SIDOARJO – Sunariyo (77), warga Perumahan Kahuripan Kelurahan Jati, Kecamatan Sidoarjo, mengajukan upaya hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanahnya. Korban Lumpur Lapindo yang hanya lulusan SD ini mendampingi gugatannya melalui kuasa hukum Law Firm & Legal Consultant Yunus Susanto S.H & Associates Sidoarjo.
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1951 tertanggal 18 Agustus 2009 atas lahan seluas 213 m² di Perumahan Kahuripan itu sebelumnya dipinjamkan Sunariyo kepada Dwi Priyo Sudomo, anggota Polri yang disebutnya sebagai tetangga. Sunariyo menduga sertifikat tersebut kemudian diperjualbelikan tanpa persetujuannya.
“Ini langkah hukum pertama. Kami sudah mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat ke Ketua BPN Sidoarjo agar tidak dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab. Selanjutnya kami segera mengajukan gugatan ke PN Sidoarjo,” ujar Yunus Susanto, kuasa hukum Sunariyo sekaligus Ketua Peradi Sidoarjo, Selasa sore [23/6/2026] .
Awal Mula Dugaan Penipuan
Menurut Yunus, kasus berawal ketika Dwi Priyo Sudomo meminta tolong meminjam sertifikat milik Sunariyo. Saat itu sertifikat masih berada di PT Minarak Lapindo Jaya dan perlu dibayar tanggungan Rp15 juta. Sunariyo juga memiliki utang Rp10 juta kepada Andi Darussalam (almarhum).
Dwi Priyo Sudomo memberi uang Rp25 juta untuk menyelesaikan kedua tanggungan tersebut. Setelah sertifikat diserahkan, dokumen itu disebut dijadikan agunan utang kepada Ny. Ang Sioe Cen warga Bumi Permai Semolowaru, Surabaya.
Sertifikat yang berstatus jaminan utang piutang itu kemudian diproses menjadi akta jual beli antara Sunariyo dan Ang Sioe Cen melalui Notaris Eny Wahyuni S.H. di Surabaya. Sunariyo mengaku sempat menolak menandatangani akta tersebut.
“Namun oleh Dwi PS maupun Ang Sioe Cen dipaksa dengan alasan proses jual beli hanya formalitas. Dengan bujuk rayu, klien kami yang tidak lulus SD akhirnya menandatangani akta jual beli itu,” kata Yunus.
Sunariyo baru menyadari dugaan penipuan setelah ada upaya pengosongan rumahnya. Kasus ini sempat dilaporkan ke Polda Jatim pada 2017 dan dimediasi. Dalam mediasi, Dwi Priyo Sudomo disebut menyepakati pengembalian sertifikat dan penyelesaian utang dalam waktu enam bulan.
Gugatan ke PN Sidoarjo
Hingga batas waktu yang disepakati, sertifikat belum dikembalikan. Dwi Priyo Sudomo, yang pernah menjabat ajudan empat Kapolda Jatim dan kini bertugas di Polres Pacitan, disebut melakukan wanprestasi.
“Langkah hukum kami ke PN Sidoarjo adalah membatalkan ikatan jual beli, akta jual beli, pengosongan rumah, dan kuasa jual. Sertifikat juga harus dikembalikan ke pemilik sah, yaitu Pak Sunariyo,” tegas Yunus.
Ketua Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara [LPKAN] Sidoarjo, Chamim Putra Gofoer, menyatakan akan mengawal kasus ini hingga ada putusan hukum tetap.
“Ini bisa dikategorikan mafia tanah yang korbannya masyarakat kecil. Kami berharap mafia tanah tidak lagi ada di bumi Sidoarjo,” ujar Chamim. (dar/nata/red)
