SIDOARJO – H. Rahmat Muhajirin tak gentar menghadapi laporan Bupati Sidoarjo, H. Subandi ke Polda Jatim. Suami Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana dilaporkan Bupati Subandi dugaan pengggelapan tiga SHM (Sertipikat Hak Milik) yang dijaminkan terkait dana investasi kerjasama bisnis perumahan sebesar Rp 28 miliar pada Tahun 2024 silam.
“Saya menghormati proses hukum yang ada. Saya akan datang saat pemanggilan Polda Jatim untuk klarifikasi kepada saya. Meski laporan Subandi hanya Dumas (Pengaduan Masyarakat),” tegas RM sapaan akrab H. Rahmat Muhajirin.
Lebih lanjut RM menjelaskan bahwa Subandi beralibi dana sebesar Rp 28 miliar yang ditransfer dari perusahaannya oleh Direktur PT Hub Maritim, Mengatas Panjaitan (disapa Leo) ke rekening Perusahaan Developer Perumahan PT Jaya Makmur Rafi Mandiri kala itu sebagai Direkturnya adalah Muhammad Rafi Wibisono anak Subandi yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Sidoarjo. Yang diklaim sebagai dana kampanye Pilkada 2024.
Padahal sudah jelas tambah RM, legal formal untuk laporan dana kampanye harus resmi tertulis dilaporkan kepada KPU Sidoarjo. Kala itu, dana kampanye pasangan Subandi – Mimik Idayana (BAIK) terlapor sebesar Rp 1, 287 miliar, bukan sebesar Rp 28 miliar. Dana kampanye Rp 28 miliar kata Subandi bagian dari uang patungan 50 : 50 dengan RM yang mengusung istrinya sebagai Calon Wakil Bupati Sidoarjo senilai Rp 28 miliar. Untuk kepercayaan kesungguhan Subandi menjaminkan tiga SHM nya.
Hal ini semakin blunder bagi Subandi bila uang kerjasama investasi bisnis perumahan di klaim sebagai dana kampanye. “Kalau dana kampanye Pilkada 2024 yang menunjuk Mulyanto Widjayanto sebagai Ketua Tim Pemenangan. Dia tidak terdaftar pada Tim Pemenangan Subandi – Mimik di KPU Sidoarjo. Karena Ketua Tim Pemenangan secara resmi dengan tiga partai Pengusung Gerindra, Golkar dan Demokrat adalah Adam Rusydi,”jelas RM, Rabu (18/2/2026).
Lebih jauh RM secara detail menjelaskan bahwa Bupati Subandi yang melibatkan Muhammad Rafi Wibisono sebagai Direktur PT Jaya Makmur Rafi Mandiri dengan Komisaris Reno serta melibatkan teman dekatnya Mulyanto Widjayanto Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Pabean Sedati diangkat naik Jabatan membentuk Ketua Paguyupan BPD Kabupaten Sidoarjo dan juga dikasih jabatan sebagai Dewas (Dewan Pengawas) RSUD R. Noto Puro Sidoarjo dengan gaji puluhan juta rupiah ketika Subandi masih menjabat Wakil Bupati Sidoarjo naik menjadi Plt Bupati Sidoarjo 2024 karena Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tertangkap OTT KPK perkara dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPBD) Sidoarjo.
“Mereka itu semua hanya satu yaitu Subandi saja. Tapi kalau kita, istri saya Ketua DPC Gerindra Sidoarjo, sebagai Partai pengusung dengan berkoalisi Golkar dan Demokkrat. Untuk mendapatkan rekomendasi sebagai partai pengusung dari tiga partai ini tidak mudah,”jelas RM.
Kedua, secara legal formal partai pengusung harus mendaftarkan struktur Tim Pemenangan di KPU Sidoarjo. Waktu itu ketua Tim Pemenangan adalah Adam Rusydi Golkar. Sebagai Sekretaris Tim Pemenangan adalah Sudjayadi (Bendahara DPC Gerindra Sidoarjo). “Ketiga adalah melaporkan dana kampanye Pilkada 2024. Yang jelas dana kampanye pilkada 2024 di KPU Sidoarjo pasangan Subandi-Mimik hanya Rp 1,287 miliar. Semua itu menggunakan lembaga melibatkan partai dan KPU. Tapi kalau Subandi apa dia kalau mengklaim membelanjakan penggunaan dana Rp 28 miliar sebagai dana kampanye Pilkada apakah bisa membuktikan. Karena sesuai semua laporan kami di Dittipidum Bareskrim Mabes Polri bahwa bahwa dana Rp 28 miliar untuk pembiayaan bisnis kerjasama developer perumahan, yang saat ini progres jaminan 3 SHM sebagai obyek bisnis didirikan perumahan masih lahan kosong, belum ada aktivitas. Bahkan tiga SHM ada yang belum dibayar hasil penyidikan Bareskrim,”beber RM.
Sementara Dittipidum Bareskrim Mabes Polri sudah melayangkan SPDP (Surat Perintah Dimulai Penyidikan) ke Jampidum Kejagung. Bareskrim telah memanggil memeriksa pelapor RM, Dimas Yemahura Al Farauq, Urip Prayitno, Sudjayadi dan Direktur PT Hub Maritim, Mengestu Panjaitan (yang dikenal Leo) saksi kunci yang mentransfer Bupati Sidoarjo Subandi dana Rp 28 miliar ke rekening perusahaan PT Jaya Makmur Rafi Mandiri. “Semua keterangan sudah sama. Yakni dana Rp 28 miliar adalah investasi kerjasama developer perumahan dengan Bupati Subandi. Tinggal pembuktian pihak Bareskrim dan Jampidum Kejagung hingga persidangan nanti saya siap untuk membuktikan. Kini tinggal Bupati Subandi menunggu giliran diperiksa Bareskrim Mabes Polri untuk membuktikan belanja penggunaan dan pertanggungjawaban dana transferan Rp 28 miliar dari perusahaan saya,”pungkas RM.
Sementara itu, Dimas Yemahura, Kuasa hukum RM juga menegaskan pihaknya siap menjalani seluruh proses hukum dan membuktikan dasar laporan yang telah diajukan kliennya. Pihaknya telah menyiapkan landasan hukum dan bukti untuk menghadapi pemeriksaan di Polda Jatim yang bersifat klarifikasi tersebut.
“Kami siap menjalani proses pemeriksaan di Polda Jatim. Kami juga akan menunjukkan bahwa langkah hukum yang kami tempuh memiliki dasar yang kuat, termasuk laporan yang kami ajukan di Bareskrim Mabes Polri,” ujarnya, pada
Ia menilai pernyataan pihak pelapor yang menyebut dana tersebut sebagai dana kampanye atau dana Pilkada sangat memprihatinkan. Karena tudingan itu tidak berdasar dan berpotensi menggiring opini publik. “Kalau memang disebut sebagai dana kampanye atau dana Pilkada, seharusnya ada mekanisme pelaporan resmi ke KPU. Klien kami pernah mengikuti kontestasi politik, sehingga paham betul aturan pelaporan dana kampanye. Faktanya, dalam badan pemenangan tidak pernah ada aliran dana dari pihak yang dituduhkan,” tegasnya.
Untuk itu, Dimas meminta pihak pelapor yang merupakan kepala daerah, dapat mempertanggungjawabkan pernyataannya secara hukum. “Pejabat publik seharusnya berhati-hati dalam menyampaikan tudingan agar tidak menyesatkan masyarakat. “Kalau memang memiliki data lengkap dan rinci, silakan disampaikan secara terbuka dan diuji di proses hukum,” ujarnya. “Kami siap membuktikan dan melihat apakah laporan di Polda Jatim itu memenuhi unsur pidana atau tidak,” tambah Dimas.
Karena laporan ke Polda dugaan penggelapan tiga SHM ada keterkaitan dengan laporan RM ke Dittipidum Bareskrim Mabes Polri kepada Bupati Subandi Cs dugaan penipuan dan penggelapan uang kerjasama developer bisnis perumahan sebesar Rp 28 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Subandi dan uangnya belum dikembalikan kepada RM. (dar/nata/red)
