SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengambil langkah tegas terkait karut-marut pengelolaan kawasan Monumen Ponti. Lantaran pihak pengelola diduga melakukan wanprestasi (ingkar janji), Pemkab Sidoarjo resmi menyerahkan penyelesaian perkara ini kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Menindaklanjuti pelimpahan tersebut, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Sidoarjo bergerak cepat dengan melayangkan somasi kepada pihak ketiga, yakni PT Eatertaintment Indonesia (sebelumnya bernama PT Setiamandiri Miratama Tbk).
Langkah hukum ini diambil setelah upaya persuasif Pemkab Sidoarjo tidak membuahkan hasil. Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, Dr. Fenny Apridawati, telah melayangkan surat teguran keras kepada pihak pengelola, namun diabaikan.
Kejari Sidoarjo Layangkan Somasi
Kepastian penanganan kasus ini dikonfirmasi kepada Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, S.H., M.H., saat menerima kunjungan Ketua Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Sidoarjo, Chamim Putra Ghofoer, bersama awak media pada Jumat (10/7/2026) siang.
”Betul, perkara itu saat ini sedang ditangani oleh pihak kami melalui Seksi Datun. Bahkan, somasi sudah dilayangkan kepada pihak ketiga,” ujar Sigit mewakili pihak Kejari.
Terkait detail isi somasi, Sigit menjelaskan bahwa poin-poin di dalamnya merujuk pada tuntutan dan hak-hak Pemkab Sidoarjo yang diabaikan oleh rekanan. Ketika disinggung apakah kelalaian membayar pajak dan retribusi aset negara ini bisa mengarah pada tindak pidana korupsi atau penggelapan uang negara, Sigit menyatakan perlunya kajian komprehensif.
”Jika dalam prosesnya nanti ditemukan bukti kuat yang memenuhi unsur kerugian negara, tentu perkara ini bisa ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan (pidana khusus),” tegas Sigit.
DPRD Sidoarjo Siap Turun Tangan dan Gelar Hearing
Sikap tegas juga datang dari legislatif. Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, H. Bambang Pujianto, S.Sos., M.Si., menyatakan kesiapannya untuk mengawal kasus ini. Komisi yang membidangi urusan keuangan tersebut berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Monumen Ponti dalam waktu dekat.
”Kami akan sidak ke lokasi. Namun, terlebih dahulu kami akan mengumpulkan bahan dan materi yang lengkap. Tidak menutup kemungkinan kasus ini akan kami bawa ke forum hearing (dengar pendapat) dengan memanggil pihak-pihak terkait,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.
Kronologi Kontrak dan Nilai Tunggakan
Kawasan Ponti yang memiliki luas sekitar 8.000 meter persegi merupakan aset berharga milik Pemkab Sidoarjo. Sejak tahun 2004, lahan strategis ini disulap menjadi sentra kuliner dan wisata keluarga—seperti Putt-putt Golf & Game, Ponti Sport Cantona Golf, dan Papa Ron’s Pizza.
Berdasarkan kontrak kerja sama berdurasi 25 tahun yang ditandatangani oleh Bupati Sidoarjo kala itu, Win Hendrarso, dan Suyat Martowiyono selaku perwakilan PT Setiamandiri Miratama Tbk, pihak pengelola berkewajiban membayar retribusi sewa serta pajak sesuai ketentuan.
Namun, dalam perjalanannya, PT Eatertaintment Indonesia diduga kuat melanggar sejumlah poin kontrak. Berdasarkan surat teguran Sekda Sidoarjo tertanggal 24 Juni 2026, pihak ketiga tercatat menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama tiga tahun berturut-turut (2009, 2010, dan 2011) dengan total tunggakan mencapai Rp 337.350.657.
Selain menunggak pajak, mitra pemda tersebut juga dilaporkan:
• Terlambat membayar kontribusi berkala, termasuk untuk periode Mei 2026.
• Mengubah peruntukan usaha di objek perjanjian secara sepihak tanpa izin.
• Mengakibatkan penurunan pendapatan daerah yang signifikan pada tahun 2025 dan 2026 karena optimalisasi lahan yang buruk.
Atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, Sekda Fenny Apridawati mendesak pihak pengelola untuk segera menghentikan seluruh aktivitas usaha di objek perjanjian yang tidak sesuai dengan peruntukan awal.[dar/nata/red]
