SIDOARJO — Persoalan belum terbayarnya gaji dan tunjangan ribuan perangkat desa di Kabupaten Sidoarjo memicu perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Komisi A DPRD Sidoarjo mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar hukum pembayaran penghasilan perangkat desa.
Hingga kini, perangkat desa di berbagai wilayah Sidoarjo mengaku belum menerima gaji yang seharusnya mereka terima secara rutin. Keterlambatan tersebut terjadi karena regulasi teknis yang mengatur besaran, sumber anggaran, serta mekanisme pencairan penghasilan perangkat desa belum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah daerah.
Kondisi tersebut menjadi pembahasan utama dalam rapat dengar pendapat antara Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo dan Perkumpulan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Sidoarjo. Dalam pertemuan tersebut, para perwakilan perangkat desa menyampaikan berbagai keluhan terkait belum cairnya gaji yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan mereka.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Riźza Ali Faizin, M.Pdi menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Bupati merupakan langkah mendesak yang harus segera dilakukan agar proses pembayaran gaji perangkat desa dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Peraturan Bupati sangat penting sebagai dasar hukum pencairan anggaran. Tanpa regulasi tersebut, pemerintah daerah tidak memiliki landasan administratif untuk menyalurkan gaji dan tunjangan perangkat desa,” ujarnya usai rapat dengar pendapat.
Menurut anggota Fraksi PKB yang disapa Kaji Reza ini mengatakan, keterlambatan penerbitan regulasi berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, terutama bagi keluarga perangkat desa yang bergantung pada penghasilan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Perangkat Desa sebagai Ujung Tombak Pelayanan
Perangkat desa memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat paling bawah. Mereka menjadi ujung tombak pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Tugas perangkat desa mencakup berbagai aspek administratif dan pelayanan sosial, mulai dari pengurusan dokumen kependudukan, pelayanan surat menyurat, pengelolaan administrasi pemerintahan desa, hingga membantu pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam praktiknya, warga desa lebih sering berinteraksi dengan perangkat desa dibandingkan dengan pejabat pemerintah di tingkat kabupaten atau provinsi. Karena itu, keberadaan aparatur desa sangat menentukan kualitas pelayanan publik.
Kaji Reza menilai keterlambatan pembayaran gaji tidak seharusnya terjadi mengingat peran penting yang dijalankan oleh perangkat desa.
“Mereka bekerja setiap hari melayani masyarakat. Jika kesejahteraan aparatur desa tidak diperhatikan, tentu akan berdampak pada kualitas pelayanan publik,” katanya.
Landasan Hukum Kedudukan Perangkat Desa
Secara hukum, keberadaan perangkat desa telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Salah satu regulasi utama adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-undang tersebut menegaskan bahwa desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul serta tradisi yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional.
Dalam Pasal 26 Undang-Undang Desa disebutkan bahwa kepala desa memiliki kewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa secara efektif dan akuntabel, termasuk membina perangkat desa agar mampu menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
Sementara itu dijelaskan oleh Sekretaris Komisi A, Raymond Tara Wahyudi, ST, sesuai Pasal 81 dan Pasal 100 mengatur bahwa penghasilan tetap perangkat desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dialokasikan melalui dana transfer dari pemerintah pusat maupun daerah.
Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perangkat desa berhak memperoleh penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, serta jaminan sosial sesuai kemampuan keuangan desa.
Artinya, secara hukum perangkat desa memiliki hak yang jelas atas penghasilan yang mereka terima. Namun dalam praktik administrasi pemerintahan daerah, pencairan anggaran tetap membutuhkan regulasi teknis di tingkat kabupaten berupa Peraturan Bupati.
Pentingnya Kepastian Regulasi
Ketiadaan Perbup yang mengatur mekanisme penggajian membuat proses pencairan anggaran terhambat. Dalam sistem keuangan daerah, setiap pengeluaran harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.
Karena itu, Komisi A DPRD Sidoarjo mendorong pemerintah daerah mempercepat penyusunan regulasi tersebut melalui koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurut Kaji Reza, proses penyusunan Perbup sebenarnya dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat apabila seluruh pihak terkait bekerja secara terkoordinasi.
“Jika koordinasi antar-OPD berjalan baik, penyusunan Peraturan Bupati tidak memerlukan waktu terlalu lama. Yang dibutuhkan adalah komitmen untuk menjadikannya sebagai prioritas,” ujarnya.
DPRD juga menyatakan siap mengawal proses tersebut agar tidak kembali tertunda oleh persoalan teknis maupun administratif.
Dampak Ekonomi bagi Perangkat Desa
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, sejumlah perwakilan perangkat desa menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran gaji mulai memengaruhi kondisi ekonomi keluarga mereka.
Sebagian perangkat desa bahkan mengaku terpaksa mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penghasilan perangkat desa memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi keluarga aparatur desa.
Di Kabupaten Sidoarjo sendiri, jumlah perangkat desa mencapai ribuan orang yang tersebar di ratusan desa. Jika dikalikan dengan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan, keterlambatan pembayaran gaji dapat berdampak pada kehidupan ekonomi masyarakat secara lebih luas.
“Selain itu, situasi tersebut juga berpotensi memengaruhi kinerja pelayanan di tingkat desa apabila tidak segera diselesaikan,”tegas Politisi muda dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Desa sebagai Fondasi Pemerintahan
Pendapat Hj. Elok Suciati, SH anggota Komisi A lainnya menerangkan bahwa dalam sistem pemerintahan Indonesia, desa merupakan unit pemerintahan paling dasar yang memiliki kedudukan strategis. Konstitusi Indonesia melalui Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan pengakuan terhadap keberadaan pemerintahan daerah, termasuk desa sebagai bagian dari sistem administrasi negara.
Penguatan desa juga sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, khususnya sila kelima yang menekankan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pemerataan pembangunan dan pelayanan publik hingga ke tingkat desa menjadi salah satu bentuk implementasi nilai tersebut. Oleh karena itu, keberadaan aparatur desa yang profesional dan sejahtera merupakan faktor penting dalam mewujudkan tujuan tersebut.
Program pembangunan nasional juga menempatkan desa sebagai salah satu fokus utama melalui kebijakan dana desa yang digulirkan pemerintah sejak tahun 2015. Program tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi di wilayah pedesaan.
Dalam pelaksanaannya, perangkat desa memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola anggaran serta memastikan program pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Profesionalisme Aparatur Desa
Komisi A DPRD Sidoarjo menilai perangkat desa tidak hanya berperan sebagai pelaksana administrasi, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjalankan berbagai program pembangunan.
Mereka berfungsi sebagai penghubung antara kebijakan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput. Perangkat desa juga berperan dalam memastikan berbagai program pemerintah dapat diterapkan secara efektif sesuai kondisi sosial dan budaya setempat.
Dengan tanggung jawab yang cukup besar tersebut, kesejahteraan aparatur desa menjadi faktor penting untuk menjaga profesionalisme kerja.
Elok menilai bahwa sistem penggajian yang jelas dan tepat waktu akan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
“Ketika perangkat desa dapat bekerja dengan tenang tanpa memikirkan persoalan ekonomi, pelayanan kepada masyarakat tentu akan berjalan lebih optimal,” katanya.
Pengawasan DPRD
Sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah. Dalam konteks persoalan gaji perangkat desa, Komisi A menyatakan akan terus memantau perkembangan penyusunan Peraturan Bupati yang menjadi dasar pembayaran penghasilan tersebut.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun benar-benar memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak aparatur desa.
“Selain itu, DPRD juga membuka ruang komunikasi dengan organisasi perangkat desa untuk menampung berbagai aspirasi yang muncul di lapangan,”terang mantan Kades Sidokepung Kecamatan Buduran ini.
Melalui mekanisme tersebut, berbagai persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat segera diidentifikasi dan dicarikan solusi melalui kebijakan yang tepat.
Harapan Perangkat Desa
Disampaikan oleh Bambang Riyoko, SE saat mengakomodir Perwakilan PPDI Kabupaten Sidoarjo dalam rapat dengar pendapat tersebut menyampaikan harapan agar pemerintah daerah segera menetapkan Peraturan Bupati yang mengatur penghasilan perangkat desa.
Menurut mereka, tuntutan utama perangkat desa bukanlah kenaikan gaji, melainkan kepastian pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Yang mereka harapkan adalah kepastian. Perangkat desa hanya ingin menerima haknya tepat waktu agar dapat menjalankan tugas dengan baik,” ujar Wakil Ketua DPRD Sidoarjo periode 2019 – 2024 dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Mereka juga menegaskan komitmen untuk tetap menjalankan pelayanan kepada masyarakat meskipun saat ini menghadapi kendala dalam hal penghasilan.
Mendorong Tata Kelola Desa yang Lebih Baik
Penerbitan Peraturan Bupati tidak hanya penting untuk menyelesaikan persoalan pembayaran gaji perangkat desa, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Regulasi tersebut diperlukan sebagai instrumen hukum yang memberikan kepastian dalam pengelolaan keuangan desa, terutama terkait pengaturan penghasilan tetap, tunjangan, serta mekanisme penyaluran anggaran kepada aparatur desa.
Dalam sistem administrasi pemerintahan, setiap penggunaan anggaran negara maupun daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari. Karena itu, Peraturan Bupati menjadi landasan teknis yang mengatur secara rinci mengenai skema penggajian perangkat desa, sumber anggaran, tata cara penyaluran, serta mekanisme pengawasan terhadap penggunaan dana yang berkaitan dengan penghasilan aparatur desa.
Pengaturan tersebut sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan pentingnya penyelenggaraan pemerintahan secara efektif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Dalam konteks pemerintahan desa, prinsip tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara tertib, transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Dengan adanya regulasi yang jelas di tingkat daerah, sistem pengelolaan keuangan desa dapat berjalan lebih terstruktur. Pemerintah desa memiliki pedoman yang pasti dalam mengalokasikan anggaran penghasilan tetap perangkat desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sementara pemerintah daerah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan secara lebih efektif.
Transparansi dalam pengelolaan anggaran desa menjadi hal yang sangat penting mengingat besarnya dana yang dikelola setiap tahun. Berdasarkan kebijakan nasional, pemerintah pusat mengalokasikan dana desa kepada seluruh desa di Indonesia sebagai bagian dari upaya mempercepat pembangunan di wilayah pedesaan. Dana tersebut digunakan untuk berbagai program, mulai dari pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.
Besarnya alokasi anggaran tersebut menuntut sistem pengelolaan yang tertib dan profesional agar dana yang tersedia benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Dalam kerangka inilah keberadaan regulasi seperti Peraturan Bupati menjadi sangat penting, karena tidak hanya mengatur aspek penggajian aparatur desa, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Dengan tata kelola yang lebih jelas dan terstruktur, pemerintah desa diharapkan dapat menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat secara lebih efektif. Di sisi lain, kepastian mengenai hak dan penghasilan perangkat desa juga akan mendorong terciptanya aparatur desa yang profesional, berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.
Menunggu Langkah Pemerintah Daerah
Komisi A DPRD Sidoarjo berharap pemerintah daerah segera menyelesaikan proses penyusunan Peraturan Bupati yang menjadi dasar pembayaran gaji perangkat desa.
Regulasi tersebut diharapkan dapat diterbitkan dalam waktu dekat sehingga proses pencairan anggaran dapat segera dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bambang Riyoko menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal persoalan ini hingga ditemukan solusi yang memberikan kepastian bagi seluruh perangkat desa.
“Kami ingin masalah ini segera selesai. Perangkat desa telah menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, sehingga hak mereka juga harus dipenuhi tepat waktu,” katanya.
Dengan adanya dorongan dari DPRD serta aspirasi yang disampaikan organisasi perangkat desa, diharapkan pemerintah Kabupaten Sidoarjo dapat segera mengambil langkah konkret.
Penerbitan Peraturan Bupati bukan hanya menjadi solusi atas persoalan yang sedang terjadi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan berkelanjutan di Kabupaten Sidoarjo. (dar/nata/red)
