Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim Digugat Praperadilan oleh Keluarga Dony Adi Saputra

Bangkalan – wartanusa.net
Keluarga tersangka Dony Adi Saputra resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolda Jawa Timur Cq. Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim di Pengadilan Negeri Bangkalan. Gugatan ini telah teregister dengan Nomor Perkara: 2/Pid.Pra/2025/PN.Bkl pada tanggal 30 September 2025, melalui kuasa hukum dari SHP & Partners Law Office.

Permohonan praperadilan ini diajukan atas dua pokok keberatan utama. Pertama, mengenai keabsahan penangkapan terhadap klien mereka, yang dilakukan pada 10 Februari 2025 di rumahnya, kawasan Pejagan, Bangkalan Kota. Surat perintah penangkapan baru diterbitkan pada 8 Juli 2025, lima bulan setelah penangkapan. Tim kuasa hukum menilai tindakan ini bertentangan dengan ketentuan KUHAP dan tidak sah secara hukum, karena prosedur penahanan dan penangkapan tersangka tidak dijalankan sesuai ketentuan.

Kedua, terkait keabsahan penetapan tersangka berdasarkan surat tertanggal 7 Juli 2025 dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini dianggap cacat formil karena belum ada kejelasan mengenai tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi syarat mutlak sebelum penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara TPPU. Kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan klien.

Saat ditemui awak media wartanusa.net di halaman Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Sahid, S.H., M.H., kuasa hukum senior dari SHP & Partners Law Office, menegaskan:

“Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap klien kami dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai prosedur hukum. Penangkapan tanpa dasar yang sah dan penetapan tersangka tanpa kejelasan predicate crime merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law. Praperadilan ini kami ajukan bukan hanya untuk membela hak-hak klien, tetapi juga sebagai mekanisme kontrol agar penegakan hukum tetap berjalan sesuai aturan, menjunjung tinggi keadilan, serta mencegah praktik kesewenang-wenangan aparat penegak hukum,”tegas Sahid, SH, MH, Selasa (30/09/2025).

Sementara ditempat yang sama, Jecky Susanto, advokat muda sekaligus anggota tim SHP & Partners Law Office, menambahkan bahwa langkah hukum ini merupakan hak konstitusional setiap tersangka untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip keadilan.

“Tim SHP & Partners Law Office akan mengawal proses praperadilan hingga putusan pengadilan sebagai bagian dari komitmen mereka dalam menegakkan hukum secara profesional dan melindungi hak-hak klien secara penuh, “pinta Sahid mengakhiri pernyataannya. (fauzan/dar/nata/red)