SIDOARJO – Keberadaan papan reklame ucapan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Gerindra yang masih terpasang di Jalan Pahlawan, depan Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan publik. Ketua Umum Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki, mempertanyakan legalitas pemasangan, masa tayang, serta kewajiban pajak reklame tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Sigit kepada awak media, Jumat (8/5/2026). Menurutnya, papan reklame ucapan HUT partai yang masih terpasang setelah momentum perayaan berlalu perlu mendapat perhatian dari pihak terkait.
Ia menilai keberadaan reklame berukuran besar tersebut perlu dikaji, khususnya terkait izin pemasangan dan masa berlaku penayangannya di ruang publik.
“Setiap pemasangan reklame tentu memiliki masa tayang dan batas waktu penurunan. Sementara ucapan HUT Gerindra ke-18 telah berlangsung pada Februari 2026, namun reklame tersebut masih terpasang hingga saat ini,” ujarnya.
Sigit mengatakan, apabila masa tayang reklame telah berakhir namun papan reklame masih berdiri, maka perlu ada penjelasan dari pihak terkait, baik penyedia jasa reklame maupun instansi yang memiliki kewenangan pengawasan.
Selain itu, ia juga menyoroti persoalan pajak reklame yang dinilai perlu dipastikan kepatuhannya selama papan reklame tersebut masih terpasang.
“Perlu ada penjelasan secara terbuka terkait kewajiban pajak reklame tersebut agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” katanya.
Sorotan tersebut juga dikaitkan dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul, Jawa Barat. Dalam arahannya, Presiden menyinggung pentingnya menjaga estetika kota melalui Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), termasuk penataan baliho, reklame, dan spanduk berukuran besar.
Sigit menyatakan pihaknya mendukung upaya penataan ruang publik agar tetap tertib dan sesuai aturan yang berlaku.
“JCW mendukung arahan Presiden terkait penertiban baliho dan reklame agar tata kota tetap tertata dan nyaman dipandang,” ujarnya.
Selain aspek administrasi, Sigit menilai keberadaan reklame tersebut juga memunculkan perhatian publik di tengah dinamika politik lokal. Menurutnya, masyarakat mengetahui bahwa Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo, Mimik Idayana, saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Sidoarjo.
Karena itu, ia menilai keberadaan reklame tersebut memunculkan berbagai persepsi di masyarakat terkait pesan dan tujuan pemasangannya.
“Hal seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan publik mengenai tujuan pemasangan reklame tersebut dan mengapa masih terpasang dalam waktu cukup lama,” ungkapnya.
Ia meminta pihak terkait, termasuk penyedia jasa reklame maupun instansi berwenang, memberikan klarifikasi agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat.
Sigit juga mendorong seluruh pemasangan reklame di ruang publik tetap mematuhi aturan perizinan, batas waktu tayang, serta kewajiban pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (Kepala BPPD) Sidoarjo, Noer Rahmawati dikonfirmasi hal itu melalui Whatsaapnya mengatakan bahwa reklame tersebut bukan milik BPPD Sidoarjo. Terus milik siapa Bu Immah sapaan akrab Kepala BPPD,” Boten ngertos pak (tidak tahu pak,red).” Lantas apakah pajaknya masuk ke BPPD? Mantan Kadis Kom Info ini menjelaskan bahwa pemasangan reklame kegiatan politik ada kata dikecualikan. “Kan, dikecualikan dari pajak reklame karena kegiatan politik,”sampainya, Jumat (8/5/2026).(dar/nata/red)
