SIDOARJO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menggelar perkara terkait laporan atau Dumas (Pengaduan Masyarajat) dugaan penggelapan sertifikat dan laporan palsu yang dituduhkan Bupati Sidoarjo, Subandi kepada H. Rahmat Muhajirin (RM)
Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada Selasa (17/3/2026). Dalam kegiatan itu, pihak pelapor dan terlapor turut hadir untuk memberikan keterangan. Dari pihak pelapor hadir Bupati Subandi bersama sejumlah pihak terkait, Rafi Ahmad Wibisono, Mulyono dan Reno, sementara dari pihak terlapor hadir kuasa hukum RM dan Dimas Yemahura Al Farauq, SH, MH.
Kuasa hukum RM, Moh. Muzaiyin, SH, M.Hum menyatakan bahwa proses gelar perkara berjalan lancar dan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh penyidik.
“Gelar perkara berjalan lancar. Kami percaya Polda Jatim akan bekerja secara profesional dan objektif dalam menilai fakta hukum yang ada,” ujar Muzaiyin, Rabu (18/3/2026).
Muzaiyin menjelaskan, objek laporan berupa tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) sebelumnya disebut berada dalam penguasaan kliennya. Ia menegaskan bahwa sertifikat tersebut tidak pernah diperjualbelikan maupun dialihkan kepada pihak lain.
Menurutnya, ketiga sertifikat tersebut saat ini telah disita oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai barang bukti dalam perkara lain yang tengah ditangani.
“Ketiga sertifikat tersebut telah disita sebagai barang bukti oleh penyidik Bareskrim Polri dalam perkara yang berbeda,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa penyitaan tersebut berkaitan dengan laporan yang diajukan pihaknya terkait dugaan penggelapan dan penipuan dana sebesar Rp28 miliar.
Lebih lanjut, Muzaiyin berpendapat bahwa dalam gelar perkara tersebut belum ditemukan unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa kesimpulan akhir tetap menjadi kewenangan penyidik.
“Kami berpendapat unsur pidana tidak terpenuhi, namun kami tetap menunggu hasil resmi dari penyidik,” ujarnya.
Terkait laporan dugaan laporan palsu, pihaknya juga menilai hal tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup. Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan belum ada keputusan final dari kepolisian.
Laporan Bupati Sidoarjo, Subandi dikategorikan sebagai Dumas. Sehingga kalaupun runtutan tahapan penyelidikan masih panjang. Akan ngenol lagi dari Dumas kembali masuk tahapan laporan. Oleh sebab itu kuasa Hukum RM minta Polda Jatim segera menerbitkan <span;>Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor dumas tersebut karena dinilai tidak cukup bukti. (dar/nata/red)
