Komisi C Melakukan Pengawasan dan Evaluasi Proyek Pekerjaan Investasi Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU Perumda Delta Tirta Senilai Rp41 Miliar Model Pembayaran Multiyears 5 Tahun
Sidoarjo – Wartanusa.net, Diam-diam Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta tahun ini mengerjakan megaproyek. Proyek kerja sama dengan pihak swasta membangun jaringan pipa, yakni Jaringan Distribusi Utama (JDU) senilai Rp41 miliar yang dibayar dengan cicilan atau angsuran selama lima tahun. Skema ini disebut Kontrak Berbasis Angsuran (KBA) atau model pembayaran multiyears.
Adapun jenis pekerjaan yang digarap adalah investasi pengadaan dan pemasangan pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU) Dusun Bangah, Kecamatan Gedangan – Kolonel Soegiono, Kecamatan Waru – Sumokali, Taman Pinang, Kecamatan Candi – Kota Sidoarjo, dan interkoneksi Distribution Center (DC). Proyek pembangunan jaringan pipa ini sudah direncanakan sejak 2023, dan hingga 2025 ini pengerjaannya telah mencapai 80 persen.
Biaya kerja sama dengan pola KBA melibatkan pihak ketiga, yaitu PT Rafa Karya Indonesia (PT RKI) dengan harga penawaran Rp42.422.300.000,00, harga penawaran terkoreksi Rp42.421.937.000,00, dan harga negosiasi Rp41.337.553.000,00.
Megaproyek Perumda Delta Tirta Sidoarjo ini mendapat sorotan dan pengawasan dari Komisi C DPRD Sidoarjo. Komisi yang membidangi pembangunan di Kota Udang dan Bandeng ini merasa kaget, sebab pelaksanaan proyek kategori “proyek gajah” ini sudah berjalan 80 persen.
“Padahal baru satu bulan kami (Komisi C DPRD Sidoarjo, Red) diajak rapat koordinasi sosialisasi tentang pembahasan rencana pembangunan proyek jaringan pipa JDU di tiga lokasi tersebut,” kata Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, H. Choirul Hidayat, S.H., Senin (29/09/2025) saat dikonfirmasi wartanusa.net.
Dalam rapat koordinasi antara Komisi C dan Perumda Delta Tirta, belum disebutkan bahwa sudah ada pihak ketiga. Politisi Fraksi PDI Perjuangan asal Desa Lebo, Kecamatan Kota Sidoarjo ini mengaku terkejut jika proyek Perumda Delta Tirta sudah menggandeng pihak ketiga dan bahkan pengerjaannya mencapai 80 persen.
“Sewaktu rapat koordinasi sebulan lalu, Komisi C belum mendapat informasi dari Perumda Delta Tirta bahwa sudah ada pihak ketiga. Bahkan Perumda Delta Tirta sendiri yang mengatakan belum ada pihak ketiga. Namun sekarang saya dapat informasi bahwa PT sebagai pihak ketiganya sudah ada. Hal ini benar-benar membuat saya kaget,” ujar Abah Dayat, sapaan akrabnya.
Choirul Hidayat juga mempertanyakan manfaat proyek ini. “Satu jaringan JDU mampu mengaliri berapa ribu rumah untuk suplai air bersih ke permukiman warga Sidoarjo? Pertanyaan-pertanyaan ini nantinya akan kami sampaikan kepada Perumda Delta Tirta,” ucapnya.
Ia menambahkan, “Kami di Komisi C akan rapat dengan jajaran pimpinan dan anggota. Langkah yang kami ambil adalah sidak ke lokasi proyek, lalu memanggil Perumda Delta Tirta, pihak ketiga, serta pihak terkait untuk hearing (gelar pendapat) membahas pembangunan proyek ini dan manfaatnya bagi masyarakat Sidoarjo.”
Pendapat serupa juga disampaikan Muh. Zakaria Dimas Pratama, S.Kom., Ketua Fraksi NasDem/Demokrat. Ia sependapat dengan Ketua Komisi C, H. Choirul Hidayat, setelah mendapat informasi bahwa Perumda Delta Tirta melaksanakan pekerjaan investasi pengadaan dan pemasangan pipa JDU di tiga titik: Dusun Bangah – Kolonel Soegiono, Sumokali – Taman Pinang, dan interkoneksi Distribution Center (DC).
“Kami sebagai anggota Komisi C tentu satu visi dengan pimpinan untuk menyikapi proyek JDU di Perumda Delta Tirta Sidoarjo,” terang Dimas kepada wartanusa.net.
Secara rinci, Perumda Delta Tirta telah bekerja sama dengan PT Rafa Karya Indonesia untuk pemasangan pipa JDU di tiga lokasi, dengan pembiayaan ditanggung pihak ketiga dan dibayar dengan angsuran selama lima tahun. Nilainya berdasarkan harga penawaran Rp42.422.300.000,00, harga penawaran terkoreksi Rp42.421.937.000,00, dan harga negosiasi Rp41.337.553.000,00.
Menurut legislator asal Wage, Kecamatan Taman, tujuan kerja sama ini adalah meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat, mendukung program nasional, serta menyerap air Umbulan di wilayah pelayanan Perumda Delta Tirta.
Pendanaan dari badan usaha diarahkan pada pengadaan dan pemasangan jaringan transmisi air minum dengan pola KBA, mencakup:
- Pengadaan dan pemasangan pipa JDU Dusun Bangah – Kolonel Soegiono;
- Pengadaan dan pemasangan pipa JDU Sumokali – Taman Pinang;
- Pengadaan dan pemasangan pipa JDU Interkoneksi DC.
Perjanjian berlaku lima tahun. Pengumuman prakualifikasi dilakukan 14 Agustus 2023, sementara pendaftaran dan pengambilan dokumen prakualifikasi berlangsung 14–23 Agustus 2024.
Penanggung jawab proyek kerja sama ini adalah Direktur Utama Perumda Delta Tirta, Ir. Dwi Hary Soerayadi, M.MT. Sedangkan kontraktor pelaksana adalah PT Rafa Karya Indonesia, sesuai Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Finansial Nomor 115/438.8.1/PP.Ks/2024.
Informasi lapangan menyebutkan bahwa di Sumokali–Taman Pinang, pemasangan pipa JDU sudah selesai dan sebagian pekerja melakukan rekondisi jalan bekas galian. Di Bangah, pekerjaan juga sudah selesai, sementara di Kureksari masih tahap penyelesaian.
Direktur Utama Perumda Delta Tirta, Ir. Dwi Hary Soerayadi, M.MT., membenarkan proyek tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengadaan dan pemasangan JDU ini adalah kontrak berbasis angsuran. PT RKI menalangi biaya selama lima tahun.
“Jika proyek selesai, nanti dihitung semua. Hitungannya pun menghadirkan pihak kejaksaan dan BPKP. Hasilnya nanti, pembayarannya dicicil. Misalnya, PDAM mampu lima tahun, ya dicicil lima tahun, tiap bulan bayar sekian. Tapi PDAM sudah bisa dapat manfaatnya dulu. Jaringan induk ini untuk memenuhi defisit air di Waru, Karang Bong, Tambak Oso, dan sekitarnya. Debit air di sana kecil, jadi dengan tambahan pipa, masyarakat tidak akan defisit lagi,” ujarnya.
Dari informasi Delta Tirta, progres pekerjaan sudah 80 persen. “Dengan informasi ini, kami di Komisi C akan melakukan sidak ke lapangan dulu, baru bisa memberikan keterangan,” ujar Dimas.
Anggota Komisi C lainnya, HM. Abud Asyrofi, S.Pd.I., menilai proyek ini diduga tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur). Legislator asal Kota Sidoarjo itu menyebut penggalian pipa PDAM di Bundaran Gading Fajar tidak sesuai SOP sehingga menimbulkan kemacetan. Tidak ada rambu, flagman, maupun penanganan limbah lumpur dari hasil galian.
“Rekondisi jalan bekas galian seharusnya dikembalikan seperti semula. Jangan sampai ada korban kecelakaan akibat bekas galian,” harap politisi Fraksi PKB ini.
Dengan berbagai catatan, sorotan, hingga kritik dari kalangan legislatif, proyek JDU senilai Rp41 miliar ini jelas membutuhkan pengawasan ketat. Apalagi, proyek ini menyangkut kepentingan masyarakat luas dalam penyediaan air bersih. Meski progres fisiknya sudah mencapai 80 persen, masih ada banyak pertanyaan yang belum terjawab, terutama soal transparansi kerja sama, kepatuhan terhadap SOP, serta seberapa besar manfaat nyata yang bisa dirasakan masyarakat Sidoarjo.(adv/dar/nata/red)