanan swasta tersebut, antara lain:
1. Alih Fungsi Lahan Tanpa Izin: Pihak rekanan kedapatan telah mengubah peruntukan jenis usaha di atas objek perjanjian beberapa kali secara sepihak. Perubahan zona usaha dari rencana tata ruang awal ini dilakukan tanpa mengantongi izin tertulis dan persetujuan dari Pemkab Sidoarjo.
2. Keterlambatan Pembayaran Kontribusi Berkala: Manajemen pengelola dinilai kerap lalai dan terlambat dalam menyetorkan kewajiban kontribusi tetap bulanan/tahunan kepada daerah, termasuk kewajiban untuk periode bulan Mei tahun 2026 yang sempat tersendat.
3. Kemerosotan Signifikan PAD: Akibat ketidakmampuan pengelola dalam memaksimalkan potensi ekonomi dan mengoptimalkan objek perjanjian, terjadi tren penurunan drastis pada grafik Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor tersebut sepanjang tahun anggaran 2025 dan semester pertama tahun 2026.
Menyikapi temuan fatal tersebut, Sekda Fenny Apridawati mengambil tindakan tegas dengan memerintahkan manajemen PT EI untuk segera menghentikan total seluruh aktivitas komersial di atas objek lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan usaha awal, sembari menunggu proses evaluasi menyeluruh selesai dilakukan.
Legislatif Komisi B Satu Suara Kawal Pendapatan Daerah
Langkah preventif dan represif dari jajaran eksekutif Pemkab Sidoarjo langsung menuai apresiasi serta dukungan penuh dari parlemen. Sinergi ini dirasa penting agar wibawa pemerintah daerah di mata investor tidak diremehkan. Kendati demikian, Komisi B mengingatkan bahwa surat teguran saja tidak akan cukup tanpa adanya tindak lanjut konkret serta kesungguhan dari PT Eatertaintment Indonesia untuk melunasi seluruh kewajiban masa lalunya.
Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo, H. Sullamul Hadi Nurmawan, S.Thi, ikut angkat bicara memberikan pandangan taktisnya. Pria yang akrab disapa Gus Wawan ini menekankan bahwa iklim investasi di Sidoarjo harus dijaga agar tetap sehat, namun hak daerah tidak boleh dikorbankan.
”Kerja sama dengan model sistem BOT selama 25 tahun ini sejatinya menyisakan waktu sekitar tiga tahun lagi. Namun melihat rekam jejak penyimpangan dan ketidakseriusan rekanan dalam memenuhi kewajiban kontraktual, saya kira hubungan kerja sama ini sudah tidak sehat dan tidak patut untuk dilanjutkan. Pemkab Sidoarjo harus punya nyali dan keberanian hukum untuk mengambil sikap tegas memutus kontrak kerja sama di tengah jalan,” ujar Gus Wawan, yang juga merupakan legislator berpengalaman dari Dapil Sukodono-Taman.
Tokoh muda yang merupakan putra kandung dari ulama kharismatik Almarhum KH. Abdy Manaf (salah satu tokoh pendiri NU dan PKB sekaligus mantan Ketua PCNU Sidoarjo) serta pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Sidoarjo periode 2014-2019 dari Fraksi PKB ini mendorong agar aspek pidana perpajakan juga mulai dicermati. Menurutnya, tindakan mengabaikan pajak daerah dalam kurun waktu lama dapat dikategorikan sebagai bentuk indikasi penggelapan pajak yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pandangan senada juga dipertegas oleh anggota Komisi B lainnya, Kusuma Adi Nugroho, SE. Dirinya sepaham bahwa koridor musyawarah mufakat harus tetap dibuka selebar-lebarnya sebagai cerminan tata kelola pemerintahan yang bijaksana. “Komisi B yang membidangi keuangan tentu porsi utamanya adalah menyelamatkan potensi pendapatan daerah. Kami mengedepankan asas rembug warga melalui musyawarah. Tapi ingat, musyawarah ada batasnya, dan kepatuhan hukum adalah harga mati,” sebut Kusuma Adi Nugroho.
Menutup rentetan argumen kedewasaan politik dewan, legislator senior Komisi B lainnya, H. Ir. Supriyono, SH, MH, menambahkan bahwa kepastian hukum mutlak diperlukan agar aset-aset berharga milik Kabupaten Sidoarjo tidak dikuasai oleh pihak swasta yang minim kontribusi nyata. Komisi B berkomitmen penuh akan mengawal secara ketat dinamika sengketa lahan kawasan Monumen Ponti ini hingga memperoleh kepastian hukum yang tuntas, transparan, dan menguntungkan bagi kemaslahatan masyarakat Sidoarjo.[dar/nata/red]
