Masa Depan Sidoarjo Terangkai: RPJMD 2025-2029 Resmi Disepakati, Bupati Paparkan 5 Visi Kunci untuk Kemajuan Daerah
![]()
Sidoarjo, Wartanusa.net – Angin segar pembangunan menerpa Kabupaten Sidoarjo. Setelah melalui serangkaian pembahasan panjang dan mendalam, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sidoarjo untuk periode 2025-2029 akhirnya resmi disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo pada Selasa, 8 Juli 2025. Persetujuan ini menandai tonggak penting bagi masa depan Sidoarjo, sebab dokumen strategis lima tahunan ini akan menjadi kompas utama yang menuntun seluruh elemen masyarakat dan pemerintahan dalam mewujudkan visi pembangunan yang lebih baik.
Suasana di Gedung DPRD Sidoarjo hari itu terasa istimewa. Ruang rapat paripurna dipenuhi oleh para anggota dewan, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan instansi terkait, hingga awak media yang setia meliput setiap detiknya. Aroma ketegasan bercampur harap terpancar dari wajah-wajah yang hadir. Lampu-lampu sorot memantulkan cahaya pada meja-meja di hadapan para wakil rakyat, di mana tumpukan dokumen RPJMD menjadi saksi bisu dari proses panjang yang telah dilalui. Mikrofon-mikrofon terpasang rapi, siap menangkap setiap kata yang akan diucapkan, mencatat sejarah baru bagi Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H., M.Kn., menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo, khususnya Pansus 1, atas kerja sama yang solid dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sidoarjo tahun 2025-2029. Ia juga mengapresiasi kontribusi masyarakat yang akhirnya dapat menghasilkan dokumen rancangan pembangunan akuntabel. Dalam pidatonya, Bupati Subandi menekankan bahwa proses pembahasan RPJMD berjalan lancar berkat semangat kemitraan dan komitmen kuat antara pemerintah dan legislatif. “Kerja sama yang luar biasa ini adalah kunci keberhasilan kita,” ujarnya.
Subandi juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh komponen masyarakat Kabupaten Sidoarjo yang telah memberikan masukan, sumbangsih, dan pemikiran berharga selama proses penyusunan RPJMD 2025-2029. Menurutnya, kontribusi ini sangat vital dalam menghasilkan perencanaan pembangunan daerah yang akuntabel dan berkualitas untuk lima tahun ke depan.
“Keberhasilan penyusunan dokumen RPJMD ini terwujud berkat sinergi dan kolaborasi berbagai pihak, yaitu pemerintah, akademisi, pelaku bisnis, komunitas, dan media massa,” jelas Subandi, menggambarkan pentingnya pendekatan pentahelix dalam pembangunan daerah.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD ini memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Regulasi ini menegaskan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah, dilengkapi kerangka pendanaan indikatif untuk jangka waktu lima tahun. RPJMD ini juga harus berpedoman pada RPJMD nasional dan RPJM nasional.
![]()
Bupati Subandi memaparkan visi dan misi kepemimpinannya untuk periode RPJMD 2025-2029, yaitu “Menata Desa Membangun Kota Menuju Sidoarjo, Menjadikan Metropolitan Inklusif Berdaya Saing, Sejahtera, dan Berkelanjutan.” Visi besar ini dijabarkan dalam lima poin penting:
1. Menciptakan sumber daya manusia yang berintegritas dan berakhlak, serta mewujudkan jaminan kesejahteraan sosial yang merata bagi masyarakat Sidoarjo.
2. Memantapkan pertumbuhan ekonomi inklusif yang merata bagi seluruh pelaku ekonomi.
3. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan prima dengan mengandalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
4. Membangun infrastruktur yang berkualitas dan merata, sekaligus mendukung pembangunan sektor potensial dan strategis yang berkelanjutan.
5. Mewujudkan masyarakat yang religius, setara, tenteram, dan nyaman.
Untuk mendukung visi-visi ini, RPJMD telah menyusun 8 tujuan, 12 indikator, 10 sasaran, dan 45 indikator sasaran, serta 5 strategi pembangunan. Semua ini dijabarkan lebih lanjut dengan 9 indikator kinerja utama dan 14 program unggulan yang saling berhubungan sedemikian rupa sehingga dalam pelaksanaannya dapat saling beririsan.
Subandi menegaskan bahwa RPJMD akan menjadi instrumen utama penyelenggaraan pemerintah daerah. Nantinya, dokumen ini akan menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Ketika menyusun Renstra, perangkat daerah wajib mengacu pada visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, dan program yang telah tercantum dalam dokumen RPJMD.
“Hal yang sama juga berlaku dalam penyusunan rencana kerja perangkat daerah, dokumen pelaksanaan, dan anggaran (DIPA). Perangkat daerah wajib mengacu pada program dan indikator yang tercantum dalam Renstra perangkat daerah,” tambahnya. Dengan demikian, diharapkan dapat terwujud konsistensi antara dokumen perencanaan, penganggaran, sampai dengan evaluasi pelaporan. Hasilnya, perencanaan Kabupaten Sidoarjo tahun 2025-2029 akan terukur, akuntabel, dan berbasis kinerja.
Dengan telah disepakatinya bersama rancangan peraturan daerah tentang RPJMD 2025-2029 ini, tahap berikutnya adalah pelaksanaan evaluasi rancangan perda oleh Gubernur Jawa Timur. Bupati Subandi berharap agar seluruh perangkat daerah berperan aktif pada tahapan akhir ini, sehingga proses penyusunan RPJMD Kabupaten Sidoarjo 2025-2029 dapat disahkan tepat waktu.
RPJMD Kabupaten Sidoarjo 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang dirancang secara cermat. Fungsinya tidak main-main: memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan di Kabupaten Sidoarjo. Ini berarti, baik pemerintah daerah, sektor swasta, maupun masyarakat sipil, akan memiliki panduan yang sama dalam menyelenggarakan pemerintahan, mengelola pembangunan, serta memberikan pelayanan publik yang optimal.
Penyusunan RPJMD ini tidak dilakukan secara serampangan. Dokumen ini berpedoman kuat pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta dengan cermat memperhatikan RPJMD Provinsi Jawa Timur. Keterkaitan ini memastikan bahwa pembangunan Sidoarjo selaras dengan arah pembangunan nasional maupun provinsi.
Proses pembahasannya telah melalui dua tahap penting yang disepakati bersama antara DPRD dan Bupati. Tahap pertama adalah kesepakatan rancangan awal (ranwal), yang kemudian dilanjutkan dengan kesepakatan rancangan akhir. Hal ini sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rancangan Strategis Perangkat Daerah. Rapat paripurna hari itu adalah puncak dari seluruh proses pembahasan ini, sebelum akhirnya persetujuan bersama ditandatangani, mengukir sejarah baru bagi Sidoarjo.
Sebelum palu persetujuan diketuk, suara Muhammad Rojik, Juru Bicara Pansus 1 DPRD Sidoarjo, menggema di ruang rapat. Ia menyampaikan laporan hasil pembahasan dan rekomendasi Pansus yang menjadi cerminan aspirasi masyarakat Sidoarjo. Rekomendasi ini menunjukkan bahwa fokus pembangunan Sidoarjo akan sangat berpihak pada kesejahteraan rakyat dan peningkatan ekonomi kerakyatan. Beberapa poin penting yang ditekankan oleh Pansus 1 meliputi:
• Peningkatan penyerapan tenaga kerja melalui penguatan kapasitas usaha, agar lebih banyak warga Sidoarjo memiliki pekerjaan yang layak.
• Realisasi pelayanan kesehatan yang menyeluruh, dengan prioritas pada segmen penerima bantuan iuran atau keluarga miskin. Jaminan Kesehatan Nasional bagi mereka harus benar-benar terealisasi.
• Pemberian makanan bergizi gratis bagi lansia dan disabilitas berat dari keluarga miskin, sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kelompok rentan.
• Bantuan pendidikan bagi siswa atau mahasiswa miskin berprestasi, termasuk anak yatim, untuk memastikan tidak ada anak Sidoarjo yang putus sekolah karena kendala biaya.
• Penyaluran bantuan sarana produksi seperti pupuk dan benih bagi petani dan pembudidaya ikan, disesuaikan dengan kriteria yang ditetapkan.
• Pemberian subsidi bunga modal bagi usaha mikro, dengan plafon antara Rp5 juta hingga Rp50 juta, untuk mendorong pertumbuhan UMKM.
• Pengamanan program-program di desa dan kelurahan dengan batas anggaran dan logistik yang jelas, untuk memastikan setiap bantuan tepat sasaran.
• Peningkatan level kapasitas usaha mikro melalui berbagai indikator seperti peningkatan produksi, permodalan, legalitas, manajemen, dan perluasan jangkauan penjualan, termasuk pemanfaatan teknologi dan akses ritel modern hingga ekspor.
• Penataan kota yang komprehensif, meliputi peningkatan kualitas fasilitas perkotaan, akses jalan, sarana transportasi, jaringan komunikasi, dan penerangan.
• Pemberian tambahan insentif bagi tenaga kesehatan mandiri, kader posyandu, guru tidak tetap (GTT), guru swasta, dan tenaga honorer di Sidoarjo, sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka.
• Penyediaan wadah dan pembinaan bagi potensi pemuda Sidoarjo di berbagai bidang seperti budaya, agama, ekonomi kreatif, olahraga, dan bidang produktif lainnya.
• Bantuan peremajaan bangunan warung rakyat untuk meningkatkan kelayakan dan kenyamanan, yang pada akhirnya akan meningkatkan ketahanan ekonomi keluarga.
• Penyelenggaraan fasilitas, pengawasan, dan pengendalian perizinan melalui konsep smart city, untuk menciptakan iklim berusaha yang pasti dan transparan.
• Peningkatan kualitas lingkungan hidup perkotaan dan permukiman melalui penataan ulang, pemeliharaan, dan pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta fasilitas umum.
Dalam Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir dari berbagai fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo, yang diwakilkan Fraksi Nasdem, melalui juru bicaranya Muh. Zakaria Dimas Pratama. Fraksi ini menyatakan persetujuannya terhadap Raperda RPJMD, namun tidak lupa memberikan beberapa catatan penting. Fraksi Nasdem menyoroti pentingnya konektivitas antarprogram unggulan, upaya serius untuk menekan indeks gini (kesenjangan pendapatan), serta sinkronisasi program perizinan mudah dengan target investasi yang diharapkan.
Puncak dari seluruh rangkaian sidang paripurna ini terjadi pada Rapat Paripurna keenam. Dengan tenang namun tegas, palu persetujuan diketuk, menandai bahwa Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang RPJMD Kabupaten Sidoarjo tahun 2025-2029 resmi disetujui menjadi keputusan DPRD Sidoarjo. Senyum lega terlihat di wajah para anggota dewan dan jajaran pemerintah.
Momen bersejarah itu diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo dan Bupati Sidoarjo. Penandatanganan ini bukan sekadar formalitas, melainkan simbol komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk membangun Sidoarjo. Dengan disepakatinya dokumen ini, Sidoarjo kini memiliki peta jalan yang jelas dan terarah untuk pembangunan lima tahun ke depan, siap menyongsong masa depan sebagai metropolitan inklusif yang berdaya saing dan Sejahtera. Kini, tugas besar menanti. RPJMD ini adalah janji. Sebuah janji yang harus diwujudkan menjadi aksi nyata demi kemajuan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Sidoarjo. (adv/dar/nata/red)
