Kementerian Keuangan Wacanakan Pajak Judi Online, Anggota DPR RI Fraksi PKS Sebut Langkah Absurd
Wartanusa.net – Wacana Kementerian Keuangan untuk mengenakan pajak terhadap judi online mendapat reaksi keras dari anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil. Dilansir dari siaran pers DPR RI, Nasir Djamil menilai rencana tersebut sangat absurd dan tidak sesuai dengan kebijakan hukum yang ada di Indonesia.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengemukakan wacana untuk mengenakan pajak terhadap judi online, sebuah langkah yang dianggap kontroversial oleh Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil. Menurutnya, perjudian online merupakan tindakan ilegal yang tidak seharusnya diberi ruang apalagi dikenakan pajak, mengingat Indonesia belum melegalkan aktivitas tersebut.
“Menurut saya, wacana tersebut tidak perlu dibicarakan, apalagi diterapkan, karena perjudian itu sendiri adalah sebuah kejahatan. Indonesia juga belum melegalkan judi, jadi jika ada usulan untuk mengenakan pajak terhadap kegiatan tersebut, itu sangat absurd,” kata Nasir Djamil dalam siaran pers
Nasir Djamil yang juga sebagai anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengingatkan bahwa Indonesia hingga saat ini belum melegalkan perjudian dalam bentuk apapun. Oleh karena itu, ia merasa kebijakan mengenakan pajak terhadap judi online bertentangan dengan status hukum yang ada.
“Ini adalah hal yang seharusnya tidak ada, karena di Indonesia, judi itu tetap ilegal. Selama ini, judi merupakan aktivitas yang dilakukan secara gelap, tidak sah, ilegal, dan seharusnya diberantas,” pungkasnya. (nata/dar/red)