SIDOARJO – Pasca polemik Perumahan Mapan Putra Sentosa (MPS) Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung ditangani DPRD Sidoarjo karena warga perumahan mengadu belum memiliki sertipikat yang direkomendasikan pemasaran dihentikan untuk segera mengurus piranti perizinan, Selasa (21/04/2026). Kembali mencuat polemik baru mencurigakan saat proses pembayaran pembebasan lahan sawah sebanyak 32 petani gogol Dusun Simo, Desa Mojoruntut prosesnya dibayar dirumah warga dan tidak dilalukan di Balai Desa Senin (27/04/2026).
Informasi yang dihimpun wartanus.net, tujuan pembayaran pembebasan lahan sawah tersebut dilakukan di rumah warga hanya untuk menghindari publik atau media. Hal ini malah menimbulkan masalah. Publik malah bertanya tanya, kalau proses pembayaran jual beli antara petani dengan PT Sanors pihak pembeli tidak ada apa-apa. Mengapa harus sembunyi sembunyi dari sorotan publik.
Sekitar pukul 11.00 WIN puluhan warga Mojoruntut yang memiliki sawah di Dusun Simo bergerombol antre adminitrasi yang disiapkan oleh pihak PT atau pembeli dihadapan notaris dan karyawan PT untuk mendata pemilik sawah yang disaksikan oleh perangkat desa, Sekretaris Desa (Sekdes), Sulis dan Kepala Dusun (Kasun) Simo.
Selang beberapa menit, Kepala Desa (Kades) Mojoruntut, Santoso datang bersama istri dan sepertinya dengan PT atau pengembang yang membeli lahan sawah milik 32 petani gogol turun dari mobil pribadi Mitsubishi Pajero. Saat mau dikonfirmasi wartanusa.net Kades nyelonong tidak menampakkan persahatan. Ia meninggalkan wartanusa.net begitu saja sambil berjalan ke warung kopi depan proses pembayaran.
Informasi yang dihimpun dari warga, proses jual beli sawah Dusun Simo milik sekitar 32 lebih petani gogol ini sudah sekitar 3 tahun silam. “Pengembangnya bernama Pak Nanang dari Banyuwangi. Pegogol saat ini dibayar sekitar hampir Rp 400 juta menjual sawah dua blok,”ujar warga yang minta namanya tak disebutkan.
Proses pembayaran akan ditransfer melalui Bank BCA. “Sekitar pukul 16.00 WIB, transferan sudah masuk ke petani sawah Simo,”ujar warga lagi.
Sementara itu warga menyayangkan proses jual beli sawah Dusun Simo tersebut. Pasalnya, seharusnya salah satu ahli waris letter c bernama Kaya (Almarhum) mempunya ianak Sunyoto (almarhum) menikah dengan Siti Halimah dan mempunyai anak dua yakni Abdul Karim dan Winarti awalnya dimintai KTP, KK, Buku Nikah dan tanda tangan. Namun Siti Halimah dan kedua anaknya Abdul Karim dan Winarti belum dihubungi lagi oleh pemilik sawah dan kades atau perangkat desa sampai proses pembayaran selesai.
“Haji Nrl (inisial) sudah cair, katanya memakai jalur tol. Tanpa melibatkan ahli waris pemilik sawah sebelumnya,”ujarnya.
Kades Santoso belum bersedia dikonfirmasi meski berkali kali dihubungi melalui whatsapp dan panggilan selulernya. Sekdes Sulis akhirnya bersedia memberikan keterangan saat dikonfirmasi Selasa petang (28/04/2026). Ia membantah pembayaran dilakukan sembunyi-sembunyi. Sudah diumumkan ke warga dan petani gogol. Sembunyi-sembunyi menghindari media itu tidak benar, karena menurut Sekdes media adalah mitra. Pembayaran dilakukan dirumah Satimin karena dia merupakan salah satu panitia pembebasan lahan.
“Tidak dilakukan di Balai Desa karena ada kegiatan,”ujar Sulis.
Lebih lanjut Sulis menjelaskan mengenai ahli waris Kaya, Sunyoto, Siti Halimah, Abdul Karim dan Winarti terjadi miskomunikasi. Pihak sekdes komunikasi dengan Notaris pengembang bahwa setelah berkas diteliti ahli waris jual beli ada Samad dan Sunyoto. Namun karena ahli waris Sunyoto sudah meninggal, berkas jual beli yang sudah lama itu yang berkekuatan hukum boleh melibatkan ahli waris Samad saja. “Akhirnya kita juga manut Notaris saja. Jika notaris menghendaki ahli waris lain didatangkan, kami pihak Pemdes siap menghadirkan. Karena dirasa sudah cukup kami juga mengikuti irama Notaris,”ujar Sulis.
Ia menjelaskan lagi bahwa jual beli PT Sanors kepada 32 lebih petani gogo Simo prosesnya cukup panjang. Sekitar 3 tahun baru terbayar kemarin. Permeter harga sawah dua blok sebesar Rp 165 ribu. Proses izin LSD dan PPL baru selesai di bulan Puasa. Sekarang baru proses bayar kepetani,”ujarnya.
Sekdes belum mengetahui peruntukan lahan sawah tersebut. Apakah akan dipergunakan bisnis properti atau pabrik.
Ditempat terpisah Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin, M.Pd saat dimintai pertimbangan apakah jual beli sawah tersebut harus melibatkan Tim 9 Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Menurut Legislator PKB itu membenarkan harus melibatkan Tim 9. Sedangkan prosed jual beli tanpa melibatkan ahli waris apakah dibenarkan. Menurut Kaji Reza sapaan akrab Rizza Ali Faizin tentunya harus dilibatkan. Karena hal itu untuk proses pengajuan sertipikat ke BPN. (dar/nata/red)
