SIDOARJO – Proyek rehabilitasi Gedung Kelurahan Celep, Kecamatan Sidoarjo, senilai Rp230 juta yang dikerjakan oleh CV Tri Mulia Jaya mendapat sorotan dari sejumlah warga. Mereka menduga terdapat penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen pekerjaan.
Salah satu warga Kelurahan Celep, Riyan, mengaku menemukan dugaan ketidaksesuaian pada penggunaan besi begel (sengkang) dalam pekerjaan konstruksi. Menurutnya, besi yang akan dipasang diduga berdiameter 8 milimeter, sementara spesifikasi yang diketahuinya mensyaratkan ukuran 10 milimeter.
“Secara kasat mata ukuran besi yang digunakan terlihat lebih kecil. Jika benar menggunakan diameter 8 milimeter, tentu perlu dilakukan pengecekan apakah sudah sesuai dengan spesifikasi pekerjaan,” ujar Riyan kepada wartawan.
Berdasarkan informasi harga material di pasaran, besi beton polos berdiameter 8 milimeter dengan panjang 12 meter berkisar Rp40.000 hingga Rp48.000 per batang. Sementara besi beton berdiameter 10 milimeter dijual sekitar Rp59.500 hingga Rp85.000 per batang, tergantung jenis, merek, dan sertifikasi yang dimiliki.
Selain pekerjaan struktur, warga juga menyoroti pemasangan kanopi. Menurut Riyan, ukuran dimensi besi hollow yang digunakan terlihat sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen pekerjaan, yakni 50×100 milimeter, 50×50 milimeter, dan 40×40 milimeter. Namun, ia meminta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait ketebalan material yang digunakan untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis.
“Sebagai warga, kami memiliki hak untuk ikut mengawasi pelaksanaan proyek yang dibiayai dari anggaran negara. Tujuannya agar hasil pembangunan berkualitas dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” katanya.
Berdasarkan data pengadaan, proyek rehabilitasi Gedung Kelurahan Celep dilaksanakan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL). CV Tri Mulia Jaya tercatat mengajukan penawaran sebesar Rp234.361.664,67 yang kemudian melalui proses negosiasi hingga menghasilkan nilai kontrak sebesar Rp230.006.015,72.
Dalam dokumen Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKKS), spesifikasi teknis pekerjaan telah diuraikan secara rinci oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kelurahan Celep, Njaris Rahayu, SH, M.AP. Karena itu, warga berharap pihak pelaksana, konsultan pengawas, dan PPK dapat memastikan seluruh material yang digunakan sesuai dengan ketentuan kontrak.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak CV Tri Mulia Jaya maupun PPK Kelurahan Celep terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material tersebut. Warga berharap dilakukan verifikasi lapangan guna memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai standar teknis dan ketentuan yang berlaku. Rencanya tim wartanusa.net akan konfirmasi kepada Lurah Celep dan Camat Sidoarjo, Mokhamad Aziz Muslim,S.Sos sebagai pembina wilayah Kelurahan dan Desa-Desa di Kota pada hari Selasa (9/6/2026). (tim wartanusa/editor : H. Dar).
