SIDOARJO — Ratusan warga Perumahan Omah Kweni di Desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, mengaku belum menerima sertifikat hak milik (SHM) meski sebagian telah melunasi pembayaran rumah. Keluhan tersebut disampaikan warga yang tergabung dalam Paguyuban Omah Kweni kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Ketua Paguyuban Warga Omah Kweni, Maulana Setya Albanna, mengatakan transaksi pembelian rumah dengan pengembang PT Rafif Permata Jaya dilakukan sejak 2021. Namun hingga kini, menurutnya, warga belum menerima dokumen hak atas tanah sebagaimana yang dijanjikan.
Ia menyebutkan, dalam perjanjian awal, pembeli dijanjikan akan menerima SHM paling lambat dua tahun setelah pelunasan. “Sebagian warga sudah melunasi, tetapi sertifikat belum diterima. Saat jatuh tempo pada Maret 2024, status sertifikat juga disebut masih atas nama pemilik tanah sebelumnya,” ujarnya, Rabu (18/2/2026), usai menyampaikan pengaduan kepada Hj. Mimik Idayana Wakil Bupati Sidoarjo di rumah dinas.
Menurut Maulana, ketidakjelasan proses sertifikasi membuat sebagian warga memutuskan menunda pembayaran cicilan kepada pengembang sambil menunggu kepastian penyelesaian administrasi. Ia juga menyampaikan informasi yang diperoleh warga bahwa dari delapan sertifikat induk lahan proyek tersebut, baru dua yang disebut telah dilunasi kepada pemilik tanah asal, sementara lainnya masih dalam proses.
Paguyuban warga memperkirakan penjualan rumah di kawasan tersebut telah mencapai ratusan unit. Dari sekitar 350 unit yang dilaporkan terjual, sekitar 210 unit disebut telah berdiri, dan puluhan warga yang sudah melunasi pembayaran masih menunggu kepastian penerbitan sertifikat.
Warga berharap pengembang dapat segera menyelesaikan kewajiban administrasi lahan serta memenuhi janji penyediaan fasilitas umum sebagaimana disampaikan saat pemasaran.
Menanggapi pengaduan tersebut, Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, menyatakan pemerintah daerah akan memfasilitasi pendampingan hukum bagi warga yang terdampak.
“Pemerintah daerah akan membantu dan menyiapkan pendamping hukum secara gratis bagi warga,” ujarnya saat menerima perwakilan warga bersama sejumlah pejabat terkait.
Selain persoalan sertifikat, pemerintah daerah juga akan menelusuri informasi warga terkait dugaan penggunaan Tanah Kas Desa di area perumahan. Wakil bupati meminta pihak kecamatan serta dinas perizinan melakukan klarifikasi dan penelusuran administratif guna memastikan kesesuaian pemanfaatan lahan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang PT Rafif Permata Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga tersebut.
Kepala Desa (Kades) Anggaswangi, Kusaeri, S.Pd mengatakan banyak user pembeli yang komplai ke Balai Desa. Mereka sebagian sudah bayar lunas. Namun rumah belum realisasi. Lahan yang dibeli pengembang kepada petani juga masih di angsur oleh pihak pengembang. Belum ada yang lunas. “Termasuk sawah saya belum lunas kurang Rp 200 juta dari nilai Rp 800 juta satu ancer. Pemilik lahan banyak yang memiliki SHM dari luar Anggaswangi. Sehingga transaksi jual beli tidak melalui desa. Ada juga lahan TKD milik Pemdes Trosobo. Sudah didirikan rumah sekitar 50 unit. Perumahan Omah Kweni juga diduga belum mengantongi piranti perizinan. Lahannya masih LSD (Lahan Sawah yang di Lindungi),”tegas Kusaeri dikonfirmasi dibalai desa. (dar/nata/red)
