SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui program “Gempur Rokok Ilegal” sepanjang tahun 2026.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar kegiatan Sosialisasi Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal Tahun 2026 di Balai Desa Kalisampurno, Kecamatan Tanggulangin, Kamis (11/6/2026). Kegiatan tersebut diikuti berbagai elemen masyarakat, mulai dari warga, pemilik toko kelontong, hingga pengurus RT dan RW.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), jumlah peserta sosialisasi tatap muka dibatasi maksimal 50 orang agar penyampaian materi dapat berlangsung lebih efektif dan interaktif.
Dalam kesempatan tersebut, Humas Bea Cukai Sidoarjo, Dhion Prihariyanto Prasetyo, memberikan pemahaman mengenai cukai sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, barang kena cukai meliputi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) serta Hasil Tembakau (HT) seperti rokok dan produk tembakau lainnya. Pengenaan tarif cukai dilakukan secara berbeda berdasarkan jenis dan metode produksinya.
“Tarif cukai untuk produk yang dibuat dengan mesin lebih tinggi dibandingkan produk hasil pembuatan tangan atau sigaret kretek tangan. Kebijakan ini diterapkan untuk melindungi industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja,” ujar Dhion.
Ia juga menjelaskan pentingnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam mendukung pembangunan daerah. Tahun 2026, Kabupaten Sidoarjo memperoleh alokasi DBHCHT sekitar Rp20 miliar.
“Pemanfaatannya diatur secara proporsional, yakni 40 persen untuk sektor kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat termasuk dukungan pembiayaan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan, serta 10 persen untuk kegiatan penegakan hukum seperti sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal,” jelasnya.
Dhion menegaskan bahwa tujuan utama sosialisasi adalah meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai dampak negatif peredaran rokok ilegal, baik terhadap penerimaan negara maupun keberlangsungan usaha yang legal.
“Harapannya masyarakat mengetahui ciri-ciri rokok ilegal sehingga tidak menjual maupun mengedarkannya. Peredaran rokok ilegal pada akhirnya merugikan masyarakat dan negara. Kami juga berharap informasi yang diperoleh peserta dapat diteruskan kepada lingkungan sekitarnya,” katanya.
Ia menjelaskan, ciri paling mudah mengenali rokok ilegal adalah tidak adanya pita cukai pada kemasan. Selain itu, masyarakat juga perlu memperhatikan kesesuaian jumlah batang rokok dengan keterangan yang tercantum pada pita cukai.
“Misalnya pita cukai tertulis isi 16 batang tetapi isi sebenarnya 20 batang. Itu termasuk salah peruntukan. Selain itu ada pula pita cukai palsu, bekas, atau salah pemasangan,” terangnya.
Menurut Dhion, rokok tanpa pita cukai masih menjadi jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan di lapangan, disusul penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Untuk itu, Bea Cukai membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Warga yang menemukan dugaan peredaran rokok ilegal dapat melaporkannya langsung kepada Bea Cukai Sidoarjo melalui saluran pengaduan yang telah disediakan.
“Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Setiap informasi yang masuk akan kami lindungi dan tindak lanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.
Berdasarkan data Bea Cukai, sepanjang tahun 2025 terdapat sekitar 55 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan. Sementara hingga pertengahan tahun 2026 tercatat sekitar 15 juta batang rokok ilegal telah diamankan dan dimusnahkan.
Dhion menjelaskan bahwa angka tersebut tidak serta-merta dapat dibandingkan secara langsung karena masih berjalan dalam tahun anggaran yang berbeda. Namun demikian, data tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan.
“Jumlah penindakan dan pemusnahan menunjukkan keseriusan Bea Cukai dalam menjalankan arahan pemerintah untuk menggempur peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa partisipasi masyarakat dalam memberikan laporan terus meningkat. Sejumlah laporan yang masuk melalui WhatsApp maupun saluran lainnya telah ditindaklanjuti oleh petugas.
“Kesadaran masyarakat mulai tumbuh. Bahkan ada pelaku usaha yang setelah dilakukan pembinaan kemudian mengurus legalitas usahanya dan beralih ke jalur yang sesuai ketentuan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Annas Ali Akbar, S.STP, menjelaskan bahwa Satpol PP kini memiliki peran yang semakin strategis dalam mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal.
Sejak tahun 2023, Satpol PP mendapatkan tugas tambahan melalui pemanfaatan dana DBHCHT untuk mendukung penegakan hukum bersama Bea Cukai, baik melalui kegiatan preventif maupun represif.
“Kami tidak hanya melakukan penertiban umum, tetapi juga ikut berperan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Karena itu kami melaksanakan sosialisasi dan penindakan bersama Bea Cukai secara berkelanjutan,” kata Annas.
Menurutnya, strategi sosialisasi saat ini lebih difokuskan hingga ke tingkat desa agar pesan yang disampaikan dapat menjangkau masyarakat secara langsung.
“Dulu sosialisasi lebih banyak dilakukan di tingkat kecamatan. Sekarang kami menyasar desa-desa secara bergantian agar lebih efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menilai langkah edukasi menjadi bagian penting dalam pencegahan sebelum dilakukan tindakan hukum. Sebab, peredaran rokok ilegal saat ini cukup masif dengan berbagai modus, termasuk penawaran langsung kepada pemilik warung oleh tenaga penjual yang menjanjikan keuntungan lebih besar.
“Kami berharap masyarakat semakin memahami perbedaan rokok legal dan ilegal sehingga tidak mudah tergiur untuk menjual produk yang melanggar ketentuan,” jelasnya.
Annas mengakui bahwa menekan peredaran rokok ilegal bukan pekerjaan mudah karena berkaitan dengan faktor permintaan dan pasokan di masyarakat. Namun demikian, Satpol PP bersama Bea Cukai berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan.
“Pengawasan akan terus kami lakukan secara konsisten. Harapannya tumbuh gerakan bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk mencegah peredaran rokok ilegal sejak dari lingkungan terkecil,” tegasnya.
Kepala Desa Kalisampurno, Deddy Purwandoyo, menyambut baik kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Satpol PP dan Bea Cukai Sidoarjo. Menurutnya, edukasi secara langsung kepada masyarakat sangat penting mengingat petugas tidak mungkin melakukan pengawasan setiap saat di lapangan.
“Kami di desa siap mendukung kegiatan seperti ini, baik dari sisi fasilitas maupun keterlibatan masyarakat. Edukasi langsung kepada warga sangat diperlukan agar pemahaman tentang rokok ilegal semakin meningkat,” ujarnya.
Deddy juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pengawasan peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.
“Apabila menemukan rokok yang diduga belum memenuhi ketentuan cukai, masyarakat dapat mengingatkan penjualnya dengan baik atau melaporkannya kepada pihak berwenang. Dengan kebersamaan, kita dapat membantu mewujudkan Sidoarjo yang bebas dari peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.(dar/nata/red).
