Jakarta, Wartanusa.net — Dua warga negara menggugat syarat usia minimal 40 tahun bagi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai ketentuan tersebut diskriminatif dan menghambat kesempatan warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
Permohonan pengujian Undang-Undang Pemilu tersebut diajukan oleh E’eng Wicaksono sebagai Pemohon I dan Suardi Soamole sebagai Pemohon II. Keduanya menggugat konstitusionalitas Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemilu yang mengatur syarat usia paling rendah 40 tahun saat pendaftaran bagi calon anggota KPU dan Bawaslu.
Perkara tersebut teregister dengan Nomor 18/PUU-XXIV/2026 dan disidangkan pada Jumat (6/2/2026) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Persidangan tersebut disiarkan melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi dan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dalam persidangan, kuasa hukum Pemohon, Ahmad Zulfikar, menyampaikan sejumlah perbaikan permohonan, terutama pada bagian kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon. Ia menjelaskan bahwa perbaikan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan permohonan dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025.
“Pada halaman 4 poin 10 telah kami sesuaikan dengan PMK Nomor 7 Tahun 2025. Sementara pada halaman 5 poin 12, kami memperdalam dan mempertajam uraian mengenai kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon,” ujar Zulfikar di hadapan majelis hakim.
Selain itu, perbaikan juga dilakukan pada sejumlah bagian lain dalam permohonan, termasuk uraian latar belakang dan pokok permohonan yang tercantum dalam beberapa poin, guna memperjelas argumentasi konstitusional yang diajukan.
Sebelumnya, para Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan batas usia minimal 40 tahun tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Menurut mereka, ketentuan tersebut bersifat diskriminatif dan tidak proporsional karena tidak didasarkan pada alasan yang objektif dan rasional.
Pemohon menilai pembatasan usia tersebut telah menciptakan hambatan bagi warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Padahal, usia tidak seharusnya dijadikan satu-satunya tolok ukur untuk menilai kecakapan, integritas, maupun kapasitas intelektual seseorang dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Selain itu, ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu juga dinilai melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Pemohon berpendapat tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa kelompok usia 40 tahun ke atas memiliki keistimewaan kompetensi tertentu yang relevan dibandingkan kelompok usia di bawahnya.
Para Pemohon juga menilai aturan tersebut bertentangan dengan prinsip meritokrasi. Menurut mereka, pengisian jabatan publik seharusnya didasarkan pada kemampuan, integritas, kompetensi, serta rekam jejak yang dapat diuji melalui proses seleksi yang objektif dan transparan, bukan semata-mata melalui pembatasan usia formal.
Melalui permohonan ini, Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat meninjau kembali syarat usia tersebut agar selaras dengan prinsip keadilan, kesetaraan, dan hak konstitusional warga negara. (nata/dar/red)
