Buntut Bareskrim Dittipidum Mabes Polri Periksa Dewas RSUD Sidoarjo, 3 Pejabat Tinggi Sidoarjo Diduga Bisa Terjerat Penipuan dan Penggelapan Bisnis Properti Bodong Rp 28 M
SIDOARJO – Buntut Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Sidoarjo, Mulyono Wijayanto diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) pada Selasa 11 November 2025. Ternyata sebelumnya terlapor utama yakni 2 pejabat tinggi di Kota Delta Sidoarjo yakni sdr. SBI dan MRW sudah diperiksa terlebih dahulu di Mapolresta Sidoarjo.
Terlapor utama dilaporkan oleh warga Kota yang dikenal Udang dan Bandeng ini dengan Laporan Polisi : LP/B/451/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 16 September 2025 atas nama pelapor DYA. Dengan tuduhan dugaan penipuan dan atau penggelapan bisnis propert. Pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 28 miliar. Karena sejak 24 Juli 2024 pihak pelapor yang sudah mentransfer uang modal Kerjasama bisnis properti sebesar Rp 28 miliar ke rekening Perusahaan sdr. SBI melalui yang saat itu direktur Perusahaan properti atasnama anaknya sdr. MRW dan Komisaris dijabat oleh SR istri sdr. SBI.
Menurut sumber dari pelapor, jaminan bisnis properti sertipikat tanah yang dijaminkan oleh sdr. SBI ternyata hanya senilai Rp 2 miliar. “Disinilah penipuannya, bisa terjerat Pasal 378 KHUP,”tegas pelapor yang ditemui, Senin (17/11/2025).
Sejak di transfer uang modal Kerjasama sebesar Rp 28 miliar. Sdr. SBI hingga sekarang tidak mampu untuk menunjukkan bisnis propertinya. Sertipikat tanah yang hanya di taksir senilai Rp 2 miliar yang akan digunakan bisnis properti yang dijanjikan oleh sdr. SBI bisa menghasilkan berapa ratus unit rumah dengan menghasilkan uang senilai Rp 78 miliar hanya isapan jempol belaka.
Saat dimintai pertanggungjawaban oleh pelapor, sdr. SBI mengelak mengatakan bahwa uang tersebut digunakan sebagai modal kampanye. Ketika diminta membuktikan sebagai modal kampanye Pilkada. Sdr. SBI tidak mampu membuktikan. Menurut informasi dari pelapor, uang Rp 28 miliar dari perusahaannya tersebut saat itu diambil oleh di rekening Perusahaan developer sdr. SBI yang direkturnya dijabat oleh MRW anaknya. Ketika mengambil ke Bank, diambil sendiri oleh sdr. SBI, MRW dan MW.
Uang sebesar Rp 28 miliar sudah raib entah kemana (disinilah penggelapannya, bisa dijerat Pasal 372 KUHP) dan bank sebagai penerima transferan dari Perusahaan pelapor sudah ditutup oleh sdr. SBI. Sejak berpekara dan konflik terjadi, pihak sdr. SBI merubah jajaran pengurus Perusahaan properti dengan direktur dijabat oleh keponakan sdr. SBI Bernama RN.
Apabila hal ini terjadi, bisa dibayangkan kalua Dittipidum Bareskrim Mabes Polri menaikkan proses penyelidikan menjadi penyidikan. Maka, bapak, ibu dan anak yang menjadi pejabat public di Kota Sidoarjo ini akan berpotensi tersangka.
“Sudah terakhir ini saja, Sidoarjo jangan sampai terulang Kembali. Kalau tidak kelewatan, tidak mungkin terjadi seperti ini,”ujar pelapor.
Informasi yang himpun, sebelumnya terlapor utama sdr. SBI dan MRW tidak mau diperiksa di Kantor Dittipidum Bareskrim Mabes Polri. Namun begitu, Mulyono Wijayanto Dewas RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo diperiksa di Kantor Dittipidum Bareskrim Mabes Polri, sdr. SBI malah ikut mengantar.
Perlu diketahui, dengan atas dasar LP (laporan) ditas. Maka Dittipidum Bareskrim Mabes Polri menindaklanjuti penyelidikannya. Dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/1682/XRES.1.1./2025Dittipidum tanggal 02 Oktober 2025
Yang isinya saat memanggil sdr. Mulyono Wijayanto, sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, diberitahukan kepada saudara bahwa saat ini Unit V Subdit I Keamanan Negara dan Separatis Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur sejak Bulan Juli 2024 sampai dengan sekarang yang diduga dilakukan oleh sdr. SBI, sdr.MRW, dkk.
Guna kepentingan penyelidikan dimohon kehadiran saudara Mulyono Wijayanto untuk hadir dihadapan penyidik guna didengar keterangannya serta membawa dokumen atau surat yang berkaitan dengan perkara yang dimaksud :
Hari/tanggal : Selasa/11 November 2025 pukul 10.00 WIB sampai selesai. (dar/nata/red)
